logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

KASUS PDAM BONBOL, Rp 580 Juta Mengalir ke Kantong Pejabat

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 December 2023
in Headline
0
Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya mengenakan kopiah keranji, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo Kamis (7/12/23). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya mengenakan kopiah keranji, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo Kamis (7/12/23). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo Kamis (7/12/23).

Terdakwa kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan, Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), Perumda Tirta Bulango Tahun 2018-2021 itu tidak disidang sendirian.

Namun, terdapat dua terdakwa lain yakni Direktur PT. CEC, HH, serta MHR selaku eks Direktur PT Sucofindo (penyedia barang dan jasa).

Pantauan Gorontalo Post, Yusar disidang lebih awal yakni pukul 11.00 Wita agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Dengan stelan kemeja lengan panjang warna kuning serta mengenakan kopiah keranji, Yusar tampak duduk merunduk di kursi pesakitan.

Ada hal yang menarik dalam dakwaan yang dibacakan JPU. Dimana, pada amar dakwaannya JPU banyak menyebut sejumlah nama pejabat dan eks pejabat penting di lingkungan Pemerintah Daerah Bone Bolango.

Bahkan, disebut-sebut pula peran dari masing-masing pejabat itu dalam skandal aliran dana miliaran rupiah pada Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango.

Juga, secara terang-terangan JPU menyebut ada salah seorang mantan oknum pejabat di Bone Bolango yang ikut menikmati aliran dana hibah PDAM sebesar Rp 580 Juta.

JPU juga menyebut peran dari ketiga terdakwa yang diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Akibatnya negara dirugikan sebanyak Rp 24,3 Miliar.

Terdakwa HH alias Her, yang merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia, serta MHR alias Riza, mantan karyawan dari sebuah perusahaan jasa konsultan, diduga terlibat dalam penyimpangan dana terkait program SRMBR, pada tahun 2018-2021.

Skema mengarat duit daerah ini mencuat ke permukaan, merugikan tidak hanya integritas Perumda Tirta Bulango, tetapi juga merugikan masyarakat.

Eks Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya diduga melakukan pengerjaan yang fiktif dalam program SR-MBR.

Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada.

Ia juga diduga mengajukan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah. Ia juga diduga melakukan baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat.

Tak cuma itu, terdapat penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu.

Parahnya, diduga ia menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya serta kepentingan sejumlah oknum pejabat yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya sebagai saksi.

Secara mekanisme, Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),

yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR-MBR.

Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4,3 miliar.

Artinya, dari 28,6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24,3 miliar.

Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.

“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24,3 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Gorontalo.

Sehingga atas perkara ini, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah, ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ancaman pidana yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.

Sidang ditunda Rabu pekan depan langsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Harusnya untuk sidang selanjutnya, agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari terdakwa.

Hanya saja, terdakwa Yusar melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk tidak lagi mengajukan eksepsi dengan alasan untuk percepatan proses persidangan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi lagi yang mulia, semua dakwaan JPU telah diterima terdakwa,”ujar Novaria Hadjarati SH kuasa hukum terdakwa Yusar.

Diwawancarai usai sidang, Yusar Laya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone Bolango atas kejadian ini.

“Apalagi dengan situasi yang saya dengar sekarang di PDAM Bone Bolango, saya rasa itu akibat dosa-dosa saya masa lalu.

Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,”tutup Yusar dengan mata berkaca-kaca yang juga didampingi istri tercintannya. (roy)

Tags: engadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan IndustrialKasus KorupsiPDAM BonbolPerumda Tirta Bulango

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Komisi IV Deprov Gorontalo foto bersama para tenaga kesehatan di Puskesmas Telaga.

Pasca Viral di Medsos, Komisi IV Datangi Puskesmas Telaga

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.