logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Video Sambutan Eks Kajati Beredar, Dewilmar Sebut Hamim Tak Bersalah

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 April 2024
in Headline
0
Potongan video saateks Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar, memberikan sambutan dalam sebuah acara, dan menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terlibat dalam kasus Bansos. (foto : tangkapan layar)

Potongan video saateks Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar, memberikan sambutan dalam sebuah acara, dan menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terlibat dalam kasus Bansos. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pasca keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tersangka dan langsung menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012, Rabu (17/4).

Beredar penggalan video sambutan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Firdaus Dewilmar yang menyebutkan jika Bupati Hamim Pou tidak terlibat dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar itu.

Video sambutan eks Kajati Gorontalo berdurasi 3,52 menit itu beredar melalui jejaring media sosial. Belum diketahui secara pasti kapan video itu direkam, hanya saja jika perhatikan Firdaus Dewilmar memberikan sambutan di depan perangkat pemerintah daerah.

Dalam video tersebut, Firdaus bercerita terkait dugaan korupsi kasus dana Bansos yang menjerat Hamim Pou. “Semua proposal didistribusikan oleh bupati kepada OPD (Organisasi perangkat daerah) dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, kita menyatakan bahwa pak bupati (Hamim,red) tidak terlibat dalam pengelolaan Bansos,” kata Firdaus Dewilmar yang pada video itu mengenakan pakaian dinas kejaksaan dan berpidato disebuah podium yang ada lambang garuda.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Kendati begitu, Firdaus mengaku belum puas. Dirinya meminta keterangan ahli Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah kita minta lagi keterangan, dan saya sudah tugaskan salah satu koordinator, Pak Aspidsus disana. Dan keterangannya cukup jelas, bahwa kepala daerah itu tidak terlibat lagi dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Firdaus yang menjabat Kajati Gorontalo setelah dilantik Jaksa Agung R.I. H.M. Prasetyo di Sasana Krida Kejaksaan Agung RI pada hari Jumat (9/3/2018).

Tak sampai disitu, Dewilmar kembali meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi. “Kalau saya nggak salah, saya dengan pak kadis keuangan kita panggil di kantor. Di persentasekan.

Bahkan terakhir telah dibuat laporan pertanggung jawaban keuangan dua tahun itu, tidak ada satupun surat dan saksi yang menyatakan Pak Hamim Pou menerima dana Bansos,ya pak ya” kata Firdaus.

“Jadi saya mohon, ini tahun politik. Jadi jangan, apa namanya, segala sesuatu, disandarkan kepada politik. Sehingga dia menjadi, dipolitisasi,”tambah Dewilmar. Pada kesempatan itu, lanjut Dewilmar, ia sempat berfikir untuk menghadiri acara tersebut, namun ia memastikan meberanikan diri untuk menyampaikan persoalan Bansos tersebut ke publik, kepala desa, lurah, camat, OPD, Asisten, dan Sekda.

Bahkan, ia berharap dalam pertemuan itu juga diundang dari unsur DPRD. “Supaya ini clear, jangan menjadi hoax dan ujaran kebencian. Nah oleh sebab itu bapak (Bupati,red), juga harus berani seperti saya. Baik kepala desa, lurah camat , OPD para asisten dan sekda. Katakan yang benar itu benar, katakan yang salah itu adalah salah,”ujarnya.

“Makanya saya tadi Bismillah berangkat dari rumah, saya kontak pak Kajari, pak belum ada di lokasi. Nggak apa-apa biar kita datang saja, sesuai dengan udangan stengah sembilan kita datang. Kalau belum ada, kita tunggu. Bahkan supaya lebih banyak audiensinya, saya minta dengan pak Bupati, kita jalan kaki dari rumah pak Bupati ke lokasi,”tambah Dewilmar yang disambut tepuk tangan audience.

Senada dengan Firdaus Dewilmar. Hamim Pou ketika akan ditahan mengaku tak pernah menikmati dana Bansos tersebut satu rupiah pun. “Saya sangat cinta Gorontalo. Tak ada satu rupiah pun dana Bansos mengalir ke bupati maupun Hamim Pou,” tegas Hamim.

Sebelumnya, Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menegaskan, penetapan tersangka Hamim Pou dilakukan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Mereka memiliki cukup alat bukti, pihaknya pada 17 April 2024 menetapkan Hamim Pou sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Mantan Ketua Partai Nasdem Gorontalo itu, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang Djafar, yang dikonfirmasi terkait video sambutan eks Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar, mengatakan, pihaknya sama sekali belum melihat secara langsung vidio tersebut melainkan baru mendengarkan kabar berita yang beredar.

“Kami tidak bisa mengomentari isi vidio tersebut, sebab itu sudah menyangkut kebijakan-kebijakan pimpinan, kami takut salah. Kami tidak bisa menjangkau sampai disitu,”kata Dadang Djafar.

Namun demikian diakui Dadang, secara normatif pihaknya sudah melakukan tindakan penahanan terhadap Hamim Pou sudah sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada pesanan dari pihak tertentu.

Disinggung soal adannya hasil audit tandingan antara BPK RI yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus bansos 2011-2012 dan Audit BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp, 1,7 miliar, Dadang Jafar mengaku bahwa hal itu sudah masuk persoalan teknis penyidik yang menangani perkara.

“Kalau untuk masalah itu mungkin bisa ditanyakan langsung ke penyidik, karena itu sudah teknis penyidikan perkara,”jelas Dadang. Intinya kata Dadang, bahwa terdakwa ada hak dan ruang untuk membela diri di pengadilan. Jika dinyatakan bersalah atau tidak, maka itu memang sudah sesuai fakta persidangan. (rwf/roy)

Tags: dugaan korupsiEks Kajati GorontaloFirdaus DewilmarHamim PouKejati GorontaloKorupsi Bansos

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
SIAP DIRESMIKAN : Bandara Pohuwato, di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Pohuwato, yang rencananya diresmikan Presiden Joko Widodo, Senin mendatang. (foto : haris/pemprov)

Senin, Presiden Kunjungi Randangan

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.