logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

KASUS PDAM BONBOL, Rp 580 Juta Mengalir ke Kantong Pejabat

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 December 2023
in Headline
0
Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya mengenakan kopiah keranji, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo Kamis (7/12/23). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya mengenakan kopiah keranji, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo Kamis (7/12/23). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo Kamis (7/12/23).

Terdakwa kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan, Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), Perumda Tirta Bulango Tahun 2018-2021 itu tidak disidang sendirian.

Namun, terdapat dua terdakwa lain yakni Direktur PT. CEC, HH, serta MHR selaku eks Direktur PT Sucofindo (penyedia barang dan jasa).

Pantauan Gorontalo Post, Yusar disidang lebih awal yakni pukul 11.00 Wita agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Related Post

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Dengan stelan kemeja lengan panjang warna kuning serta mengenakan kopiah keranji, Yusar tampak duduk merunduk di kursi pesakitan.

Ada hal yang menarik dalam dakwaan yang dibacakan JPU. Dimana, pada amar dakwaannya JPU banyak menyebut sejumlah nama pejabat dan eks pejabat penting di lingkungan Pemerintah Daerah Bone Bolango.

Bahkan, disebut-sebut pula peran dari masing-masing pejabat itu dalam skandal aliran dana miliaran rupiah pada Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango.

Juga, secara terang-terangan JPU menyebut ada salah seorang mantan oknum pejabat di Bone Bolango yang ikut menikmati aliran dana hibah PDAM sebesar Rp 580 Juta.

JPU juga menyebut peran dari ketiga terdakwa yang diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Akibatnya negara dirugikan sebanyak Rp 24,3 Miliar.

Terdakwa HH alias Her, yang merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia, serta MHR alias Riza, mantan karyawan dari sebuah perusahaan jasa konsultan, diduga terlibat dalam penyimpangan dana terkait program SRMBR, pada tahun 2018-2021.

Skema mengarat duit daerah ini mencuat ke permukaan, merugikan tidak hanya integritas Perumda Tirta Bulango, tetapi juga merugikan masyarakat.

Eks Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya diduga melakukan pengerjaan yang fiktif dalam program SR-MBR.

Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada.

Ia juga diduga mengajukan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah. Ia juga diduga melakukan baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat.

Tak cuma itu, terdapat penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu.

Parahnya, diduga ia menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya serta kepentingan sejumlah oknum pejabat yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya sebagai saksi.

Secara mekanisme, Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),

yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR-MBR.

Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4,3 miliar.

Artinya, dari 28,6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24,3 miliar.

Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.

“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24,3 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Gorontalo.

Sehingga atas perkara ini, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah, ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ancaman pidana yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.

Sidang ditunda Rabu pekan depan langsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Harusnya untuk sidang selanjutnya, agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari terdakwa.

Hanya saja, terdakwa Yusar melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk tidak lagi mengajukan eksepsi dengan alasan untuk percepatan proses persidangan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi lagi yang mulia, semua dakwaan JPU telah diterima terdakwa,”ujar Novaria Hadjarati SH kuasa hukum terdakwa Yusar.

Diwawancarai usai sidang, Yusar Laya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone Bolango atas kejadian ini.

“Apalagi dengan situasi yang saya dengar sekarang di PDAM Bone Bolango, saya rasa itu akibat dosa-dosa saya masa lalu.

Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,”tutup Yusar dengan mata berkaca-kaca yang juga didampingi istri tercintannya. (roy)

Tags: engadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan IndustrialKasus KorupsiPDAM BonbolPerumda Tirta Bulango

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Next Post
Komisi IV Deprov Gorontalo foto bersama para tenaga kesehatan di Puskesmas Telaga.

Pasca Viral di Medsos, Komisi IV Datangi Puskesmas Telaga

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.