logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Proyek Kanal Tanggidaa, Proses Hukum Sudah di Depan Mata

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 January 2024
in Headline
0
Rapat kerja Komisi I dan Komisi III Deprov Gorontalo membahas persoalan proyek kanal Tanggidaa, kemarin (15/1).

Rapat kerja Komisi I dan Komisi III Deprov Gorontalo membahas persoalan proyek kanal Tanggidaa, kemarin (15/1).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek kanal Tanggidaa, sepertinya bakal membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk menangani persoalan yang membelit proyek yang dibiayai pinjaman dana PEN sebesar Rp 33 miliar tersebut.

Selain tak kelar, BPK mendapatkan temuan materil yang berpotensi memunculkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4 miliar.

Ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo bersama Inspektorat dan Biro Hukum membahas temuan BPK atas proyek kanal Tanggidaa di ruang rapat Komisi I, kemarin (15/1).

Anggota Komisi I Adhan Dambea mengatakan, temuan BPK terhadap proyek kanal Tanggidaa meliputi temuan pengembalian uang muka senilai lebih dari Rp 1 Miliar. Temuan kedua menyangkut denda keterlambatan pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Related Post

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

“Ketiga kelebihan pembayaran kurang lebih Rp 2 Miliar. ,” kata Adhan, Senin (15/1).

Tak heran dalam rapat itu, Anggota Komisi I Fikram Salilama mendesak agar penanganan masalah proyek kanal Tanggidaa diserahkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya upaya pemberian toleransi untuk menyelesaikan pekerjaan sudah tidak efektif.

Karena kebijakan itu sudah beberapa kali diberikan. Tapi toh pekerjaan juga tidak bisa dirampungkan.

“Menurut saya ini juga keselahaan Komisi III yang membidangi infrastruktur. Sebagai AKD terkait, harusnya Komisi III sejak awal punya sikap tegas dalam persoalan ini,” sambungnya.

Di ruang rapat lain, Komisi III juga menggelar rapat membahas persoalan yang sama, kemarin (15/1). Rapat Komisi III itu menghadirkan Sekda, Asisten II, Kadis PU, eks Kabid SDA serta pihak kontraktor.

Dalam rapat itu mencuat, proyek kanal Tanggidaa harusnya telah putus kontrak sejak Desember 2022. Tapi sempat ada perpanjangan. Menariknya, setelah perpanjangan tak ada lagi kontrak pekerjaan dengan kontraktor.

Sehingga Komisi III bingung dengan aktifitas pekerjaan yang masih sempat terlihat sepanjang 2023.

Tapi Asisten II Handoyo Sugiharto menyarankan agar proyek ini tetap dituntaskan.

Tapi sebelum mengambil keputusan itu, disarankan ada pertemuan bersama dengan pihak kejaksaan tinggi.

“Nanti kita akan dengarkan masukan dari Kejaksaan. Kalau memang pekerjaan masih bisa dilanjutkan ya dilanjutkan. Tapi kalau tidak ya apa boleh buat,” sarannya.

Tapi sebelum menggelar rapat dengan Kejaksaan, Handoyo menyarankan agar ada pengukuran terhadap progres pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan bersama oleh Dinas PU, Kontraktor, konsultan pengawas dan konsultan perencana.

Hasil pengukuran itu akan jadi data rujukan saat rapat bersama dengan Kejaksaan.

Saran ini direspon Komisi III. Ketua Komisi Thomas Mopili menyarankan Sekda untuk memfasilitasi rapat itu. Tapi dia meminta agar rapat itu dilaksanakan pada pekan ini. “Karena kalau pekan depan, kami masih akan melakukan reses,” ungkapnya.

Tapi permintaan ini tak bisa dipenuhi Kadis PU Aries Ardianto.

Menurutnya, dalam dua hari ke depan, dia bersama beberapa pegawai di Dinas PU masih akan
menjalani pemeriksaan oleh Kejati.

“Dalam dua hari ke depan kami masih akan fokus dengan itu,” ungkap Aries. (rmb)

Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBPKdana penkomisi I Deprov GorontaloProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Next Post
TINJAU. Bupati Gorontalo saat meninjau infrasruktur yang dibangun oleh pemerintah kabgor, senin (15/1)

Pemda Gelontorkan Anggaran Rp 25 miliar Untuk Biluhu, Nelson : Bangun Infrastruktur Merata

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.