Gorontalopost.id, GORONTALO – Pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo, hingga saat ini gencar dilakukan.
Tak hanya personel Polresta Gorontalo Kota saja, akan tetapi polsek jajaran ikut terjun untuk melakukan pemberantasan Miras. Salah satunya di Polsek Kota Selatan.
Meski hasil pengungkapan penjualan Miras tidak terlalu banyak, akan tetapi hal tersebut menjadi hal wajib untuk dilakukan.
Di mana melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel Polsek Kota Selatan berupaya untuk menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kota Selatan, Iptu Robby Andri Ansyari,S.Tr.K mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini rutin melaksanakan KRYD disejumlah titik rawan.
Contohnya saja di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Limba U1, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Limba U2, Kompleks Taman Kota, dan lain sebagainya.
“Patroli disejumlah titik rawan kami perkuat, guna menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat. Tak hanya itu saja, kami pula turut membuka ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat, agar dapat berpartisipasi dalam memberikan informasi tentang gangguan Kamtibmas, sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, menjelang masa pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini, pihaknya pula turut menyisir sejumlah tempat jualan, yang diduga memperjualbelikan minuman keras (Miras).
Hal ini dikarenakan, Miras adalah penyebab terjadinya tindak pidana. Mulai dari penganiayaan, KDRT dan bahkan pembunuhan serta kejahatan-kejahatan lainnya.
“Sedikit atau banyak Miras yang diperjualbelikan, pasti akan kami sita dan amankan. Kami pun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami berharap agar kedepannya tidak ada yang menjual maupun membeli Miras, karena hal tersebut dapat berbahaya bagi diri pribadi maupun masyarakat sekitar,” harapnya. (kif)











Discussion about this post