Laporan Dihentikan Bawaslu, Caleg Dapil 1 Kota Kecewa

Gorontalopost.id, GORONTALO – Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan mengaku tidak puas dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan proses laporannya.

Kristina merasa dicurangi Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan. Dirinya menduga Ketua KPPS tersebut mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6, sehingga membuat dirinya kalah dalam Pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024 itu.

Terkait laporannya ke Bawaslu Kota Gorontalo, menurut Kristina, dirinya sudah menyertakan bukti yang cukup. Dirinya bahkan mengaku masih memiliki bukti lain jika diperlukan.

“Ketua KPPS seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu caleg. Bawaslu RI saja bilang kalau tidak netral penyelenggara pemilu, itu sanksi pidana,” kata Kristina, dikutip Hargo.co.id.

Kata dia, oknum KPPS itu, diduga berkampanye saat minggu tenang, yang peserta Pemilu saja dilarang untuk berkampanye. “Saya punya bukti chat WhatsApp dan sudah diserahkan ke Bawaslu,” tambahnya.

Karena itu, kata Kristina, dirinya merasa tidak puas terhadap keputusan Bawaslu yang hanya merekomendasikan agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi KPU Kota Gorontalo.

“Saya merasa kecewa, Bawaslu yang hanya menganggap pelanggaran ini sebagai pelanggaran kode etik, padahal kami telah menghadirkan bukti-bukti yang cukup,”ungkap Kristina.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Syukrin Saleh Thaib mengatakan, laporan Kristina Bahsoan tersebut telah dilakukan kajian oleh Sentra Gakumdu.

“Setelah dilakukan kajian oleh Sentra Gakumdu, laporan Kristina Bahsoan tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Syukrin saat diwawancarai awak media, Selasa (26/3/2024). “Kami telah merekomendasikan kepada KPU Kota, nanti mereka yang akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (HG)

Comment