logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Empat Wanita Korban Handbody Racikan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 7 March 2024
in Headline
0
Kulit bagian kaki korban alami gatal-gatal dan melepuh mirip cacar air diduga setelah gunakan kosmetik tanpa ijin BPOM. (Foto: Istimewa).

Kulit bagian kaki korban alami gatal-gatal dan melepuh mirip cacar air diduga setelah gunakan kosmetik tanpa ijin BPOM. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam membeli produk kosmetik yang illegal dan tidak memiliki ijin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Paslanya, jika salah membeli, maka pasti akan menjadi korban kosmetik illegal.

Seperti yang dialami empat wanita, masing masing berinisial CG, DM, FCP, dan SA. Berharap kulit mereka manjadi glowing dan cantik, namun malah sebaliknya diduga menjadi korban kosmetik racikan tersebut.

Kepada wartawan DM, salah satu korban kosmetik racikan itu mengungkapkan, awalnya ia membeli produk tersebut lewat sebuah platform media sosial.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Dirinya membeli produk tersebut pada tanggal 21 Februari 2024 kemarin dan diterimanya pada tanggal 23 February 2024.

Diketahui produk tersebut mampu mencerahkan kulit hanya dalam sehari saja.

Sebelum memakai produk itu, temannya yang juga ikut membeli mengeluhkan adanya rasa perih dibagian kulit yang terkena handbody yang dipakai.

Lebih lanjut DM mengungkapkan, keesokan harinya ia pun mencoba kosmetik tersebut.

Tak lama setelah memakainya dirinya merasakan perih dibagian tangan yang disertai dengan rasa panas.

“Setelah mandi saya langsung menggunakan lotion tersebut, dan rasanya perih disertai panas serta bintik-bintik merah.

Keesokan paginya saya pakai lagi, efeknya muncul di siang hari dimana ada rasa sakit dan gatal,”,” tegasnya sambil memperlihatkan tanganya yang masih terlihat sisa-sisa bintik merah.

DM kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak BPOM Gorontalo untuk melakukan pengecekan terhadap lotion yang ia gunakan apakah sudah memiliki izin dari pihak BPOM atau tidak.

Para korban mendapatkan produk kosmetik dari seorang penjual, yang ternyata barang tersebut milik dari EB.

Sehingga DM dan CG mengakui bahwa mereka tertarik dengan produk tersebut setelah melihat siaran langsung dari akun facebook milik EB.

Sementara itu, SA membeli produk setelah melihat postingan di seseorang di facebook juga.

Masalah serupa juga dialami oleh DM. Awalnya, DM berencana untuk menjadi reseller produk tersebut, tetapi niatnya urung setelah ia dan rekannya mengeluhkan efek samping yang ditimbulkan oleh produk tersebut.

Sementara itu Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menyatakan, pihaknya akan menyelidiki adanya peredaran kosmetik ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa melalui Ketua Tim Infokom Muindar saat dikonfirmasi.

“Kami segera tindaklanjuti laporan terkait dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar. Laporan ini sifatnya dugaan, kita bakal melakukan investigasi di lapangan untuk memastikan produk yang diadukan tersebut,”tandas. (roy)

Tags: Balai Pengawasan Obat dan MakananBPOM GorontaloHandbody RacikanKosmetik IlegalKulit Gatal dan Melepuh

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Nampak tumpukan sampah yang membuat selokan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo tersumbat. (F. Suci Amanah Putri Ligatu/ Magang Gorontalo Post)

Sampah Sumbat Selokan di Liluwo

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.