Gorontalopost.id, GORONTALO – Bisnis obat keras tanpa resep dokter yang dijalankan oleh dua orang pemuda berinisial MFI (28) dan MBD (21), warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango akhirnya terungkap.
Ini setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, berhasil membekuk Dua orang remaja asal Bone Bolango yang menjadi otak bisnis terlarang tersebut.
Penangkapan dilakukan tepat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
“Ya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi pemesanan obat keras melalui salah satu jasa pengiriman paket,”kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo,SHi.
Diungkapkan tim sat narkoba melakukan penyelidikan dengan control delivery. Dimana, dari hasil penyelidikan Polisi mendapati salah seorang pelaku yang melakukan penerimaan barang bukti obat keras.
“Setelah kami terima informasi, tim langsung lakukan lidik dengan cara control deliveri. Dimana, hasil lidik ini, ditemukan satu orang remaja berinisial MFI yang menerima paket pesanan tersebut,” kata AKP Ricky P Parmo.
Lebih lanjut Ricky menambahkan, usai mengamankan MFI, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan dengan menangkap satu orang rekan MFI berinisial MBD.
Dari keterangan MFI, ada satu rekannya lagi yang ikut patungan membeli obat keras ini, yakni MBD. “Kami kemudian langsung mengamankan MBD yang saat itu berada di rumahnya,”terang Ricky.
Sementara itu, dalam pengungkapan kali ini, sedikitnya dua ratus butir obat keras tanpa resep dokter yang berhasil disita sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawah ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut. (roy)











Discussion about this post