Gorontalopost.id, GORONTALO – Maraknya penggunaan sepeda listrik bahkan telah menjadi tren baru dalam transportasi saat ini membuat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo tidak tinggal diam.
Korps berlambang sayap itu bakal menindak tegas para pengguna sepeda listrik jika dioperasikan di jalan raya di luar kawasan khusus yang telah ditentukan. .
“Perlu saya tegaskan kembali bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan-kawasan khusus seperti saat car free day, dengan pengecualian untuk penggunaan di dalam kompleks perumahan yang memiliki akses terbatas,”kata Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Mariochristy Panca Sakti Siregar, SIK, saat memimpin apel gabungan di Mapolda Gorontalo, Rabu(15/05/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Mariochristy menegaskan, penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan khusus seperti jalan raya.
“Jika ada yang melanggar terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi. Terutama jika pengguna tidak memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Kombes Pol. Mariochristy.
Seluruh masyarakat diharapkan Mariochristyuntuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya. Aturan ini ditegaskan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Menurut peraturan ini, sepeda listrik juga tidak dianggap sebagai kendaraan ‘tertentu’ karena tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Ia mengharapkan masyarakat berpikir dua kali sebelum memberikan sepeda listrik kepada anak-anak, terutama karena risiko kecelakaan yang besar. Kepolisian juga memberlakukan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 kilometer per jam.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan penggunanya dan orang lain di jalan raya,” ujarnya.
Selain penegasan terkait sepeda listrik, Kombes Pol. Mariochristy juga memberikan instruksi khusus kepada personel Satuan Samapta yang bertugas di penjagaan markas komando (mako). Ia menekankan pentingnya kehati-hatian saat mengatur lalu lintas, khususnya saat kendaraan pejabat utama atau tamu meninggalkan mako.
“Personel Samapta harus memastikan keamanan di jalan. sebelum mengizinkan kendaraan pejabat atau tamu untuk keluar dari mako, pastikan dulu kendaraan dari arah berlawanan telah aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,”tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)











Discussion about this post