logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Video Sambutan Eks Kajati Beredar, Dewilmar Sebut Hamim Tak Bersalah

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 April 2024
in Headline
0
Potongan video saateks Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar, memberikan sambutan dalam sebuah acara, dan menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terlibat dalam kasus Bansos. (foto : tangkapan layar)

Potongan video saateks Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar, memberikan sambutan dalam sebuah acara, dan menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terlibat dalam kasus Bansos. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pasca keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tersangka dan langsung menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012, Rabu (17/4).

Beredar penggalan video sambutan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Firdaus Dewilmar yang menyebutkan jika Bupati Hamim Pou tidak terlibat dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar itu.

Video sambutan eks Kajati Gorontalo berdurasi 3,52 menit itu beredar melalui jejaring media sosial. Belum diketahui secara pasti kapan video itu direkam, hanya saja jika perhatikan Firdaus Dewilmar memberikan sambutan di depan perangkat pemerintah daerah.

Dalam video tersebut, Firdaus bercerita terkait dugaan korupsi kasus dana Bansos yang menjerat Hamim Pou. “Semua proposal didistribusikan oleh bupati kepada OPD (Organisasi perangkat daerah) dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, kita menyatakan bahwa pak bupati (Hamim,red) tidak terlibat dalam pengelolaan Bansos,” kata Firdaus Dewilmar yang pada video itu mengenakan pakaian dinas kejaksaan dan berpidato disebuah podium yang ada lambang garuda.

Related Post

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

Kendati begitu, Firdaus mengaku belum puas. Dirinya meminta keterangan ahli Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah kita minta lagi keterangan, dan saya sudah tugaskan salah satu koordinator, Pak Aspidsus disana. Dan keterangannya cukup jelas, bahwa kepala daerah itu tidak terlibat lagi dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Firdaus yang menjabat Kajati Gorontalo setelah dilantik Jaksa Agung R.I. H.M. Prasetyo di Sasana Krida Kejaksaan Agung RI pada hari Jumat (9/3/2018).

Tak sampai disitu, Dewilmar kembali meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi. “Kalau saya nggak salah, saya dengan pak kadis keuangan kita panggil di kantor. Di persentasekan.

Bahkan terakhir telah dibuat laporan pertanggung jawaban keuangan dua tahun itu, tidak ada satupun surat dan saksi yang menyatakan Pak Hamim Pou menerima dana Bansos,ya pak ya” kata Firdaus.

“Jadi saya mohon, ini tahun politik. Jadi jangan, apa namanya, segala sesuatu, disandarkan kepada politik. Sehingga dia menjadi, dipolitisasi,”tambah Dewilmar. Pada kesempatan itu, lanjut Dewilmar, ia sempat berfikir untuk menghadiri acara tersebut, namun ia memastikan meberanikan diri untuk menyampaikan persoalan Bansos tersebut ke publik, kepala desa, lurah, camat, OPD, Asisten, dan Sekda.

Bahkan, ia berharap dalam pertemuan itu juga diundang dari unsur DPRD. “Supaya ini clear, jangan menjadi hoax dan ujaran kebencian. Nah oleh sebab itu bapak (Bupati,red), juga harus berani seperti saya. Baik kepala desa, lurah camat , OPD para asisten dan sekda. Katakan yang benar itu benar, katakan yang salah itu adalah salah,”ujarnya.

“Makanya saya tadi Bismillah berangkat dari rumah, saya kontak pak Kajari, pak belum ada di lokasi. Nggak apa-apa biar kita datang saja, sesuai dengan udangan stengah sembilan kita datang. Kalau belum ada, kita tunggu. Bahkan supaya lebih banyak audiensinya, saya minta dengan pak Bupati, kita jalan kaki dari rumah pak Bupati ke lokasi,”tambah Dewilmar yang disambut tepuk tangan audience.

Senada dengan Firdaus Dewilmar. Hamim Pou ketika akan ditahan mengaku tak pernah menikmati dana Bansos tersebut satu rupiah pun. “Saya sangat cinta Gorontalo. Tak ada satu rupiah pun dana Bansos mengalir ke bupati maupun Hamim Pou,” tegas Hamim.

Sebelumnya, Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menegaskan, penetapan tersangka Hamim Pou dilakukan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Mereka memiliki cukup alat bukti, pihaknya pada 17 April 2024 menetapkan Hamim Pou sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Mantan Ketua Partai Nasdem Gorontalo itu, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang Djafar, yang dikonfirmasi terkait video sambutan eks Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar, mengatakan, pihaknya sama sekali belum melihat secara langsung vidio tersebut melainkan baru mendengarkan kabar berita yang beredar.

“Kami tidak bisa mengomentari isi vidio tersebut, sebab itu sudah menyangkut kebijakan-kebijakan pimpinan, kami takut salah. Kami tidak bisa menjangkau sampai disitu,”kata Dadang Djafar.

Namun demikian diakui Dadang, secara normatif pihaknya sudah melakukan tindakan penahanan terhadap Hamim Pou sudah sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada pesanan dari pihak tertentu.

Disinggung soal adannya hasil audit tandingan antara BPK RI yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus bansos 2011-2012 dan Audit BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp, 1,7 miliar, Dadang Jafar mengaku bahwa hal itu sudah masuk persoalan teknis penyidik yang menangani perkara.

“Kalau untuk masalah itu mungkin bisa ditanyakan langsung ke penyidik, karena itu sudah teknis penyidikan perkara,”jelas Dadang. Intinya kata Dadang, bahwa terdakwa ada hak dan ruang untuk membela diri di pengadilan. Jika dinyatakan bersalah atau tidak, maka itu memang sudah sesuai fakta persidangan. (rwf/roy)

Tags: dugaan korupsiEks Kajati GorontaloFirdaus DewilmarHamim PouKejati GorontaloKorupsi Bansos

Related Posts

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
Next Post
SIAP DIRESMIKAN : Bandara Pohuwato, di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Pohuwato, yang rencananya diresmikan Presiden Joko Widodo, Senin mendatang. (foto : haris/pemprov)

Senin, Presiden Kunjungi Randangan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.