gorontalopost.id – Pengawasan iklan kampanye di media atau lembaga penyiaran yang dilakukan bersama Bawaslu selama musim kampanye Pemilu 2024, dinilai optimal oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo. Terkait dengan itu, secara khusus KPID Gorontalo mengapresiasi peran Bawaslu hingga jajaran di tingkat kecamatan dan desa.
“Hari ini kami berkoodinasi dengan Panwascam Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran tayangan iklan kampanye,”ujar Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi saat mendatangi Panwascam Buntulia, bersama sejumlah komisioner KPID Gorontalo, Jumat (16/2).
Menurut Safrin, dari hasil koordinasi bersama Panwaslu, jika selama masa kampanye hingga masa tenang atau tiga hari sebelum waktu pencoblosan 14 Februari 2024, tidak ada laporan pelanggaran atau pun temuan pelanggaran penayangan iklan kampanye melalui lembaga penyiaran, oleh peserta pemilu. Menurut Panwaslu, jika sebelum pelaksanaan kampanye hingga kampenye, pihaknya memang intens melakukan pemberitahuan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu.
Ketua KPID Safrin Saifi mengatakan, dalam pengawasan iklan kampanye, Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU telah melakukan notakesepahaman. Intinya, untuk pengawasan peserta pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu. “Karena iklan kampanye itu menggunakan media atau lembaga penyiaran, maka KPID hadir disitu,”ujarnya. “Kami juga telah mengingatkan lembaga penyiaran agar hati-hati dalam penayangan iklan kampanye, ada aturanya yang harus dipatuhi,”tambah Safrin Saifi. Ia bersyukur, tidak ada pelanggaran penayangan iklan kampanye yang dilakukan lembaga penyiaran selama kampanye.
“Makanya kami road show, datangi langsung Bawaslu sampai ke tingkat kecamatan. Mengecek apakah ada laporan terkait iklan kampanye atau tidak. Tentunya, kalau lembaga penyiaran menyalahi aturan, maka menjadi bagian KPID untuk melakukan pembinaan atau sanksi,”tandasnya. (gpid-1)
Comment