Gorontalopost.id, GORONTALO – Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan rokok illegal di Pelabuhan Gorontalo pada (10/2) lalu, rencananya akan dilimpahkan oleh pihak Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, rokok illegal atau tidak memiliki pita cukai ini, berhasil diungkap pada 10 Februari lalu oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG).
Di mana dari hasil pemeriksaan saat itu, dua orang lelaki bernama Fakri (41) dan Faruk (55), kedapatan membawa rokok yang diduga illegal karena tidak memiliki pita cukai.
“Setelah itu, personel Polsek KPG kemudian mengamankan keduanya, beserta barang bukti berupa rokok dengan jumlah 176 slop atau kurang lebih 1.768 bungkus,” kata Alumnus Akpol 2008 ini.
Ditambahkan pula, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, rokok ini dibeli dari seseorang yang tidak diketahui, dengan harga kurang lebih Rp 17.680.000.
“Untuk sementara waktu, kami masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini pihak Bea Cukai, karena setelah dilakukan proses lebih lanjut, pasal yang akan disangkakan yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, belum memenuhi unsure.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan, perkara ini akan kami limpahkan kepada pihak Bea Cukai, untuk ditangani lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini. (Mg-03/kif)










Discussion about this post