logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

Menelaah Rekomendasi Ombudsman Soal Perangkat Desa (2)

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 November 2023
in Persepsi
0
Yusran Lapananda-

Yusran Lapananda-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda

 

 

KEWENANGAN MEMBENTUK PERKADA

Related Post

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Bupati-Bupati Kita

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Pembentukan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, didasarkan pada: Pertama, Kewenangan, yakni: (a). Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; (b). Pasal 246 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya; (c). Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 temtang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya; (d). Pasal 19 ayat (2) & Pasal 42 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.

Kedua, Materi Muatan & Teknik Penyusunan. Kedua Perbup ini telah disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik atas materi muatannya maupun teknik penyusunannya. Penyusunan materi muatan & teknik penyusunannya didasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya &  Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya. Sebagai bukti, kedua Perbup ini telah memenuhi syarat atas teknik penyusunan maupun materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua Perbup ini telah beroleh fasilitasi Gubernur Gorontalo melalui Surat Gubernur Gorontalo Nomor:180/Hukum/2291/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Perkada. Surat Guberbur Gorontalo tersebut sebagai jawaban dari Surat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Nomor:180/Bag.Hkm/100 tanggal 8 Juli 2021 perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah.

Dalam Pasal 1 angka 30 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya dinyatakan, fasilitsai adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan. Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 87 & Pasal 88, Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di provinsi dilakukan oleh Mendagri melalui Dirjen OTDA, & pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. Pembinaan dilakukan dalam bentuk Fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan/atau rancangan Peraturan DPRD. Serta fasilitasi, bersifat wajib.

Selain itu, kedua Perbup ini dibentuk, telah melalui tahapan & prosedur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya, mulai dari perencanaan penyusunan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi, penetapan, pengundangan, & penyebarluasan/sosialisasi.

 

KEDUDUKAN & KEKUATAN HUKUM PERKADA/PERBUP

Jika dilihat dari jenis & hierarki peraturan perundang-undangan (PPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PPU, tidak ditemukan PPU jenis perkada & perkada tak termasuk dalam hierarki PPU. Secara lengkap dinyatakan, ”Jenis & hierarki  PPU terdiri atas: (a). UUD 1945; (b). TAP MPR; (c). UU/PERPPU; (d). PP; (e). PERPRES; (f). Perda Provinsi; & (g). Perda Kabupaten/Kota”.

Apakah perkada termasuk dalam jenis PPU?. Perkada termasuk jenis PPU, terjelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, “Jenis PPU selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.

Bagaimana kekuatan hukum perkada dalam PPU?. Dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan, perkada diakui keberadaannya & mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh PPU yang lebih  tinggi atau dibentuk  berdasarkan kewenangan. Selain itu, kekuatan hukum perkada sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, perkada dibentuk didasarkan pada kekuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan perubahannya.

Pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dinyatakan, pemerintahan daerah berhak menetapkan perda & peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi & tugas pembantuan. Selain itu, pada Pasal 246 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan, untuk melaksanakan perda atau atas kuasa PPU, kepala daerah menetapkan perkada. Dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dinyatakan perencanaan penyusunan perkada disusun berdasarkan perintah PPU yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Dan sebagaimana yang diatur dengan Pasal 42 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dinyatakan, perkada ditetapkan atas perintah PPU yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Bagaimana kekuatan & kedudukan Perkada/Perbup jika diperhadapkan dengan Permendagri?. Memang benar Perkada tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, namun Perkada termasuk kedalam jenis peraturan perundang-undangan yang diakui oleh Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 bersama Peraturan MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas Perintah UU.

Jika demikian Perkada/Perbup sederajat atau setingkat kedudukan & kekuatan hukumnya dengan Permendagri, dan tidak saling bertentangan serta tidak saling membawahi antara keduanya. Oleh karena itu, kedua Perbup yakni Perbup Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sederajat/setingkat kedudukan & kekuatan hukumnya & tidak bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dirubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

 

KEWENANGAN MENGUJI PERKADA & KEPKADA

Dari Rekomendasi Ombudsman RI Nomor:003/RM.03.01/IX/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait Pemberhentian Perangkat Desa melalui Evaluasi Kinerja dan/atau Penyesuaian Susunan Organisasi & Tata Kerja (SOTK) Tahun 2021, ombudsman telah melampaui kewenangannya. Rekomendasi dimaksud terbaca pada Rekomendasi 6.2. yakni, Dalam rangka melaksanakan rekomendasi huruf a, serta mencegah terjadinya kembali maladmnistrasi dikemudian hari, Ombudsman RI memberikan saran agar: (a). mengubah & menyempurnakan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, khususnya ketentuan mengatur evalausi kinerja perangkat desa yang dapat diatur dalam Perbup setelah terlebih dahulu diatur dalam Perubahan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa; (b). Mengubah & menyempurnakan Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, khususnya ketentuan mengenai SOTK pada Desa Swakarya sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya; (c). Mengubah & menyempurnakan Surat Keputusan Bupati Nomor:563/17/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Penetapan & Klarifikasi Jenis Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun 2021, khususnya mengenai SOTK pada Desa Swakarya sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan dari Rekomendasi Ombudsman, lebih pada mempersoalkan keberadaan & menguji kedua Perbup (Perbup Nomor 19 Tahun 2021 & Perbup Nomor 20 Tahun 2021), padahal menguji suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan UU seperti Perkada/Perbup adalah kewenangan Mahkamah Agung, & menguji UU yang bertentanggan dengan UUD 1945 adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat dikatakan Ombudsman telah melampaui tugas, fungsi & kewenangannnya.

Dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, dinyatakan: (1). Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; (2). Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena Perkada (Perbup) termasuk kedalam jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, maka lembaga yang menguji Perkada (Perbup) adalah Mahkamah Agung bukan Ombudsman.

Selain itu dalam rekomendasinya Ombudsman melampaui tugas, fungsi & kewenangannnya dengan menguji Keputusan Kepala Daerah dalam hal ini Surat Keputusan Bupati Nomor:563/17/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Penetapan dan Klarifikasi Jenis Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun 2021, padahal Keputusan Kepala Daerah itu, termasuk produk hukum daerah berbentuk penetapan atau (beschikking) yang kewenangan mengujinya pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya akan dibahas, pelaksanaan penyesuaian SOTK & evaluasi kinerja perangkat desa yang sesuai & tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(*)

 

Penulis adalah Penulis Buku

Hukum Pengelolaan Keuangan Desa

Tags: Ombudsmanpersepsitulisan persepsiyusran lapananda

Related Posts

Ahmad Zaenuri

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Wednesday, 14 January 2026
Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo   

Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo  

Wednesday, 14 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Monday, 12 January 2026
Basri Amin

Bupati-Bupati Kita

Monday, 12 January 2026
PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Friday, 9 January 2026
Yusran Lapananda

Tahun Baru, KUHAP Baru & KUHP Baru

Tuesday, 6 January 2026
Next Post
Presiden AFC (Konfederasi Sepak Bola Asia ) Yakin, Indonesia Bakal Sukses Dengan Piala Dunia U-17 2023

Presiden AFC (Konfederasi Sepak Bola Asia ) Yakin, Indonesia Bakal Sukses Dengan Piala Dunia U-17 2023

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.