Gorontalopost.id, GORONTALO – Pengacara mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengungkap sejumlah kejanggalan terhadap penahanan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu (17/4/24) lalu.
Adalah Ifrianto S Rahman,SH.,MH,.CPCL salah satu tim kuasa hukum orang nomor satu di Bone Bolango itu mengaku akan mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan.
“Kita ikuti proses hukum, selanjutnya kami lagi akan kordinasi dengan semua tim hukum dengan klien kami pak Hamim Pou untuk upaya hukum yang akan diambil selanjutnya,”kata Ifrianto saat dihuhungi wartawan koran ini.
Diungkapkan Ifrianto, salah satu kejanggalan yang sangat mencolok dalam penahanan terhadap Hamim Pou yakni kliennya belum dimintai keteragan sebagai tersangka pada pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan namun sudah ditahan dengan alasan-alasan yang tidak logis.
Bahkan, jelas Ifrianto, kliennya menerima undangan Kejati Gorontalo hanya dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara Bansos yang sedang ditangani kejaksaan.
Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya memastikan hadir pada panggilan tersebut. Ia datang ke kantor Kejati Gorontalo secara koperatif tanpa ada paksaan.
“Kami heran klien kami yang dipanggil sebagai saksi, setiba di kejaksaan malah ditetapkan sebagai tersangka kemudian belum diperiksa sebagai tersangka, bahkan langsung ditahan,”ungkap Ifrianto.
Padahal diakui Ifiranto, kliennya merasa dalam perkara yang menjadikanya tersangka itu, tak satu rupiah pun uang Bansos yang diterima dan dipakainya.
“Kami tim kuasa hukum pak Hamim Pou akan kawal terus proses ini dari penyidikan, penuntutan sampai tahap Persidangan dan akan membuktikan bahwa kilen kami tidak bersalah,”tandas Ifiranto.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto, menjelaskan, penahanan terhadap Hamim Pou berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
“Dari fakta-fakta hasil penyidikan, saat ini tersangkannya hanya sebatas Hamim Pou belum ada yang lain,”ungkap Kajati sembari menambahkan bahwa dalam kasus Bansos tersebut Hamim
Dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (roy)
Comment