logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bagi Pengguna Sepeda Motor, Ketahui Cara Kerja Emergency Stop Signal 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 10 January 2024
in Headline
0
Bagi Pengguna Sepeda Motor, Ketahui Cara Kerja Emergency Stop Signal 

foto : ilustrasi - dok /daw

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id – Upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya terus dilakukan oleh produsen sepeda motor termasuk Honda. Selain dengan mengkampanyekan Keselamatan Berkendara #Cari_Aman, Honda menghadirkan dalam bentuk fitur keselamatan Emergency Stop Signal (ESS). Fitur ini bertujuan untuk memberi tahu pengendara di belakang bahwa pengendara di depannya sedang melakukan pengereman mendadak atau panic braking.

Fitur keselamatan ESS bekerja memberikan sinyal darurat berupa kedipan semua lampu sein secara cepat ketika pengendara melakukan pengereman mendadak, sehingga pengendara di belakang punya waktu untuk melakukan pengereman atau menghindari tabrakan.

Saat ini terdapat beberapa model sepeda motor Honda yang sudah mengaplikasikan fitur ESS yaitu Honda Gold Wing, Africa Twin, X-ADV 750, Honda CBR150R dan Honda ADV 160.

Fitur ESS ini hanya berlaku pada motor yang sudah mengaplikasi teknologi Anti lock Braking System (ABS), Karena terintegrasi dengan modulator ABS.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Dilansir dari laman astra-honda.com, berikut ini cara kerja sistem Emergency Stop Signal :

Kondisi ESS Aktif
1.ESS akan bekerja saat kecepatan motor mencapai 50 km/jam atau di atasnya
2.Deselerasi atau pengereman mendadak sekitar 6 meter per detik atau lebih.
3. ESS bekerja jika tuas rem ditekan

Kondisi ESS Non Aktif
1.Kecepatan motor di bawah 50 km/jam
2.Deselerasi atau pengereman tidak mendadak, yaitu kurang dari 2,5 meter per detik.
3.Jika tuas rem sudah selesai dilepas.

Harus diingat juga bahwa fitur ini hanya sebagai alat bantu untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau tabrakan. Kesadaran akan pentingnya #Cari_Aman dengan gaya berkendara baik dan benar, menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan adalah fakor penting dalam berkendara.

Technical Service Dept Head PT. Daya Adicipta Wisesa (DAW) Ridwan Suwandie, mengatakan faktor pendukung keselamatan lainnya adalah kondisi sepeda motor yang prima dimana semua komponen bekerja secara optimal.

“Untuk memastikan motor anda tetap prima bawalah sepeda motor Honda kesayangan anda ke bengkel resmi AHASS terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan rutin dari teknisi terbaik Honda sehingga potensi kerusakan dapat diketahui sehingga terhindar dari kerusakan yang lebih parah di kemudian hari,”ujar Ridwan. (tro)

Tags: AHASSAHMCari_AmanDAWdayaadiciptawisesaHONDAmotor hondaTorangHonda

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
apat kerja Komisi III Deprov dengan seluruh jajaran insan perhubungan, kemarin (8/1).

Anggaran BPTD Minim, Komisi III Prihatin

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.