logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Terkait Lahan Bandara Djalaludin, Pemprov Gorontalo Butuh Waktu dan Kehati-hatian Lakukan Pembayaran Ganti Rugi

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 8 March 2024
in Headline
0
Terkait Lahan Bandara Djalaludin, Pemprov Gorontalo Butuh Waktu dan Kehati-hatian Lakukan Pembayaran Ganti Rugi

KEPENTINGAN UMUM : Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat hadir pada penerbangan perdana angkutan udara perintis 2024 Koordinator Wilayah (Korwil) Gorontalo beberapa waktu lalu di Runway Bandara Djalauddin Gorontalo beberapa waktu lalu. (Dok. Kominfotik)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo menghomati putusan hukum Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo. Lahan seluas lebih dari tujuh ribu meter persegi itu dimenangkan penggugat Pang Moniaga, padahal sudah dihibahkan Pemprov Gorontalo ke Kementerian Perhubungan untuk kebutuhan peluasan kawasan Bandara Djalaludin.

Untuk melaksanakan putusan MA tersebut, Pemprov Gorontalo menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga butuh waktu untuk realisasi ganti rugi lahan Bandara Djalaludin. Kepala Biro Hukum Moh. Trizal Entengo, Kamis (7/3) menjelaskan, pada prinsipnya pemprov menghormati putusan MA dan siap menjalankannya, namun butuh waktu dan kehati hatian melakukan pembayaran agar tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru.

“Kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan kita berkomitmen untuk melaksanakan isi putusan, kalau memang membayar klta harus bayar. Perlu saya jelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu dalam salah satu amar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah,” jelas Trizal.

Putusan MA tersebut memperbaiki amar putusan PN dan putusan banding PT dari yang sebelumnya perintah kepada pemprov dan bandara untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pengugat, menjadi mengganti kerugian. Keputusan itu memastikan operasional bandara dalam melayani penerbangan dari dan ke Gorontalo tidak akan terganggu.

Related Post

Gubernur-Wagub Cek Kesiapan Arena Utama PENAS XVII di Limboto

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Edukasi Gizi Perkuat Pencegahan Jantung Koroner, Poltekkes Gorontalo Latih Kader Kesehatan Lakukan Skrining

Bisnis Pangan Ilegal, Sempat Buron, Terpidana Diringkus Kejati

Lebih lanjut katanya, ada banyak hal yang memerlukan penjelasan dan penegasan dalam melaksanakan isi putusan MA tersebut. Soal pembentukan Tim Pembebasan Lahan, apakah menggunakan panitia pembebasan yg lama (tahun 2010, saat pembebasan lahan sebelumnya) atau dibentuk baru.
Jika membentuk panitia baru, instansi yang nanti membentuknya siapa, berhubung ada dua instansi yang menjadi tergugat. Pelaksanaannya pun harus mengacu pada UU No 1 Tahun 2012 dan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi yang mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan.

Apalagi proses pembayaran ganti kerugian tersebut harus dilakukan oleh dua belah pihak yakni pemprov dan bandara, sehingga tidak bisa hanya pemprov sendiri yang menjalankan prosesnya. Itu semua diperlukan untuk menentukan berapa nilai tanah yang harus dibayar dan nanti penganggarannya pada APBN atau APBD. “Kami belum memperoleh penjelasan dan penegasan dari PN saat kami menghadap Ketua PN Limboto atau pada saat Aanmaning lalu. Oleh karenanya kami masih membutuhkan pendapat atau penjelasan dari instansi yang berwenang,”jelasnya.

“Hal-hal ini yang kami perlukan, agar pemprov tidak terjerat pada persoalan hukum baru lagi. Seandainya pada putusan dijelaskan bahwa ada nilai yang harus dibayar maka bisa jadi kita tinggal menganggarkan, berapa jadi tanggungan pemprov, berapa tanggungan bandara. Persoalannya, dalam pembebasan lahan kita tidak bisa serta merta menentukan nilainya dan melakukan pembayaran,”tambah dia.

Dalam proses Aanmaning di PN Limboto yang lalu, pihak penggugat meminta agar tanah sengketa seluas 7448 meter persegi itu dihargai Rp 4 juta per meternya. Permintaan itu tidak bisa serta merta dipenuhi karena ada aturan yang harus dipatuhi. Diakhir penyampaiannya, Trizal menegaskan bahwa sengketa lahan bandara menjadi prioritas dan perhatian serius Pemprov Gorontalo. Pemprov menghormati Putusan MA dan berharap pihak penggugat untuk memaklumi langkah yang diambil pemerintah.

Perlu diketahui, sengketa lahan di kawasan Bandara DJalaludin itu awalnya sudah dilakukan pembebasan pada tahun 2010 dengan total luas lahan sebesar 82.510 meter. Waktu itu pemprov merogoh kocek sekitar Rp1,5 miliar atau dirata-rata Rp18.000 per meternya. Belakang ada pihak yang melakukan gugatan dan menang hingga ke MA. (tro/*)

Tags: Bandara DjalaludinBiro HukumKementerian Perhubunganpemprov gorontaloPN LimbotoSengketa Lahan Bandara

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie meninjau Media Center PENAS Petani Nelayan ke-XVII yang berada di kompleks GOR David-Tonny, Limboto, Ahad (14/6/2026). (Foto : Dok-Pemprov/valen)

Gubernur-Wagub Cek Kesiapan Arena Utama PENAS XVII di Limboto

Monday, 15 June 2026
Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026
Salah satu Kader Kesehatan Desa Tualango saat melakukan praktek untuk mengukur gula darah salah, Kamis (11/6/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Edukasi Gizi Perkuat Pencegahan Jantung Koroner, Poltekkes Gorontalo Latih Kader Kesehatan Lakukan Skrining

Friday, 12 June 2026
Penangkapan terpidana kasus bisnis bahan pangan olahan dalam kemasan illegal oleh Kejati Gorontalo. (foto: istimewa)

Bisnis Pangan Ilegal, Sempat Buron, Terpidana Diringkus Kejati

Friday, 12 June 2026
Prabowo ke Gorontalo Lagi, Diagendakan Hadiri Puncak PENAS XVII

Prabowo ke Gorontalo Lagi, Diagendakan Hadiri Puncak PENAS XVII

Friday, 12 June 2026
Sukseskan PENAS XVII, Maskapai Extra Flight ke Gorontalo

Sukseskan PENAS XVII, Maskapai Extra Flight ke Gorontalo

Friday, 12 June 2026
Next Post
-

Angka Digital

Discussion about this post

Rekomendasi

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026
Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

Monday, 15 June 2026
--

Sel Janin

Monday, 15 June 2026
--

Bagi Hasil

Monday, 15 June 2026

Pos Populer

  • Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kupas Tuntas UU ITE dan Hak Cipta

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.