logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Narkoba, Dua Warga Pohuwato Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 8 January 2024
in Headline
0
Dua orang warga Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dua orang warga Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Dua warga Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada Ahad (31/12), di mana pada saat itu Satuan Narkoba Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah kerjanya.

Menindaklanjuti informasi itu, Iptu Renly bersama tim resnarkoba, kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan salah seorang pengendara sepeda motor, yang dicurigai sebagai pengguna narkoba.

Namun pada saat itu, pengendara sepeda motor yang bernama TG alias Tomi (22), warga Desa Mootilango, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, berhasil melarikan diri.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Tak hanya sampai di situ saja, sekitar pukul 22.30 Wita, Iptu Renly dan personel terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama RA alias Ronal (25), warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

RA berhasil ditangkap di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa. Pada saat itu ditemukan satu sachet yang diduga Narkotika jenis sabu.

Setelah itu, personel Satuan Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah Ronal, yang tidak jauh dari TKP awal. Penggeledahan itu pun turut disaksikan oleh aparat desa setempat.

Saat itu, ditemukan uang sejumlah Rp 1 juta. Ketika ditanyakan kepada lelaki Ronal, dirinya mengaku bahwa uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu.

Menurut Ronal, satu shacet Narkotika jenis Shabu diperoleh dari lelaki berinisial TG yang sebelumnya sempat melarikan diri.

Selanjutnya, pada Senin (1/1) sekitar pukul 00.10 Wita usai pelepasan tahun, Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato akhirnya berhasil menangkap lelaki TG alias Tomi.

Yang bersangkutan ditangkap ketika berada di rumahnya yang terletak di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa.

Setelah berhasil ditangkap, Ronal dan Tomi kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H, S.I.K ketika diwawancarai membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dikatakannya, tersangka Ronal mengakui bahwa satu sachet narkoba yang diduga jenis sabu merupakan barang miliknya yang didapatkan dari tersangka Tomi.

Tak hanya itu saja, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Ronal, ditemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu buah alat hisap (Bong), tiga buah penutup botol yang telah dimodifikasi, lima buah korek api gas, empat sachet plastic kip tempat sisa yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah timah rokok yang telah dimodifikasi menjadi jarum dan empat buah potongan sedotan.

“Kami pun berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka Tomi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka Tomi diduga masih menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kami pun kembali melakukan penggeledahan pada Rabu (3/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Kami menggeledah mobil truk milik lelaki Tomi dan menemukan satu shacet yang diduga Narkotika jenis Shabu dan satu buah potongan sedotan, terletak dibawah jok sopir,” jelasnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2004 ini, dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Barang bukti terduga Narkotika jenis Shabu telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BisLabFor Makassar, Sulawesi Selatan.

Keduanya pun saat ini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Pohuwato, dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Pohuwato, guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kami pun turut berterima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba di daerah Pohuwato dapat terungkap.

Kami pun akan terus melakukan edukasi serta penindakan terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran atau pun penyalahgunaan narkoba di wilayah Pohuwato pada khususnya,” pungkas mantan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo ini. (kif)

Tags: kasus narkobanarkobaTindak Pidana NarkobaWarga Pohuwato

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K bersama personel memperlihatkan ratusan liter Miras jenis cap tikus yang berhasil disita dari rumah masyarakat.

Miras di Kota Gorontalo Kian Marak

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.