Gorontalopost.id, POHUWATO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai perizinan usaha PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) sudah lengkap dan seluruhnya terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
DPRD Provinsi Gorontalo bahkan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
“Kami sudah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan PT BJA dan menilai tidak ada masalah. Semua dokumen sudah disampaikan, sudah terpenuhi. Semua perizinan untuk mendukung kegiatan usaha sudah dipenuhi PT BJA,†kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW Talib saat memimpin Rapat Koordinasi dengan manajemen PT BJA di Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa malam (16/1/2024).
AW Talib juga menegaskan, pihaknya sejatinya hanya ingin menciptakan kondisi investasi yang kondusif di daerah ini.
Senada juga dikatakan Anggota Komisi I Adhan Dambea. Menurut dia, pihaknya sejatinya tidak mencari-cari masalah dan tidak bermaksud menghalang-halangi kegiatan perusahaan.
“Karena ada perbedaan pendapat, menurut saya bukan masalah prinsip. Kalau ada yang kurang bisa ditambahkan. Kita bantu sama-sama mengurus di kementerian penanaman modal, kementerian kehutanan. Ini artinya anggota DPRD tidak pernah mau menghalangi. Sebenarnya tidak ada masalah yang prinsip,” tutur Adhan.
Sebaliknya, kata Adhan, pihaknya DPRD Provinsi Gorontalo sangat mendukung kegiatan investasi di bumi Serambi Madinah ini.
“Kita mendukung usaha-usaha di Gorontalo. Bagi kita yang penting usaha ini menggunakan tenaga kerja lokal. Kalau ada kekurangan kita lengkapi bersama,” kata Adhan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di antaranya Adhan Dambea, Fikram Salilama serta staf biro hukum Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, Manajemen PT BJA menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang berinvestasi untuk jangka panjang dengan biaya besar, aspek kepatuhan hukum, termasuk kelengkapan seluruh perizinan menjadi prioritas utama. Ini dibuktikan dengan keberhasilan perusahaan melakukan ekspor produk pelet kayu ke sejumlah negara.
“Kami tidak mungkin bisa melakukan ekspor produk kalau perizinannya tidak lengkap. Munculnya berita-berita negatif terkait investasi kami belakangan ini sangat merugikan iklim investasi di Pohuwato dan Gorontalo. Semoga penjelasan kepada para anggota dewan dapat memberikan informasi yang terang benderang tentang komitmen kami mendukung ekonomi di daerah ini,” kata Heru Purnomo, Grup Head Public Relations PT BJA.
Heru mengaku jika iklim investasi memburuk, hal ini dapat berdampak terhadap kontrak dengan pelanggan woodpellet di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan. Pasalnya, para pelanggan tersebut mengutamakan keberlangsungan pengiriman woodpellet secara stabil dalam jangka panjang. Provinsi Gorontalo sendiri memiliki potensi dapat menjadi sentra produksi woodpellet di Indonesia.
“Ribuan karyawan PT BJA juga mulai resah dengan munculnya berita-berita spekulatif yang tidak benar dalam beberapa hari ini. Keluarga mereka yang 90 persen adalah warga penduduk Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo mulai bertanya-tanya bagaimana nasib mereka apabila terjadi sesuatu pada perusahaan,” jelas Heru.
Sebelumnya, PT BJA merupakan perusahaan pengolahan woodpellet atau pelet kayu yang beroperasi di Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dengan melibatkan hampir 1.000 karyawan. PT BJA juga melibatkan banyak suplier yang menjadikan perusahaan ini mempekerjakan lebih dari 1.000 orang tenaga kerja lokal.
Izin PT BJA
Direktur Operasional PT BJA Burhanuddin menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan.
Berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Pengolahan Hasil Hutan Produksi Lestari No. S.164/PHPL/PPHH.HPL.3/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, PT BJA telah memenuhi komitmen berupa: pertama, Izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.
Kedua, Izin Lokasi yang telah berlaku efektif diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021. Ketiga, Izin Mendirikan Bangunan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.
Selain itu juga sudah mengantongi Izin Lingkungan PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada 12 Oktober 2020. Serta adanya Nota Kesepakatan antara PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana dan PT Biomasa Jaya Abadi pada tanggal 18 Maret 2020.
“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato Sumitro Monoarfa menjelaskan, bahwa sejatinya masalah perizinan PT BJA secara normatif sudah terpenuhi sesuai prosedur.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup sering turun lapangan. Intinya, kami terus melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan perusahaan. Bukannya mau membela, tapi memang pada kenyataannya sudah seperti itu (perizinan sudah terpenhi),” ujar Sumitro yang turut diamini Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkunan Hidup Gorontalo Khaerudin, dan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Gorontalo Nasrudin.
Menurut Sumitro, apa saja yang nantinya menjadi persyaratan dari DPRD Provinsi Gorontalo, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.
“Dokumen-dokumen sudah kita pelajari, dan semuanya sudah terpenuhi. Jika ada persyaratan lain (misalnya dari DPRD), maka harus kita bina karena perusahaan itu kan mitra kita,” tandasnya.(adv)











Discussion about this post