gorontalopost.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo turut berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan tidak adanya pelanggaran penayangan iklan kampanye selama tahapan Pemilu berlangsung. Terkait dengan itu, KPID Gorontalo membangun sinergi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPID Gorontalo Safrin Saipi bersama tim KPID masing-masing koordinator bidang kelembagaan KPID Gorontalo, Indri Afriani Yasin, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Jitro Paputuangan, anggota bidang PKSP Johan Badawi dan anggota bidang pengawasan isi siaran, Sudirman Mile, Jumat (9/2) melakukan pertemuan dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, berlangsung di kantor Bawaslu di Limboto.
Pertemuan itu, membangun sinergi antara Bawaslu dan KPID, dalam hal pengawasan iklan kampanye. “Alhamdulillah dari koordinasi kami dengan Bawaslu, selama masa kampanye yang akan berakhir besok (10/2) ini, tidak ada pelanggaran iklan kampanye,”ujar Safrin. Memang kata dia, ada satu dugaan pelanggaran yang sempat berproses, tapi telah diselesaikan, karena hanya terjadi miisinformasi. Kedepan, ia berharap, koordinasi dan sinergi antara KPID dengan Bawaslu bisa lebih ditingkatkan, agar penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan iklan kampanye bisa ditangani sesuai fungsi masing-masing. “Jelas KPID bukan menangani peserta pemilu yang melanggar iklan kampanye itu, tapi KPID akan menangani lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye,”terangnya.
Kepada Bawaslu, Safrin menekankan jika KPID terus mensosialisasikan kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di Gorontalo, untuk konsisten dalam mematuhi aturan penyiaran yang berlaku, termasuk penyiaran iklan kampanye. “Iklan kampanye itu kan ada waktunya, ditayangkan sesuai tahapan kampanye yang ditetapkan KPU. Lembaga penyiaran selalu kami tekankan untuk mematuhi itu, jangan coba-coba melanggarnya,”tandas Safrin. Terkait dengan pengawasan iklan kampanye, Safrin menambahkan jika terdapat Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPI, KPU dan Dewan Pers, nomor:3740.1/PM.04/KI/12/2023,Nomor,02/KPI/HK.02.01/12/2023,Nomor 72/PR.07-NK/01/2023, Nomor, 02/PKS/DP/XII/2023, tetang Pengawasan dan Pemantau Kampanye Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Dan Internet pada Pemilihan Umum 2024. “Jadi kita punya regulasi yang jelas,”tambahnya. (gpid-1)












Discussion about this post