logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Revisi Perda Miras-Ranperda Sistem Kesehatan, Disetujui Jadi Usul Inisiatif Deprov

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 30 April 2024
in Headline
0
Ketua Deprov Gorontalo Paris Jusuf menandatangani surat keputusan terkait persetujuan dua Ranperda usul insiatif DPRD, dalam rapat paripurna kemarin (29/4).Ketua Deprov Gorontalo Paris Jusuf menandatangani surat keputusan terkait persetujuan dua Ranperda usul insiatif DPRD, dalam rapat paripurna kemarin (29/4).

Ketua Deprov Gorontalo Paris Jusuf menandatangani surat keputusan terkait persetujuan dua Ranperda usul insiatif DPRD, dalam rapat paripurna kemarin (29/4).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Desakan untuk merevisi Perda minuman keras (Miras) akhirnya terwujud. Setelah Deprov Gorontalo menyetujui usulan revisi perda Miras bersama Ranperda sistem kesehatan daerah menjadi usul inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna kemarin (29/4).

Revisi Perda Miras menjadi usulan Komisi I sementara Ranperda sistem kesehatan daerah merupakan usulan Komisi IV.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Deprov Gorontalo, Adnan Entengo, mengatakan, pihaknya telah melakukan pencermatan terkait substansi terhadap dua Ranperda tersebut.

Bapemperda pada prinsipnya setuju terhadap pengajuan dua Ranperda itu untuk dibahas. “Terhadap substansi Ranperda nanti akan dipertajam pada pembahasan secara mendetail di tingkat panitia khusus yang akan dibentuk melalui sidang paripurna,” ungkapnya.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Selanjutnya diharapkan kiranya saran dan masukan yang disampaikan oleh badan pembentukan perda pada pencermatan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh tim penyusun naskah akademik terkait materi yang diatur dalam peraturan daerah yang diharapkan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang lebih tinggi.

“Dan kiranya dapat memperhatikan kewenangan penyusunan sebuah produk hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan mengacu pada ketentuan undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan ketentuan teknis lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Deprov Paris Jusuf mengemukakan, dua ranperda prakarsa tersebut akan disampaikan oleh DPRD kepada Pj Gubernur Gorontalo.

“Semua fraksi sudah melegitimasi ditetapkan dalam keputusan guna ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya atau disodorkan kepada eksektutif dan pendalamannya pada pembahasan di pansus,” tandasnya. (rmb)

Tags: Bapemperda Deprov GorontaloDeprov gorontaloRanperda Sistem KesehatanRevisi Perda Miras

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Kapolsek Bandara Djalaluddin Gorontalo Iptu Ismet Ishak saat memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya cancel flight pesawat lion air Selasa (30/4/24). (Foto: Istimewa).

BREAKING NEWS : Erupsi Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup, Lion Air Tunda Pembrangkatan

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.