logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lahan Bandara Djalaludin Bakal Dieksekusi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 29 January 2024
in Headline
0
Lahan Bandara Djalaludin Bakal Dieksekusi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Mahkamah Agung (MA) melalui putusanya nomor 3009 K/Pdt/2023 Tanggal 13 Nopember 2023, menetapkan lahan seluas 7.448 meter persegi yang berada di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo, adalah sah milik Pang Moniaga.

Dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, yang membuat Albert Pede, SH.MH, kuasa hukum Pang Moniaga dari Yayasan Bantuan Hukum Kita Gorontalo, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Langkah mengajukan permohonan ekskusi, menurut Albert Pede ditempuh setelah somasi yang dilayangkanya ke Pemprov Gorontalo dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, tak beroleh respon.

Somasi per tanggal 8 Januari 2024 itu meminta penyelesaian penanganan lahan milik Pang Moniaga yang dihibahkan Pemprov Gorontalo ke Ditjen Perhubungan Udara pada tahun 2017, lahan tersebut kemudian digunakan untuk perluasan Bandara Djalaludin Gorontalo.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

“Karena tidak ada informasi (lanjut) dari somasi itu, sehingga kita melanjutkan proses ini pada tahapan eksekusi, dan kini kita sudah mengajukan permohonan eksekusi (ke PN Limboto),”ujar Albert Pede, kepada wartawan saat berada di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo, Jumat (26/1).

Permohonan eksekusi lahan bandara Djalaludin Gorontalo itu telah dilayangkan ke PN Limboto pada 15 Januari 2024, dengan harapan segera beroleh terspon, sebab putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Humas PN Limboto, Randa F.Nurhamidin, kepada wartawan membenarkan telah menerima permohonan ekekusi dari Pang Moniaga melalui kuasa hukumnya, Albert Pede. Menurut Randa, permohonan eksekusi itu masih aakan ditelaah oleh tim Pengadilan Negeri Gorontalp.

“Jadi telaah itu akan menganalisasi terhadap putusan dari MA itu, apakah bisa dieksekusi atau tidak, apakah bentuk eksekusinya itu. Walau pun sudah berkekuatan hukum tetap, kita masih menunggu hasil telaah itu,”ujarnya.

Gugatan Pang Moniaga terhadap Pemprov Gorontalo dan Ditjen Perhubungan Udara itu, berawal dari adanya pemanfaatan lahan untuk perluasan Bandara Djalaludin Gorontalo. Pang Moniaga tidak menerima lahanya tanpa izin telah digunakan untuk pengembangan Bandara Djalaludin.

Rupanya, lahan tersebut telah dihibahkan Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Ditjen Perhubungan Udara pada tahun 2017.

Pemprov menghibahkanya, karena merasa telah melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut kepada Tommy Moniaga, dengan nilai Rp 1,58 Miliar.

Lahan yang dibayar Pemprov ke Tommy Moniaga itu seluas 82.510 meter persegi.

Rupanya, lahan yang dibayar tersebut tidak termasuk lahan milik Pang Moniaga, padahal sudah digunakan untuk pengembangan bandara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, lahan milik Pang Moniaga tersebut dinilai pengadilan memiliki legalitas kepemilikan lahan yang sah, sesuai akta jual beli nomor 59/VIII/1987 tertanggal 26 Agustus 1987, yang diterbitkan Camat Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Nizam Dai, sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Lahan seluas 7.444 meter persegi itu diperolehnya berdasarkan jual beli dengan Kutu Hasyim di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa.

“Majelis berpendapat bahwa oleh karena penggugat dapat membuktikan dirinya sebagai pemilik atas sebidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa tersebut sedemikian sehingga secara hukum penggugat harus dinyatakan sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 7.448 meter persegi, yang terletak di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, bunyi putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo. Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung RI.

GUBERNUR : SEDANG KAMI PELAJARI

Kendati putusan Mahkamah Agung RI telah berkekuatan hukum tetap terkait kepemilikan sah lahan seluas 7.448 meter persegi di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo, yang dihibahkan Pemprov ke Ditjen Perhubungan Udara.

Namun Pemprov Gorontalo masih harus mempelajarinya, dan mengkoordinasikanya dengan Kementerian Perhubungan. Hal ini seperti yang disampaikan Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya.

“Putusan itu lagi dipelajari oleh pemerintah provinsi karena putusan itu harus membayar, eksekusi harus membayar.

Ini lagi dipelajari dan dikoordinasikan dengan Kementrian Perhubungan,” kata Ismail saat diwawancarai usai membuka acara seminar Ikaatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Gedung Belle li Mbui, Sabtu (27/1).

Pj Gubernur Ismail Pakaya, belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan usai kalah di pengadilan. Ia juga belum mengetahui berapa nominal yang harus dibayar Pemprov kepada penggugat.

“Sudahlah itu sudah putusan jadi tidak perlu lagi (diperdebatkan). (Jumlah uangnya) belum tau kan harus dihitung ulang. Makasih ya,” kata Ismail. (tro)

Tags: Bandara Djalaludin Bakal DieksekusiBandara Djalaludin GorontaloMahkamah Agungpemprov gorontaloPengadilan Negeri LimbotoSengketa LahanSengketa Lahan Bandara

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Satuan Narkoba Polres Pohuwato saat membekuk pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di wilayah Pohuwato.

Belum Sebulan, 10 Masyarakat Ditangkap Narkoba

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.