logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Penetapan Tersangka Buru-buru, Penyidik Polresta Gorontalo Kota Dinilai Tak Adil

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 4 June 2024
in Kota Gorontalo
0
Dewan Pembina LBH Payu Limo Totalu, Muhamad Syarif Lamanasa didampingi asistennya memperlihatkan surat penetapan tersangka atas kliennya.

Dewan Pembina LBH Payu Limo Totalu, Muhamad Syarif Lamanasa didampingi asistennya memperlihatkan surat penetapan tersangka atas kliennya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Dewan Pembina LBH Payu Limo Totalu, Muhamad Syarif Lamanasa, mengkritik keras penanganan kasus hukum yang dianggap tidak adil yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Syarif menuturkan, kritik terhadap Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota ini, terkait status penetapan tersangka yang dinilai terlalu terburu-buru.

Dijelaskann Syarif, laporan yang mereka ajukan terkait kepemilikan harta keluarga (Sengketa tanah) ditangani Polresta Gorontalo Kota dengan sangat lambat.

Sementara kliennya yang dilaporkan sebelumnya oleh lawannya atas dasar penyerobotan lahan, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

“Penanganan laporan kami terlihat lambat. Hingga kini, kasus kami masih dalam proses litigasi dan klarifikasi. Namun, kasus klien saya dalam waktu sedikit lebih dari sebulan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses litigasi, klarifikasi, hingga penetapan tersangka hanya memakan waktu satu bulan beberapa hari. Bahkan, penetapan tersangka dilakukan hanya dalam lima hingga enam hari,” jelas Syarif.

Syarif menegaskan ketidakpuasan mereka terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Menurutnya, proses hukum tersebut terkesan dipaksakan dan mencurigai adanya rekayasa di balik penetapan tersangka ini.

“Dari semua poin yang ada, kami dari pihak hukum merasa sangat tidak puas. Terlihat bahwa kasus ini dipaksakan untuk segera berkara. Kami mencurigai adanya pihak yang sengaja mempercepat proses ini. Selain itu, kami juga mempertanyakan koordinasi antara penyidik dan beberapa pihak yang terkait, sebab sampai penetapan tersangka, kami belum melihat adanya koordinasi yang jelas,” tambah Syarif, Senin (3/6/2024).

Syarif juga menyoroti ketidakhadiran ahli pertanahan dari BPN yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pertanahan ini.

“Seharusnya ada ahli pertanahan dari BPN yang dihadirkan sebagai saksi, namun sampai saat ini belum ada. Kami tidak tahu sudah sejauh mana bukti-bukti dan saksi-saksi dihadirkan dalam kasus ini,” katanya.

Menanggapi ketidakpuasan tersebut, Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan praperadilan terhadap status penetapan tersangka kliennya.

“Kami akan mengajukan praperadilan terhadap status penetapan tersangka ini. Selain itu, kami juga sudah mengadukan kinerja penyelidik Polres Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo beberapa waktu lalu dan sedang menunggu tindak lanjut dari aduan tersebut,” pungkasnya.(rwf)

Tags: Dewan Pembina LBH Payu Limo TotaluKota GorontaloPenetapan tersangkaPenyidik Polresta Gorontalo KotaPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Unjuk rasa di kantor Kejati Gorontalo mempertanyakan laporan dugaan permainan Harga tanah di Bulango Ulu segera ditindaklanjuti. (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Laporan Dugaan Permainan Harga Tanah di Bulango Ulu Dipertanyakan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.