logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PTUN Batalkan SK Rektor IAIN

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 December 2023
in Headline
0
Najamuddin Petta Solong saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan Majelis hakim di PT TUN Manado yang mengabulkan banding yang diajukan oleh Najamuddin terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Najamuddin Petta Solong saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan Majelis hakim di PT TUN Manado yang mengabulkan banding yang diajukan oleh Najamuddin terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado akhirnya mengabulkan banding yang diajukan oleh Dr. Najamuddin Petta Solong (NPS), terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Ini disampaikan Najamuddin bahwa pembatalan SK Rektor IAIN Gorontalo merupakan titik awal penyingkapan kasus besar yang tengah mengguncang IAIN Sultan Amai Gorontalo.

“Saya bersyukur akhirnya majelis hakim PTUN Manado menjatuhkan putusan yang sangat adil yakni pembatalan SK Rektor IAIN Gorontalo Keputusan ini hanya sebagian kecil dari masalah yang tengah meresahkan IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Kami sedang menghadapi masalah serius seperti kebobrokan manajemen, dugaan tindak pidana korupsi, KKN, dan sejumlah permasalahan lainnya yang memerlukan penanganan serius,” ungkap Najamuddin kepada wartawan koran ini, kemarin. \

Related Post

Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Gubernur Gusnar Tembus Pinogu dengan Ojek: Pulang Turun Hujan, Joki Ojek Panen Berkah

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Kadin Gorontalo, Andi Ilham Bungkam Fauzan

Lebih lanjut dijelaskan Najamuddin, Putusan PTUN, nomor 66/B/2023/PT.TUN.MDO, yang menyatakan pembatalan SK Rektor, juga mewajibkan pihak tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Najamuddin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seiring dengan itu, muncul harapan bahwa keputusan ini akan membuka pintu bagi reformasi dan perbaikan menyeluruh di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Peristiwa ini ungkap Najamuddin, akan menjadi cambuk untuk manajemen yang profesional dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan tinggi.

Selain kasus yang tengah berproses di PT TUN, masih ada sejumlah perkara lain yang tengah berjalan di kepolisian dan kejaksaan.

Najamuddin menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional dan tegas untuk memastikan keadilan dalam semua tingkatan.

Ia juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) bersikap profesional dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Perkara ini bermula, ketika NPS merasa keberatan dengan keputusan Rektor IAIN Gorontalo yang membatalkan SK penelitian dirinya untuk ikut dalam program penelitian dari Kementerian Agama RI.

Atas pembatalan tersebut, NPS kemudian melaporkan Rektor IAIN Gorontalo Zulkarnain Suleman ke PTUN perihal pembatalan Surat Keputusan (SK) program penelitian tersebut.

Menurut Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman, bahwa pembatalan SK penelitian NPS karena belum memenuhi syarat berdasarkan Juknis pelaksanaan penelitian.“Berdasarkan penilaian awal beliau (NPS) dinyatakan lolos.

Namun setelah di SK-kan, ada gugatan dari pihak lain bahwa proposal dari bapak NPS ini tidak memenuhi syarat.

Maka dari itu, dilaksanakanlah rapat untuk meninjau kembali SK tersebut. Dan atas rekomendasi rapat, SK bapak NPS ini kita batalkan,”tandas Rektor Zulkarnain. (roy)

Tags: Dr. Najamuddin Petta SolongIAIN Sultan Amai GorontaloMajelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraPT TUN ManadoRektor IAIN Gorontalo

Related Posts

Gubernur Gusnar Tembus Pinogu dengan Ojek: Pulang Turun Hujan, Joki Ojek Panen Berkah

Gubernur Gusnar Tembus Pinogu dengan Ojek: Pulang Turun Hujan, Joki Ojek Panen Berkah

Thursday, 24 September 2026
Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Thursday, 24 September 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Tuesday, 22 September 2026
Kadin Gorontalo, Andi Ilham Bungkam Fauzan

Kadin Gorontalo, Andi Ilham Bungkam Fauzan

Tuesday, 22 September 2026
KPK Sita Ratusan Juta, Bupati Bolmut Diciduk Bersama 13 Orang

KPK Sita Ratusan Juta, Bupati Bolmut Diciduk Bersama 13 Orang

Monday, 21 September 2026
Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

Monday, 21 September 2026
Next Post
Bocah berusia 11 tahun, ditemukan meninggal dunia di lokasi penggalian batu bata, yang terletak di Kecamatan Sipatana.

Bocah 11 Tahun Tenggelam di Lokasi Penggalian Batu Bata

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

DAW Gagas Bootcamp Cari Aman Academy

DAW Gagas Bootcamp Cari Aman Academy

Thursday, 24 September 2026
Geser Lima Polres, PKS Satlantas Pohuwato Sabet Dua Gelar

Geser Lima Polres, PKS Satlantas Pohuwato Sabet Dua Gelar

Thursday, 24 September 2026
Dugaan Izin Bermasalah, Penolakan PT CBM di Bonpai Menguat

Dugaan Izin Bermasalah, Penolakan PT CBM di Bonpai Menguat

Thursday, 24 September 2026
Bos Tambang Emas Ilegal Diburu, Tiga Excavator Diamankan di Dua Lokasi PETI

Bos Tambang Emas Ilegal Diburu, Tiga Excavator Diamankan di Dua Lokasi PETI

Thursday, 24 September 2026

Pos Populer

  • Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • DAW Gagas Bootcamp Cari Aman Academy

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Geser Lima Polres, PKS Satlantas Pohuwato Sabet Dua Gelar

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.