Gorontalopost.id, GORONTALO – Keberadaan Yusar Laya ketika menjabat sebagai Dirut Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango nampaknya banyak mengalami masa-masa sulit bahkan diduga menjadi ATM hidup, yang selalu menyiapkan uang.
Gambaran kondisi yang dialami Yusar Laya ini sebagaimana terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Senin (22/01/2024). Sidang tersebut menghadirkan delapan saksi atas terdakwa Yusar Laya.
Para saksi dicecar pertanyaan seputar aliran dana atas dugaan korupsi Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021 merugikan negara sebesar Rp 24.3 Miliar.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu sejak pukul 16.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Camat Tilongkabila tahun 2018 Marten Hunawa yang blak-blakan dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo.
“Saya pernah menerima sejumlah uang dari Yusar Laya selaku Direktur PDAM waktu itu, untuk mendanai pencabutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas kasus Bantuan Sosial (Bansos),”ungkap Marten.
Lebih lanjut Marten juga mengakui bahwa uang tersebut untuk mengurus mahasiswa di Jakarta yang melakukan praperadilan kasus Bansos di Jakarta.
Diakui Marten, bahwa malam hari sebelum berangkat ke Jakarta, dirinya berkoodrinasi dengan Bupati Hamim Pou, dan ketika itu disampaikan jika bisa diurus silahkan diurus.
“Dana yang ditransfer ke saya oleh pak Yusar Rp 20 juta dan lewat orangnya pak Yusar yang diserahkan ke saya waktu di Jakarta Rp 10 juta dan uang tiket Rp 5 Juta.
Mahasiwa itu minta Rp 30 Juta, sisa di rekening saya Rp 2 juta dan besoknya saya pulang Gorontalo, saya ketemuan dengan pak Yusar dan dikasih Rp 5 juta,”ungkap Marten.
Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kenapa harus Yusar Laya yang membiayayi semua itu.
Marten kemudian menjawab bahwa hal itu untuk mengurus masalah Bansos yang melibatkan Bupati dan yang memerintahkan pembiayayan ke Yusar adalah Bupati.
Marten juga mengakui bahwa dirinnya ikut campur dalam masalah bansos ini merupakan inisiatif sendiri demi membantu atasanya.
Sementara itu menurut pengakuan mantan Kepala Bappeda Bone Bolango Iwan Mustapa bahwa Prof Mahfud MD yang datang ke Gorontalo dibiayai Yusar Laya.
Selain itu saksi lain Jen Awal Abdullah Pakaya, Marni Nisabu juga meyakinkan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kontribusinya Yusar Laya dalam hal setiap kegaiatan Pemda Bone Bolango.
“Saudara saksi, apa benar terdakwa Yusar sering memberikan kontribusinya diacara Pemerintan Daerah ?,” tanya JPU Alfian.
Para saksi mengatakan, setahu mereka sering membantu, baik kontribusi pendanaan, alat musik serta lainya.
“Pak Yusar sering bantu pemda jika ada acara-acara, tapi tidak mengetahui itu perintah dari Bupati dan tidak tahu juga sumber dananya dari mana saja,” jawab saksi. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain. (roy)











Discussion about this post