Gorontalopost.id, GORONTALO – Satu personel Polresta Gorontalo Kota di pecat dari institusi Polri. Hal tersebut setelah adanya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor : KEP/57/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Senin (1/4) bertempat di halaman Polresta Gorontalo Kota, dilaksanakan upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H. Upacara itu pula turut dihadiri oleh personel yang di PTDH yakni, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin.
Dalam pelaksanaan upacara, Kapolresta melepas seragam dinas Polri yang digunakan oleh Supriyanto, sebagai tanda yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri.
Dikatakan Kapolresta, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, Supriyanto Ridwan Tamrin telah melakukan pelanggaran, di mana yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas selama satu tahun lebih dan dijatuhkan rekomendasi PTDH.
“Saya mengigatkan kita semua, agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang pertama dan terakhir, serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua. Semoga hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,” ungkapnya.
Lanjut Alumnus Akpol 2000 ini, pihaknya berharap agar tidak ada lagi personel Polri yang berbuat pelanggaran.
Upacara PTDH yang dilaksanakan saat ini, kiranya bisa menjadi bahan introspeksi diri bagi seluruh personel, agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik, khususnya dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan ada lagi yang melanggar aturan, apalagi sampai diproses dan di PTDH,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post