Gorontalopost.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango (Bonbol) melakukan tindakan penjemputan paksa, terhadap politisi Nasdem Bone Bolango, RG alias Rus, tersangka dugaan tindak pidana korupsi PKP Eks PNPM Bulango Selatan yang merugikan negara Rp 1,9 miliar.
RG yang juga anggota DPRD Bone Bolango itu, dijemput tim kejaksaan di rumahnya, di Kecamatan Tapa, Bone Bolango, Jumat (17/5) pagi. Saat hendak ditangkap, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, upaya jemput paksa terhadap RG dilakukan, lantaran Kejaksaan menilai yang bersangkutan dianggap tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone Bolango hingga tiga kali berturut-turut.
RG beralasan masih dalam kondisi sakit dan tengah dirawat di Rumah Sakit Dunda Limboto. Namun, pada Kamis (16/5/2024) pihak Kejari Bone Bolango mendapat informasi bahwa RG telah kembali ke rumahnya yang berada di Tapa, Bone Bolango.
Setelah mengantongi informasi tersebut, pihak Kejari Bone Bolango telah menyusun strategi untuk menjemput paksa RG di rumahnya keesokan paginya Jumat, (17/5/2024).
Setibanya di rumah RG, tim Kejari yang dikawal langsung pihak kepolisian Polres Bone Bolango langsung mengamankan RG masih mengenakan celana color berwarna abu-abu serta kaos oblong warna hitam. Saat itu juga RG langsung dibawa ke kantor Kejari Bone Bolango untuk menjalani penahanan.
Rompi tahanan berwarna merah jambu akhirnya dikenakan RG, dan dengan tangan diborgol, tersangka kasus dugaan korupsi SPKP Eks PNPM Bulango Selatan yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani massa tahanan.
“Ya, kami berangkat setelah subuh ke rumah RG. Alhamdulillah kami menemukan RG masih berada di rumah dalam kondisi sehat walafiat, dan tanpa menunggu lama saat itu juga kami langsung bawa ke kantor (kejari,red),”kata Santo Musa Kepala Seksi Intelejen Kejari Bonbol saat dihubungi wartawan koran ini tadi malam.
Adapun Tindakan upaya paksa tersebut tegas Santo dilakukan karena RG telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penahanan kata Santo akan dilakukan selama 20 hari kedepan, selanjutnya perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Untuk diketahui, RG telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2023.
Namun peristiwa kasus dugaan korupsi ini terjadi saat RG belum berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango.
RG ditetapkan tersangka dalam penyelewengan dana Kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango tahun berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
Bantuan untuk masyarakat miskin di tahun anggaran 2017-2020 itu disinyalir merugikan negara senilai Rp 1,9 Miliar. Pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009), diketuai oleh RG. Dana tersebut dikelola atau diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.
“Ya, RG dan SL sudah kami tetapkan tersangka. Dan untuk RG sendiri saat ini masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango,”tegas Santo.
Selain RG, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango tersebut juga telah menetapkan rekan RG dengan inisial SL sebagai tersangka.
Namun SL telah lebih dulu ditahan dan telah menjalani persidangan. Saat ini SL telah menjalani putusan pengadilan.
SL di vonis dengan putusan 6 tahun denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan dan uang pengganti sebesar lebih dari Rp 565 Juta subsider 6 bulan. (roy)











Discussion about this post