logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 20 December 2023
in Headline
0
Pemusnahan barang bukti Narkoba oleh BNNP Gorontalo dengan cara dibakar dan di blender, Rabu (20/12/2023). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Pemusnahan barang bukti Narkoba oleh BNNP Gorontalo dengan cara dibakar dan di blender, Rabu (20/12/2023). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO –  Jelang akhir tahun 2023, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Gorontalo memusnahkan barang bukti Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) hasil pengungkapan tahun ini.

Barang haram berupa zat psikotropika yani sabu, ganja, serta obat terlarang di musnahkan di halaman kantor BNNP Gorontalo, Rabu (20/12/2023).

Pantauan Gorontalo Post, babuk narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah drum bekas.

Bahkan, adapula yang dimusnahkan menggunakan blender atau mesin penghancur.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kepala BNNP Provinsi Gorontalo, Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah.

Semua itu merupakan barang bukti yang disita BNNP Gorontalo dalam perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang 2020-2023.

Kepala BNNP Provinsi Gorontalo, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, menjelaskan, sabu yang dimusnahkan sebanyak 7 paket seberat 14,5 gram; ganja 5 paket seberat 272 gram; akar ganja sebanyak 4 paket seberat 200 gram; tembakau gorila sebanyak 1 paket seberat 3,8 gram, serta obat-obatan 50 butir dan 50 mill.

Selain itu turut pula dimusnahkan alat siap narkoba, pireks kaca, serta wadah tempat narkoba berupa plastik sachet klip.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan temuan BNNP yang diamankan tanpa pelaku atau tersangka.

Barang-barang tersebut ditemukan lewat jasa pengiriman, atau diletakkan di pinggir jalan atau di sesuatu tempat.

Untuk barang bukti yang ada tersangka sudah dimusnahkan bersamaan dengan penundaan perkara”Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini jangan dilihat dari sisi jumlahnya yang kecil, tetapi menunjukkan peredaran narkoba di Provinsi Gorontalo yang patut diwaspadai bersama,”harap Marzuki.

Lebih lanjut diungkapkan Marzuki, peredaran narkoba di Gorontalo masih terbilang kecil bila dibandingkan dengan daerah lain.

Namun demikian ditekankan Marzuki, kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. “Kita tak boleh lengah. BNNP Gorontalo terus menggandeng berbagai pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba.

peran dan ketahanan keluarga untuk membentengi generasi muda daerah Gorontalo agar tak terpapar narkoba,” kunci Marzuki. (roy)

Tags: Badan Nasional Narkotika ProvinsiBarang Bukti NarkobaBNNP Gorontalonarkoba

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Petugas Pengawas Pelabuhan penyeberangan Gorontalo Haris saat memantau langsung penumpang yang hendak membeli tiket kapal Selasa (19/12/23). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Jelang Nataru Tiket Tilongkabila Ludes

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.