logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dugaan Korupsi, RG Dijemput Paksa Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 20 May 2024
in Headline
0
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango RG alias Rus saat dikenakan borgol dan ditahan Kejari Bonbol, Jumat (17/5). (Foto: Istimewa).

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango RG alias Rus saat dikenakan borgol dan ditahan Kejari Bonbol, Jumat (17/5). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango (Bonbol) melakukan tindakan penjemputan paksa, terhadap politisi Nasdem Bone Bolango, RG alias Rus, tersangka dugaan tindak pidana korupsi PKP Eks PNPM Bulango Selatan yang merugikan negara Rp 1,9 miliar.

RG yang juga anggota DPRD Bone Bolango itu, dijemput tim kejaksaan di rumahnya, di Kecamatan Tapa, Bone Bolango, Jumat (17/5) pagi. Saat hendak ditangkap, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, upaya jemput paksa terhadap RG dilakukan, lantaran Kejaksaan menilai yang bersangkutan dianggap tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone Bolango hingga tiga kali berturut-turut.

RG beralasan masih dalam kondisi sakit dan tengah dirawat di Rumah Sakit Dunda Limboto. Namun, pada Kamis (16/5/2024) pihak Kejari Bone Bolango mendapat informasi bahwa RG telah kembali ke rumahnya yang berada di Tapa, Bone Bolango.

Related Post

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Setelah mengantongi informasi tersebut, pihak Kejari Bone Bolango telah menyusun strategi untuk menjemput paksa RG di rumahnya keesokan paginya Jumat, (17/5/2024).

Setibanya di rumah RG, tim Kejari yang dikawal langsung pihak kepolisian Polres Bone Bolango langsung mengamankan RG masih mengenakan celana color berwarna abu-abu serta kaos oblong warna hitam. Saat itu juga RG langsung dibawa ke kantor Kejari Bone Bolango untuk menjalani penahanan.

Rompi tahanan berwarna merah jambu akhirnya dikenakan RG, dan dengan tangan diborgol, tersangka kasus dugaan korupsi SPKP Eks PNPM Bulango Selatan yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani massa tahanan.

“Ya, kami berangkat setelah subuh ke rumah RG. Alhamdulillah kami menemukan RG masih berada di rumah dalam kondisi sehat walafiat, dan tanpa menunggu lama saat itu juga kami langsung bawa ke kantor (kejari,red),”kata Santo Musa Kepala Seksi Intelejen Kejari Bonbol saat dihubungi wartawan koran ini tadi malam.

Adapun Tindakan upaya paksa tersebut tegas Santo dilakukan karena RG telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penahanan kata Santo akan dilakukan selama 20 hari kedepan, selanjutnya perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Untuk diketahui, RG telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2023.

Namun peristiwa kasus dugaan korupsi ini terjadi saat RG belum berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango.

RG ditetapkan tersangka dalam penyelewengan dana Kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango tahun berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Bantuan untuk masyarakat miskin di tahun anggaran 2017-2020 itu disinyalir merugikan negara senilai Rp 1,9 Miliar. Pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009), diketuai oleh RG. Dana tersebut dikelola atau diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.

“Ya, RG dan SL sudah kami tetapkan tersangka. Dan untuk RG sendiri saat ini masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango,”tegas Santo.

Selain RG, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango tersebut juga telah menetapkan rekan RG dengan inisial SL sebagai tersangka.

Namun SL telah lebih dulu ditahan dan telah menjalani persidangan. Saat ini SL telah menjalani putusan pengadilan.

SL di vonis dengan putusan 6 tahun denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan dan uang pengganti sebesar lebih dari Rp 565 Juta subsider 6 bulan. (roy)

Tags: Anggota DPRD Bone Bolangodugaan korupsiKasus KorupsiKejari Bone BolangoPolitisi Nasdem Bone Bolango

Related Posts

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Next Post
Pelantikan Pj. Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dihadiri Menko Perekonomian yang juga Ketua umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto

Jokowi Yang Pilih Rudy

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.