logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Dugaan Korupsi, RG Dijemput Paksa Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 20 May 2024
in Headline
0
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango RG alias Rus saat dikenakan borgol dan ditahan Kejari Bonbol, Jumat (17/5). (Foto: Istimewa).

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango RG alias Rus saat dikenakan borgol dan ditahan Kejari Bonbol, Jumat (17/5). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango (Bonbol) melakukan tindakan penjemputan paksa, terhadap politisi Nasdem Bone Bolango, RG alias Rus, tersangka dugaan tindak pidana korupsi PKP Eks PNPM Bulango Selatan yang merugikan negara Rp 1,9 miliar.

RG yang juga anggota DPRD Bone Bolango itu, dijemput tim kejaksaan di rumahnya, di Kecamatan Tapa, Bone Bolango, Jumat (17/5) pagi. Saat hendak ditangkap, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, upaya jemput paksa terhadap RG dilakukan, lantaran Kejaksaan menilai yang bersangkutan dianggap tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone Bolango hingga tiga kali berturut-turut.

RG beralasan masih dalam kondisi sakit dan tengah dirawat di Rumah Sakit Dunda Limboto. Namun, pada Kamis (16/5/2024) pihak Kejari Bone Bolango mendapat informasi bahwa RG telah kembali ke rumahnya yang berada di Tapa, Bone Bolango.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Setelah mengantongi informasi tersebut, pihak Kejari Bone Bolango telah menyusun strategi untuk menjemput paksa RG di rumahnya keesokan paginya Jumat, (17/5/2024).

Setibanya di rumah RG, tim Kejari yang dikawal langsung pihak kepolisian Polres Bone Bolango langsung mengamankan RG masih mengenakan celana color berwarna abu-abu serta kaos oblong warna hitam. Saat itu juga RG langsung dibawa ke kantor Kejari Bone Bolango untuk menjalani penahanan.

Rompi tahanan berwarna merah jambu akhirnya dikenakan RG, dan dengan tangan diborgol, tersangka kasus dugaan korupsi SPKP Eks PNPM Bulango Selatan yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani massa tahanan.

“Ya, kami berangkat setelah subuh ke rumah RG. Alhamdulillah kami menemukan RG masih berada di rumah dalam kondisi sehat walafiat, dan tanpa menunggu lama saat itu juga kami langsung bawa ke kantor (kejari,red),”kata Santo Musa Kepala Seksi Intelejen Kejari Bonbol saat dihubungi wartawan koran ini tadi malam.

Adapun Tindakan upaya paksa tersebut tegas Santo dilakukan karena RG telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penahanan kata Santo akan dilakukan selama 20 hari kedepan, selanjutnya perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Untuk diketahui, RG telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2023.

Namun peristiwa kasus dugaan korupsi ini terjadi saat RG belum berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango.

RG ditetapkan tersangka dalam penyelewengan dana Kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango tahun berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Bantuan untuk masyarakat miskin di tahun anggaran 2017-2020 itu disinyalir merugikan negara senilai Rp 1,9 Miliar. Pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009), diketuai oleh RG. Dana tersebut dikelola atau diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.

“Ya, RG dan SL sudah kami tetapkan tersangka. Dan untuk RG sendiri saat ini masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango,”tegas Santo.

Selain RG, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango tersebut juga telah menetapkan rekan RG dengan inisial SL sebagai tersangka.

Namun SL telah lebih dulu ditahan dan telah menjalani persidangan. Saat ini SL telah menjalani putusan pengadilan.

SL di vonis dengan putusan 6 tahun denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan dan uang pengganti sebesar lebih dari Rp 565 Juta subsider 6 bulan. (roy)

Tags: Anggota DPRD Bone Bolangodugaan korupsiKasus KorupsiKejari Bone BolangoPolitisi Nasdem Bone Bolango

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pelantikan Pj. Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dihadiri Menko Perekonomian yang juga Ketua umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto

Jokowi Yang Pilih Rudy

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.