Jabatan Marten-Ryan Berakhir Besok, Pj Gubernur Tunjuk Ismail Madjid Plh Wali Kota Gorontalo

gorontalopost.id – Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin gerak cepat mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Kota Gorontalo, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan Wakil Wali Kota Ryan F Kono. Pj Gubernur Rudy Salahuddin, melalui Surat Keputusan nomor :100/595/Pemkesra, menunjuk Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Gorontalo. Jabatan Marten Taha dan Ryan Kono sendiri baru akan berakhir, Ahad (2/5) besok hingga pukul 00.00 Wita. “Surat penunjukan Plh Wali Kota kami serahkan kemarin (Jumat 31 Mei) sore, sesuai hari kerja. Karena hari ini, dan besok (ahad,red) itu hari libur,”ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, kepada Gorontalo Post, Sabtu (1/5).

Dijelaskanya, SK penunjukan Plh Wali Kota Gorontalo itu, baru akan berlaku hingga Marten-Ryan resmi mengakhiri masa jabatan mereka, pada besok malam. “Jadi sampai pukul 00.00 wita, Senin dini hari, pak Ismail sudah bertugas sebagai Plh Wali Kota, nani mungkin saat apel pagi hari senin, itu sudah Plh Wali Kota yang memimpin,”terang Reflin.

Kata dia, pihaknya mendapat arahan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menerbitkan surat keputusan penunjukan Plh Wali Kota, menjaga keterlambatan SK Penjabat Wali Kota Gorontalo dari Kemendari. Sebab, hingga Jumat (31/5), Kemendagri belum menerbitkan Keputusan Pengangkatan Pj Wali Kota Gorontlao. “Jadi, dapat petunjuk dari Ditjen Otda, untuk segera dikeluarkan keputusan Plh Wali Kota, karena jangan sampai SK Penjabat Wali Kota terlambat, ya seperti Plh Gubernur kemarin,”jelas Reflin Buata.

Seperti diketahui, Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-8493 Tahun 2018 dan Nomor 131.75-8494 Tahun 2018 Tanggal 19 November 2018 masa jabatan Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2019 – 2024 dan akan berakhir padatanggal 02 Juni 2024. “Untuk menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan Pemerintahan di Kota Gorontalo, diminta kepada Saudara selaku Sekretaris Daerah Kota Gorontalo untuk melaksanakan tugas sehari – hari Walikota Gorontalo sampai dengan dilantiknya Penjabat Walikota sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI,”bunyi surat keputusan penunjukan Plh Wali Kota Gorontalo. (tro)

Comment