Gorontalopost.id, KWANDANG – Pada dasarnya, Komisi 1 DPRD Gorut sebagai mediator terkait dengan persoalan yang terjadi di Desa Pinontoyonga Kecamatan Atinggola yang diaspiradikan ke pihaknya.
Rahmat Lamadji, anggota Komisi 1 yang belum lama ini ikut turun lapangan beluk lama ini mengatakan bahwa bersama dengan Komisi 1, ikut juga instansi teknis terkait lainnya selaku eksekutif yakni sari Dinas Pemdes dan Inspektorat.
“Pada intinya disini, kami Komisi 1 hanya selaku mediator, dan sebagai eksekutor itu dari pihak terkait seperti Pemdes dan Inspektorat karena disitu ada bagiannya” ungkap Rahmat Lamadji.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam proses turun lapangan tersebut, pihaknya kata aleg PAN tersebut, hanya mengklarifikasi terhadap persoalan yang dikeluhkan ke Komisi 1. “Kami tidak menyentuh persoalan yang telah bersinggungan dengan hukum, atau lebih tepatnya, sudah ada persoalan yang dilaporkan ke pihak berwajib, dan itu tidak kami sentuh” tegasnya.
Sayangnya Rahmat tidak menjelaskan secara rinci apa saja persoalan yang telah dilaporkan ke pihak berwajib. “Kami tidak menerima tembusannya, jadi kemi tidak mengetahui dengan pasti apa saja yang telah dilaporkan ke pihak berwajib” ujarnya.
Lanjut Rahmat mengatakan bahwa jika persoalan itu terkait dengan BUMDES, kami langsung serahkan kepada Pemdes melalui bidang yang memang menangani hal tersebut. “Pada intinya kami mengklarifikasi apa yang dijanjikan Kepala Desa untuk diselesaikan” tandasnya. (abk)
Comment