logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PTUN Batalkan SK Rektor IAIN

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 December 2023
in Headline
0
Najamuddin Petta Solong saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan Majelis hakim di PT TUN Manado yang mengabulkan banding yang diajukan oleh Najamuddin terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Najamuddin Petta Solong saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan Majelis hakim di PT TUN Manado yang mengabulkan banding yang diajukan oleh Najamuddin terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado akhirnya mengabulkan banding yang diajukan oleh Dr. Najamuddin Petta Solong (NPS), terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Ini disampaikan Najamuddin bahwa pembatalan SK Rektor IAIN Gorontalo merupakan titik awal penyingkapan kasus besar yang tengah mengguncang IAIN Sultan Amai Gorontalo.

“Saya bersyukur akhirnya majelis hakim PTUN Manado menjatuhkan putusan yang sangat adil yakni pembatalan SK Rektor IAIN Gorontalo Keputusan ini hanya sebagian kecil dari masalah yang tengah meresahkan IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Kami sedang menghadapi masalah serius seperti kebobrokan manajemen, dugaan tindak pidana korupsi, KKN, dan sejumlah permasalahan lainnya yang memerlukan penanganan serius,” ungkap Najamuddin kepada wartawan koran ini, kemarin. \

Related Post

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Lebih lanjut dijelaskan Najamuddin, Putusan PTUN, nomor 66/B/2023/PT.TUN.MDO, yang menyatakan pembatalan SK Rektor, juga mewajibkan pihak tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Najamuddin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seiring dengan itu, muncul harapan bahwa keputusan ini akan membuka pintu bagi reformasi dan perbaikan menyeluruh di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Peristiwa ini ungkap Najamuddin, akan menjadi cambuk untuk manajemen yang profesional dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan tinggi.

Selain kasus yang tengah berproses di PT TUN, masih ada sejumlah perkara lain yang tengah berjalan di kepolisian dan kejaksaan.

Najamuddin menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional dan tegas untuk memastikan keadilan dalam semua tingkatan.

Ia juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) bersikap profesional dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Perkara ini bermula, ketika NPS merasa keberatan dengan keputusan Rektor IAIN Gorontalo yang membatalkan SK penelitian dirinya untuk ikut dalam program penelitian dari Kementerian Agama RI.

Atas pembatalan tersebut, NPS kemudian melaporkan Rektor IAIN Gorontalo Zulkarnain Suleman ke PTUN perihal pembatalan Surat Keputusan (SK) program penelitian tersebut.

Menurut Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman, bahwa pembatalan SK penelitian NPS karena belum memenuhi syarat berdasarkan Juknis pelaksanaan penelitian.“Berdasarkan penilaian awal beliau (NPS) dinyatakan lolos.

Namun setelah di SK-kan, ada gugatan dari pihak lain bahwa proposal dari bapak NPS ini tidak memenuhi syarat.

Maka dari itu, dilaksanakanlah rapat untuk meninjau kembali SK tersebut. Dan atas rekomendasi rapat, SK bapak NPS ini kita batalkan,”tandas Rektor Zulkarnain. (roy)

Tags: Dr. Najamuddin Petta SolongIAIN Sultan Amai GorontaloMajelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraPT TUN ManadoRektor IAIN Gorontalo

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026
Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Tuesday, 28 July 2026
Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Next Post
Bocah berusia 11 tahun, ditemukan meninggal dunia di lokasi penggalian batu bata, yang terletak di Kecamatan Sipatana.

Bocah 11 Tahun Tenggelam di Lokasi Penggalian Batu Bata

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.