logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Video Sambutan Eks Kajati Beredar, Dewilmar Sebut Hamim Tak Bersalah

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 April 2024
in Headline
0
Potongan video saateks Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar, memberikan sambutan dalam sebuah acara, dan menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terlibat dalam kasus Bansos. (foto : tangkapan layar)

Potongan video saateks Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar, memberikan sambutan dalam sebuah acara, dan menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terlibat dalam kasus Bansos. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pasca keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tersangka dan langsung menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012, Rabu (17/4).

Beredar penggalan video sambutan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Firdaus Dewilmar yang menyebutkan jika Bupati Hamim Pou tidak terlibat dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar itu.

Video sambutan eks Kajati Gorontalo berdurasi 3,52 menit itu beredar melalui jejaring media sosial. Belum diketahui secara pasti kapan video itu direkam, hanya saja jika perhatikan Firdaus Dewilmar memberikan sambutan di depan perangkat pemerintah daerah.

Dalam video tersebut, Firdaus bercerita terkait dugaan korupsi kasus dana Bansos yang menjerat Hamim Pou. “Semua proposal didistribusikan oleh bupati kepada OPD (Organisasi perangkat daerah) dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, kita menyatakan bahwa pak bupati (Hamim,red) tidak terlibat dalam pengelolaan Bansos,” kata Firdaus Dewilmar yang pada video itu mengenakan pakaian dinas kejaksaan dan berpidato disebuah podium yang ada lambang garuda.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Kendati begitu, Firdaus mengaku belum puas. Dirinya meminta keterangan ahli Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah kita minta lagi keterangan, dan saya sudah tugaskan salah satu koordinator, Pak Aspidsus disana. Dan keterangannya cukup jelas, bahwa kepala daerah itu tidak terlibat lagi dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Firdaus yang menjabat Kajati Gorontalo setelah dilantik Jaksa Agung R.I. H.M. Prasetyo di Sasana Krida Kejaksaan Agung RI pada hari Jumat (9/3/2018).

Tak sampai disitu, Dewilmar kembali meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi. “Kalau saya nggak salah, saya dengan pak kadis keuangan kita panggil di kantor. Di persentasekan.

Bahkan terakhir telah dibuat laporan pertanggung jawaban keuangan dua tahun itu, tidak ada satupun surat dan saksi yang menyatakan Pak Hamim Pou menerima dana Bansos,ya pak ya” kata Firdaus.

“Jadi saya mohon, ini tahun politik. Jadi jangan, apa namanya, segala sesuatu, disandarkan kepada politik. Sehingga dia menjadi, dipolitisasi,”tambah Dewilmar. Pada kesempatan itu, lanjut Dewilmar, ia sempat berfikir untuk menghadiri acara tersebut, namun ia memastikan meberanikan diri untuk menyampaikan persoalan Bansos tersebut ke publik, kepala desa, lurah, camat, OPD, Asisten, dan Sekda.

Bahkan, ia berharap dalam pertemuan itu juga diundang dari unsur DPRD. “Supaya ini clear, jangan menjadi hoax dan ujaran kebencian. Nah oleh sebab itu bapak (Bupati,red), juga harus berani seperti saya. Baik kepala desa, lurah camat , OPD para asisten dan sekda. Katakan yang benar itu benar, katakan yang salah itu adalah salah,”ujarnya.

“Makanya saya tadi Bismillah berangkat dari rumah, saya kontak pak Kajari, pak belum ada di lokasi. Nggak apa-apa biar kita datang saja, sesuai dengan udangan stengah sembilan kita datang. Kalau belum ada, kita tunggu. Bahkan supaya lebih banyak audiensinya, saya minta dengan pak Bupati, kita jalan kaki dari rumah pak Bupati ke lokasi,”tambah Dewilmar yang disambut tepuk tangan audience.

Senada dengan Firdaus Dewilmar. Hamim Pou ketika akan ditahan mengaku tak pernah menikmati dana Bansos tersebut satu rupiah pun. “Saya sangat cinta Gorontalo. Tak ada satu rupiah pun dana Bansos mengalir ke bupati maupun Hamim Pou,” tegas Hamim.

Sebelumnya, Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menegaskan, penetapan tersangka Hamim Pou dilakukan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Mereka memiliki cukup alat bukti, pihaknya pada 17 April 2024 menetapkan Hamim Pou sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Mantan Ketua Partai Nasdem Gorontalo itu, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang Djafar, yang dikonfirmasi terkait video sambutan eks Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar, mengatakan, pihaknya sama sekali belum melihat secara langsung vidio tersebut melainkan baru mendengarkan kabar berita yang beredar.

“Kami tidak bisa mengomentari isi vidio tersebut, sebab itu sudah menyangkut kebijakan-kebijakan pimpinan, kami takut salah. Kami tidak bisa menjangkau sampai disitu,”kata Dadang Djafar.

Namun demikian diakui Dadang, secara normatif pihaknya sudah melakukan tindakan penahanan terhadap Hamim Pou sudah sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada pesanan dari pihak tertentu.

Disinggung soal adannya hasil audit tandingan antara BPK RI yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus bansos 2011-2012 dan Audit BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp, 1,7 miliar, Dadang Jafar mengaku bahwa hal itu sudah masuk persoalan teknis penyidik yang menangani perkara.

“Kalau untuk masalah itu mungkin bisa ditanyakan langsung ke penyidik, karena itu sudah teknis penyidikan perkara,”jelas Dadang. Intinya kata Dadang, bahwa terdakwa ada hak dan ruang untuk membela diri di pengadilan. Jika dinyatakan bersalah atau tidak, maka itu memang sudah sesuai fakta persidangan. (rwf/roy)

Tags: dugaan korupsiEks Kajati GorontaloFirdaus DewilmarHamim PouKejati GorontaloKorupsi Bansos

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
SIAP DIRESMIKAN : Bandara Pohuwato, di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Pohuwato, yang rencananya diresmikan Presiden Joko Widodo, Senin mendatang. (foto : haris/pemprov)

Senin, Presiden Kunjungi Randangan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.