Gorontalopost.id, GORONTALO – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bone Bolango inisial RD
membantah keras bahwa dirinnya sama sekali tidak berhutang kepada Yopi Abas senilai ratusan juta.
RD bahkan mengklaim bahwa gugatan Wanprestasi (Cedera janji) atau hutang piutan yang dilayangkan Yopi Abas ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan nomor perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Gto dianggap cacat hukum.
Kepada Gorontalo Post RD yang didampingi Ketua Tim kuasa hukumnnya Muhammad Fadhly Gella,SH.,MH.,C.P.Arb mengatakan, pemberitaan di media massa yang disampaikan Yopi Abas dan kuasa hukumnya sangat bertolak belakang dengan fakta atau kejadian yang sesungguhnya.
“Pertama saya sampaikan bahwa saya sama sekali tidak ada hubungan apapun dengan ibu Yopi selaku penggugat, baik secara keluarga, teman ataupun mitra kerja.
Sehingga sangat naif jika saya ada pembicaraan masalah hutang piutang dengan ibu Yopi,”kata RD.
Lebih lanjut RD menjelaskan, bahwa awal mula permasalahan ini ketika salah seorang mantan stafnya di perusahaan berinisial FB yang telah diberhentikan, tanpa sepengetahuan dirinnya ada pembicaraan hutang piutang dengan Yopi.
Satu waktu FB kata RD datang ke rumahnnya merengek-rengek dan memohon pertolongan untuk menyelesaikan hutang piutangnya tersebut kepada Yopi.
“Ya, kebetulan suami FB itu adik sepupu saya, karena dia datang menangis dan memohon minta bantuan untuk penyelesaian hutang piutangnya, sehingga saya merasa iba membantu meringankan hutangnya tersebut ke Yopi berupa meterial bangunan seperti pasir, split (kerikil giling) karena hanya itu yang bisa saya bantu,”ungkap RD.
Belakangan RD dilibatkan dalam masalah dengan Yopi, yang kemudian tanpa sepengetahuan dirinya FB meminjam uang kepada Yopi yang tidak diketahui berapa jumlahnya dengan mencatut nama RD meminjam uang tersebut.
RD mengaku tidak pernah menyuruh FB untuk meminjam uang ke Yopi apalagi sampai melihat fisik uang yang disebut penggugat mencapai ratusan juta.
“Di gugatan saya dikatakan meminjam beberapa kali yakni tahun 2014 Rp. 100 juta, Rp. 30 juta, tahun 2015 serta tahun 2020 senilai Rp. 100 juta.
Logikannya uang sebesar ini jika dipinjamkan kepada orang lain apalagi hanya melalui perantara jika tidak dikembalikan dengan tempo waktu yang lama apalagi bertahun-tahun.
Harusnya dari pinjaman awal itu sudah tidak dipinjamkan lagi atau ditelusuri langsung dulu kepada pihak yang dicatut namannya apakah benar meminjam uang tersebut.
Ini saya malah kaget sudah dikatakan ada hutang sebesar ratusan juta seperti itu, fisik uang itupun tidak pernah saya lihat,”ungkap RD.
Gugatan Yopi Abas dinilai RD sama sekali tidak benar sesuai fakta yang sebenarnya bahkan cacat hukum karena tidak melibatkan FB secara langsung sebagai tergugat kedalam persidangan.
RD merasa tidak pernah meminjam uang sebesar itu, baik secara cicil maupun glondongan.
Yang sangat aneh menurut RD di persidangan disebutkan bahwa yang menerima uang adalah salah satu staf RD yakni FB.
Tetapi pada saat gugatan di pengadilan, FB yang seharusnya menjadi tergugat malah tidak ada dalam daftar sebagai tergugat.
“Gugatan hanya diarahkan ke saya dan FB sebagai staff yang disebut-sebut didalam gugatan tidak dilibatkan. “beber RD.
Disinggung apakah ada bukti transfer ke rekening pribadinya atau rekening perusahaan maupun kwitansi transaksi secara tunai dariYopi kepada dirinya, RD mengaku sama sekali tidak satupun bukti terkait hal itu.
Bahkan RD menantang jika ada bukti transfer maupun kwitansi seperti yang diajukan kedalam gugatan RD minta ditunjukan atau dibuktikan di pengadilan dalam sidang pembuktian nanti.
RD hanya mengakui pernah ada sekali transaksi, itupun hanya sebesar Rp 10 Juta, dan sudah ada bukti transfer balik ditambah dengan bahan material berupa material pengecoran seperti split, semen yang nilainya sudah tidak dihitung jumlahnya.
“Saya justru baru tahu masalah ini nanti setelah ada gugatan, sebab saya merasa tidak pernah meminjam uang sebesar Rp 430 juta tersebut,”tutur RD.
Terkait cek kosong yang diberikan RD kepada Yopi, hal itu dibantah pula oleh RD.
Disinggung apakah ada upaya hukum yang akan dilakukannya ketika masalah ini tidak dapat dibuktikan secara hukum di pengadilan.
RD mengaku masih fokus untuk menyelesaikan proses sidang, dan untuk upaya hukum selanjtnya pasti akan
ditempuh.
“Disini saya melihat dengan adannya narasi yang dilakukan pihak Yopi melalui postingan-postingan yang dilakukan anaknya di media sosial, saya menduga ini mengarah kepada pemerasan, kenapa saya katakan demikian karena saya tidak pernah melakukan perjanjian hutang piutang dengan Yopi, kedua Yopi secara intens berusaha berkomunikasi dengan teman-teman di partai maupun di lingkungan keluarga untuk menyebarkan berita Hoaks yang sampai sekarang belum bisa dibuktikan secara hukum kebenarannya.
Nanti kita liat bagaimana endignya, yang jelas kita akan buka-bukaan di pengadilan,”tandas politisi muda dari partai ternama ini.
Sementara itu Ketua Tim kuasa hukumnnya Muhammad Fadhly Gella,SH.,MH.,C.P.Arb mengatakan, pihaknya prinsipnya menghargai proses hukum yang ada dan akan bersikap koperatif sehingga mempercepat proses persidangan.
“Kami tidak berandai-andai, pembuktian nanti di pengadilan, jika ini tidak terbukti, kami minta agar penggugat dapat memulihkan kembali nama baik dari klien kami,”tutup pengacara kondang Gorontalo ini. (roy)











Discussion about this post