gorontalopost.id – Kampanye rapat umum termasuk kampanye melalui iklan di lembaga peyiaran, akan dimulai 21 Januari – 10 Februari 2024. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, mengingatkan semua lembaga penyiaran di Gorontalo untuk mematuhi ketentuan itu. Hal tersebut menjadi penekanan KPID saat mengunjungi Radio Erchi-FM di Kota Marisa, Pohuwato, Jumat (19/1).
Ketua KPID Gorontalo Safrin Saifi, didampingi anggota KPID, Jitro Paputungan, Sudirman Mile, dan Johan Badawi, dalam pertemuan dengan crew Erchi FM yang berlangsung di studio Erchi FM Marisa, mengatakan, lembaga penyiaran tidak dilarang menayangkan iklan kampanye pemilu, justeru menurut Safrin, momentum Pemilu, menjadi kesempatan bagi lembaga penyiaran untuk bisa mendapatkan iklan. “Peserta Pemilu itu bukan hanya calon legislatif, tapi juga partai politik, dan calon presiden-wakil presiden. Bisa diminta iklan kampanye mereka untuk ditayangkan,”ujarnya.
Hanya saja, penayangan iklan kampanye tentunya ada ketentuan. Misalnya,waktu penayangan hanya bisa pada masa kampanye rapat umum yakni 21 Januari – 10 Februari 2024. Begitu pun lanjut Safrin dengan konten tayangan iklan, harus mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Kata dia, pelanggaran terkait iklan kampanye pemilu, tidak bisa ditolelir. KPID, lanjut Safrin akan menindak tegas lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran penayangan iklan kampanye. “Ada materi iklan kampanye, yang menampilkan anak-anak, saling menjatuhkan peserta Pemilu lainya, itu agar tidak terima atau tidak ditayangkan,”tegasnya.
Safrin berharap, lembaga penyiaran untuk bersinergi bersama lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU, agar sama-sama menyukseskan Pemilu. “Tahun 2024 ini ada dua agenda pemilihan, Pemilu yaitu Pileg dan Pilpres pada 14 Februari yang kampenyenya akan dimulai 21 Januari, dan Pilkada serentak diakhir tahun nanti. Kami mengimbau lembaga penyiaran agar turut menyukseskanya,”tandas Safrin. (gpid-1)
Comment