Jelang Tahun Baru,Ratusan Botol Miras Berhasil Disita

Gorontalopost.id, GORONTALO – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang pelaksanaan pelepasan tahun 2023, operasi pemberantasan minuman keras (Miras) terus gencar dilakukan oleh aparat Kepolisian.

Bahkan dalam operasi kali ini, ratusan botol Miras berbagai merek, berhasil disita oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dalam pelaksanaan operasi pemberantasan Miras yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, bersama Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, ditemukan ratusan botol Miras berbagai jenis yang diperjualbelikan oleh masyarakat.

Diantaranya, 78 botol cap tikus, 11 botol kasegaran, 19 botol bir bintang, 4 botol guinnes jumbo serta dua sak plastik (20 liter) yang masing-masing plastik berisi 10 liter cairan yang diduga beralkohol jenis cap tikus, yang berhasil disita dari warung dan kos-kosan milik masyarakat bernama EH (40).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menjelaskan, ada kurang lebih 112 botol Miras berbagai merek yang berhasil disita oleh pihaknya.

Pelaksanaan operasi atau pun razia ini, tidak lain merupakan rangkaian dari Operasi Lilin Otanaha 2023, dimana dalam mengelola Kamtibmas didasari pada upaya pencegahan, didukung dengan penegakan hukum yang profesional.

“Miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Jadi, penertiban ini bertujuan agar jelang pergantian tahun di Kota Gorontalo, tetap aman dan kondusif,” kata Alumnus Akpol 2008.

Ditambahkan pula oleh mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini, dari pelaksanaan razia yang telah dilakukan oleh pihaknya, ditemukan tempat yang sudah empat kalinya didatangi dan ditemukan menjual Miras.

“Ini sudah yang ke empat kalinya kami melakukan razia di warung ini, dengan hasil ratusan botol yang diamankan.

Oleh karena itu, kami akan menindak tegas dengan cara memproses EH, yang telah melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” tegasnya.

Lanjut kata mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini, razia ini akan terus digelar secara berkesinambungan, dengan harapan dapat menekan potensi gangguan yang muncul selama saat pergantian tahun baru, yang diakibatkan oleh konsumsi Miras atau minuman beralkohol lainnya.“

Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, agar kiranya dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas, agar perayaan pergantian tahun 2023 ke 2024 berjalan aman dan kondusif,” pungkas perwira satu melati dipundaknya ini. (kif)

Comment