logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pengacara Ungkap Kejanggalan Penahanan Hamim Pou

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 25 April 2024
in Metropolis
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto ungkap Penahanan terhadap mantan Bupati Hamim Pou di Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum lama ini. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto ungkap Penahanan terhadap mantan Bupati Hamim Pou di Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum lama ini. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pengacara mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengungkap sejumlah kejanggalan terhadap penahanan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu (17/4/24) lalu.

Adalah Ifrianto S Rahman,SH.,MH,.CPCL salah satu tim kuasa hukum orang nomor satu di Bone Bolango itu mengaku akan mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan.

“Kita ikuti proses hukum, selanjutnya kami lagi akan kordinasi dengan semua tim hukum dengan klien kami pak Hamim Pou untuk upaya hukum yang akan diambil selanjutnya,”kata Ifrianto saat dihuhungi wartawan koran ini.

Diungkapkan Ifrianto, salah satu kejanggalan yang sangat mencolok dalam penahanan terhadap Hamim Pou yakni kliennya belum dimintai keteragan sebagai tersangka pada pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan namun sudah ditahan dengan alasan-alasan yang tidak logis.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Bahkan, jelas Ifrianto, kliennya menerima undangan Kejati Gorontalo hanya dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara Bansos yang sedang ditangani kejaksaan.

Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya memastikan hadir pada panggilan tersebut. Ia datang ke kantor Kejati Gorontalo secara koperatif tanpa ada paksaan.

“Kami heran klien kami yang dipanggil sebagai saksi, setiba di kejaksaan malah ditetapkan sebagai tersangka kemudian belum diperiksa sebagai tersangka, bahkan langsung ditahan,”ungkap Ifrianto.

Padahal diakui Ifiranto, kliennya merasa dalam perkara yang menjadikanya tersangka itu, tak satu rupiah pun uang Bansos yang diterima dan dipakainya.

“Kami tim kuasa hukum pak Hamim Pou akan kawal terus proses ini dari penyidikan, penuntutan sampai tahap Persidangan dan akan membuktikan bahwa kilen kami tidak bersalah,”tandas Ifiranto.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto, menjelaskan, penahanan terhadap Hamim Pou berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.

“Dari fakta-fakta hasil penyidikan, saat ini tersangkannya hanya sebatas Hamim Pou belum ada yang lain,”ungkap Kajati sembari menambahkan bahwa dalam kasus Bansos tersebut Hamim
Dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (roy)

Tags: Hamim PouKasus Bansoskejaksaan tinggi gorontaloKejati Gorontalo

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota saat memperlihatkan sajam jenis pisau dapur yang digunakan YS saat menikam ayah angkatnya

Sakit Hati, Seorang Remaja Tikam Ayah Angkatnya

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.