logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Zakat Fitrah 1445 H, Rp 45.000 Perjiwa Setara 2,5 Kg Beras

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 22 March 2024
in Kota Gorontalo
0
Suasana rapat penetapan zakat fitrah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Gorontalo.

Suasana rapat penetapan zakat fitrah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Besaran zakat fitrah 1445 Hijriah resmi telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras perjiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, sebesar Rp 45.000.

“Zakat fitrah telah ditentukan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter yang jika dikonversi ke rupiah senilai 45.000,” kata Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo, Husain Rauf.

Menurutnya, zakat fitrah tahun ini naik jika dibanding tahun sebelumnya. Hal itu, kata Husain, dikarenakan naiknya harga beras di pasaran.

“Melihat lonjakan harga beras di pasaran saat ini maka pemerintah Kota Gorontalo mengambil kebijakan untuk menaikan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini yaitu sebesar Rp. 45.000 perjiwa,” tandasnya.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Masih kata Husain, penetapan zakat fitrah dilakukan melalui rapat bersama pihak-pihak terkait. Diantaranya, Kementrian Agama Kota Gorontalo, para Camat, Kepala Bulog Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Ketua MUI Kota Gorontalo, Baznaz Kota Gorontalo dan tokoh adat.

Penetapan zakat fitrah ini juga telah dituangkan dalam surat edaran tentang penetapan zakat fitrah di kota gorontalo tahun 2024 sebesar Rp.45.000 hal ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor : 005/Bag.kesra/643 yang ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.

Lebih lanjut, Husain mengungkapkan, untuk penyerahan zakat fitrah bisa dilakukan di Baznas Kota Gorontalo.

“Jika dalam satu rumah terdapat lima jiwa, maka tiga orang diantaranya dianjurkan untuk diserahkan ke BAZNAS. Dan dari BAZNAS sendiri akan dikumpulkan dan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk uang tunai yang masing-masing akan menerima zakat fitrah Rp.450.000 perjiwa,” tandasnya

Besar harapan Husain, seluruh masyarakat kota gorontalo yang beragama Islam supaya segera memasukkan zakat fitrahnya untuk ditunaikan ke BAZNAS Kota Gorontalo atau melalui unit pengumpul zakat yang dibentuk di seluruh kelurahan masing-masing yang ada di Kota Gorontalo.(rilis)

Tags: Badan Amil Zakat NasionalbaznasBAZNAS Kota GorontaloKota GorontaloPemerintah Kota GorontaloZakat Fitrah 1445 H

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Suasana pelaksanaan Musrenbang tingkat kota yang diselenggarakan Bapppeda. (Foto: Prokopim)

Di Musrenbang Tingkat Kota, Marten Ingatkan Empat Poin Penting

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.