Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah tiga kontraktor hingga dua pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo dijebloskan ke bui.
Kali ini giliran Kepala Dinas PUPR berinisial RB menyusul ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Ini setelah penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Senin (25/3/2024).
Sebelum ditahan RB masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan lainnya di ruang pidana khusus sekitar pukul 10:30 WITA.
Penyidik mencecar RB dengan 40 pertanyaan selama 6 jam. Sekitar pukul 16.30 Wita setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai dan setelah dinyatakan sehat, RB yang mengenakan kopiah warna hitam dan stelan kemeja batik coklat putih itu keluar dari ruangan dalam pengawalan ketat petugas kejaksaan.
Namun, kali ini RB sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut pria berkacamata ini saat dicecar pertanyaan oleh wartawan ketika menuju mobil tahanan yang sudah menunggu depan kantor Kejari.
Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo kepada wartawan mengatakan, upaya penahanan ini diambil setelah RB ditetapkan sebagai tersangka pada pekan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022.
“Ya, RB ditahan sebagai pengguna anggaran (PA) dalam kasus tersebut,”ungkap Edy dalam keterangan persnya. Lebih lanjut Edy menjelaskan, penahanan terhadap RB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 31/P.5.10/FD.102/2024.
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka RB. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Edy menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, yang menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menimbulkan kerugian negara senilai Rp2 miliar.
“Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis RB sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo. Penahanan ini menunjukkan komitmen pihak penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban hukum,”tegas Edy.
Untuk itu jika dari hasil pendalaman ada skandal keterlibatan pihak lain, maka tentu pihaknya akan memprosesnya secara hukum pula. Kasus ini bermula dari program optimalisasi SPAM Dungingi pada tahun 2022.
Proyek yang dibanderol Rp 13 Miliar bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Covid-19 itu dimaksudkan untuk menambah kapasitas air bersih yang disalurkan PDAM Kota Gorontalo.
Proyek yang dicanangkan pada Kamis, 2 Juni 2022 itu ditarget tuntas pada Desember 2022 atau masa kontrak 205 hari. Diduga pekerjaan SPAM Dungingi tidak tuntas, aroma rasuah menyengat hingga kejaksaan.
Tak menunggu lama, penyelidikan pun dilakukan. Benar saja, saat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit, proyek PEN ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.
Sebelumnya Dua pejabat Dinas PUPR Kota Gorontalo, masing-masing ZM dan DA, ditahan Kejari Kota Gorontalo, Jumat (22/3) dalam kasus yang sama.
Selain itu Kejari juga sudah lebih dulu menahan tiga kontraktor yakni Direktur PT.Raya Sinergis, MYA, dan K3 PT Raya Sinergis, MREP.
“Tersangka lainnya yaitu RCT selaku Penyedia atau Kontraktor yang melaksanakan pekerjaaan dengan cara meminjam perusahaan PT. Raya Sinergi,”tutup orang nomor satu di institusi Adhyaksa Kota Gorontalo ini. (roy)











Discussion about this post