Gorontalopost.id, POHUWATO – Jelang Pemilu 2024, baliho Caleg di sejumlah wilayah berseliweran hampir disetiap sudut kota, tak terkecuali di Kabupaten Pohuwato.
Dalam tenggat waktu tahapan sosialisasi itu, sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar aturan kini mulai ditertibkan.
Tak terkecuali Baliho salah satu Caleg yang terpampang di papan Reklame Duhiadaa.
Penertiban itu sendiri dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Yolanda Harun dan Amran Hulubangga, serta didampingi unsur Satpol PP, TNI-Polri serta Pengawas Kecamatan setempat.
Dalam penertiban itu, tim melakukan penyisiran dibeberapa wilayah kecamatan, mulai dari Kecamatan Dengilo, Paguat, Marisa, Buntulia hingga Kecamatan Duhiadaa.
Nampak, sejumlah baliho Caleg DPR RI, DPRD Provinsi hingga kabupaten yang dinilai melanggar, tak luput dari penertiban.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, didampingi Anggota, Amran Hulubangga menyampaikan, dalam penertiban tersebut Bawaslu Pohuwato mengerahkan dua tim, di mana untuk Tim 1 dimulai dari Kecamatan Dengilo, berlanjut ke Kecamatan Paguat dan Kecamatan Marisa serta Kecamatan Buntulia sebagian.
“Sementara untuk tim II yang dipimpin Pak Munawar, itu dari Kecamatan Popayato Barat hingga Kecamatan Wanggarasi.
Penertiban selama dua hari,” kata Yolanda saat ditemui di lokasi penertiban APS.
Sebelumnya, dijelaskan Yolanda, Bawaslu Pohuwato sudah melakukan beberapa kali pemberitahuan kepada masing-masing Partai Politik peserta pemilu, terkait pengggunaan APS sebelum akhirnya dilakukan penertiban dengan melibatkan Satpol PP serta Pengawas Kecamatan di masing-masing wilayah.
“Kita di Bawaslu sudah melakukan upaya terbaik dengan memberikan himbauan kepada seluruh peserta pemilu, yang dilanjutkan dengan saran perbaikan dan terakhir pasca penetapan Daftar Calon Tetap diberikan himbauan lagi.
Setelahnya berikan waktu selama 2 hari untuk partai politik peserta Pemilu, untuk bisa menertibkan secara mandiri.
Sampai saat ini ternyata masih ada APS yang menyerupai APK, sehingga perlu adanya penertiban secara serentak dari kita ditingkatan Kabupaten,” ungkapnya.
Dalam penertiban, diuraikan Yolanda, pihaknya menertibkan APS yang memenuhi unsur pelanggaran.
Diantaranya APS yang memuat unsur kampanye berupa meyakinkan masyarakat, mengandung unsur ajakan, menyampaikan citra diri, program kerja hingga visi-misi dari peserta pemilu itu sendiri.
“Ketika ketiganya itu ada (Memenuhi), maka itu tidak boleh masuk dalam alat peraga sosialisasi.
Nah apa yang kita lakukan sekarang bahwa menghilangkan unsur-unsur itu tadi. Intinya, kita menghilangkan unsur kampanyenya, jadi ketika ada unsur (Kampanye) dan dihilangkan, maka itu tidak menjadi Alat Peraga Kampanye.
Sehingga saran kita ke teman-teman peserta, selain menutup kalau misal bisa ditutup silahkan dihilangkan unsurnya secara mandiri, nah kalau misal tidak bisa ya maka kita turun (Tertibkan),” pungkasnya. (ryn)
Comment