logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

PUPR Tetapkan Garis Sempadan Danau Limboto

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 8 December 2023
in Headline
0
PUPR Tetapkan Garis Sempadan Danau Limboto
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bergerak cepat mengambil upaya penyelamatan danau limboto yang setiap tahun luasnnya mengalami penyusutan.

Pasalnya, dalam kurun waktu 74 tahun (Tahun 1932-2006), luas Danau Limboto berkurang menjadi ±3.000 Ha dari luas semula ±8.000 Ha dengan kedalaman rata-rata 2,5 m dari kedalaman semula ± 32 m.

Apabila tidak dilakukan langkah penyelamatan, diperkirakan dalam 25 tahun ke depan danau ini akan hilang.

Upaya yang dilakukan pemerintah yakni dengan mengeluarkan Keputusan Menteri PUPR No. 350/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto pada wilayah sungai Limboto- Bolango-Bone.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Adapun penetapan batas garis sempadan danau limboto yang paling sedikit berjarak yakni, 50 meter dari tepi bagian luar badan danau yang bertanggul.

Selain itu 100 meter dari tepi badan danau yang tidak bertanggul serta merupakan kawasan terbuka hijau dengan elevasi +5,5 meter di atas permukaan laut.

Danau limboto memiliki luas total 4.410,72 Ha yang terdiri dari, Luas badan air danau limboto seluas 4.028,48 Ha; dan sempadan danau limboto seluas 382,24 Ha.

Di dalam keputusan menteri PUPR tersebut dijelaskan, bahwa sempadan danau limboto hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu yang meliputi, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olah raga dan/atau aktivitas budaya dan keagamaan.

Selain itu dapat dibangun bangunan prasarana sumber daya air, Jalan akses, jembatan dan dermaga, Jalur pipa gas dan air minum, Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, Prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan, Prasarana dan sarana sanitasi; dan Ketenagalistrikan.

Selain pembatasan pemanfaatan sempadan, pada sempadan danau limboto, ada pula hal-hal yang dilarang yakni,
mengubah letak tepi danau, membuang limbah, menggembala ternak; dan mengubah aliran air masuk atau ke luar danau.

Selain itu maksudnya sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Tujuan menjaga fungsi danau agar tidak terganggu aktivitas yang berkembang di sekitarnya, menjaga kelestarian danau; dan membatasi daya rusak air danau terhadap lingkungannya.

Seperti diketahui bahwa danau Limboto merupakan salah satu asset sumber daya alam yang terdapat di Provinsi Gorontalo Khususnya Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

Bahkan, danau terbesar di daerah berjuluk serambi madinah ini memiliki peran penting dalam wilayah tersebut khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Danau Limboto.

Secara fungsional, danau ini memiliki peran penting sebagai sumber air bagi banyak keperluan.

Mulai dari konservasi keanekaragaman hayati, budidaya perikanan (floating net, fisheries), daerah tangkapan air tanah untuk Cekungan Air Tanah (CAT) Gorontalo, pengendalian banjir pada Daerah Aliran Sungai Limboto, serta rekreasi dan Pariwisata. (roy/adv)

Tags: AdvetorialDanau Limbotokementerian PUPR

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya mengenakan kopiah keranji, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo Kamis (7/12/23). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

KASUS PDAM BONBOL, Rp 580 Juta Mengalir ke Kantong Pejabat

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.