Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek kanal Tanggidaa, sepertinya bakal membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk menangani persoalan yang membelit proyek yang dibiayai pinjaman dana PEN sebesar Rp 33 miliar tersebut.
Selain tak kelar, BPK mendapatkan temuan materil yang berpotensi memunculkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4 miliar.
Ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo bersama Inspektorat dan Biro Hukum membahas temuan BPK atas proyek kanal Tanggidaa di ruang rapat Komisi I, kemarin (15/1).
Anggota Komisi I Adhan Dambea mengatakan, temuan BPK terhadap proyek kanal Tanggidaa meliputi temuan pengembalian uang muka senilai lebih dari Rp 1 Miliar. Temuan kedua menyangkut denda keterlambatan pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
“Ketiga kelebihan pembayaran kurang lebih Rp 2 Miliar. ,” kata Adhan, Senin (15/1).
Tak heran dalam rapat itu, Anggota Komisi I Fikram Salilama mendesak agar penanganan masalah proyek kanal Tanggidaa diserahkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya upaya pemberian toleransi untuk menyelesaikan pekerjaan sudah tidak efektif.
Karena kebijakan itu sudah beberapa kali diberikan. Tapi toh pekerjaan juga tidak bisa dirampungkan.
“Menurut saya ini juga keselahaan Komisi III yang membidangi infrastruktur. Sebagai AKD terkait, harusnya Komisi III sejak awal punya sikap tegas dalam persoalan ini,” sambungnya.
Di ruang rapat lain, Komisi III juga menggelar rapat membahas persoalan yang sama, kemarin (15/1). Rapat Komisi III itu menghadirkan Sekda, Asisten II, Kadis PU, eks Kabid SDA serta pihak kontraktor.
Dalam rapat itu mencuat, proyek kanal Tanggidaa harusnya telah putus kontrak sejak Desember 2022. Tapi sempat ada perpanjangan. Menariknya, setelah perpanjangan tak ada lagi kontrak pekerjaan dengan kontraktor.
Sehingga Komisi III bingung dengan aktifitas pekerjaan yang masih sempat terlihat sepanjang 2023.
Tapi Asisten II Handoyo Sugiharto menyarankan agar proyek ini tetap dituntaskan.
Tapi sebelum mengambil keputusan itu, disarankan ada pertemuan bersama dengan pihak kejaksaan tinggi.
“Nanti kita akan dengarkan masukan dari Kejaksaan. Kalau memang pekerjaan masih bisa dilanjutkan ya dilanjutkan. Tapi kalau tidak ya apa boleh buat,” sarannya.
Tapi sebelum menggelar rapat dengan Kejaksaan, Handoyo menyarankan agar ada pengukuran terhadap progres pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan bersama oleh Dinas PU, Kontraktor, konsultan pengawas dan konsultan perencana.
Hasil pengukuran itu akan jadi data rujukan saat rapat bersama dengan Kejaksaan.
Saran ini direspon Komisi III. Ketua Komisi Thomas Mopili menyarankan Sekda untuk memfasilitasi rapat itu. Tapi dia meminta agar rapat itu dilaksanakan pada pekan ini. “Karena kalau pekan depan, kami masih akan melakukan reses,” ungkapnya.
Tapi permintaan ini tak bisa dipenuhi Kadis PU Aries Ardianto.
Menurutnya, dalam dua hari ke depan, dia bersama beberapa pegawai di Dinas PU masih akan
menjalani pemeriksaan oleh Kejati.
“Dalam dua hari ke depan kami masih akan fokus dengan itu,” ungkap Aries. (rmb)











Discussion about this post