logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Menelaah Rekomendasi Ombudsman Soal Perangkat Desa (2)

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 November 2023
in Persepsi
0
Yusran Lapananda-

Yusran Lapananda-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda

 

 

KEWENANGAN MEMBENTUK PERKADA

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Pembentukan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, didasarkan pada: Pertama, Kewenangan, yakni: (a). Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; (b). Pasal 246 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya; (c). Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 temtang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya; (d). Pasal 19 ayat (2) & Pasal 42 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.

Kedua, Materi Muatan & Teknik Penyusunan. Kedua Perbup ini telah disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik atas materi muatannya maupun teknik penyusunannya. Penyusunan materi muatan & teknik penyusunannya didasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya &  Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya. Sebagai bukti, kedua Perbup ini telah memenuhi syarat atas teknik penyusunan maupun materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua Perbup ini telah beroleh fasilitasi Gubernur Gorontalo melalui Surat Gubernur Gorontalo Nomor:180/Hukum/2291/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Perkada. Surat Guberbur Gorontalo tersebut sebagai jawaban dari Surat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Nomor:180/Bag.Hkm/100 tanggal 8 Juli 2021 perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah.

Dalam Pasal 1 angka 30 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya dinyatakan, fasilitsai adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan. Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 87 & Pasal 88, Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di provinsi dilakukan oleh Mendagri melalui Dirjen OTDA, & pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. Pembinaan dilakukan dalam bentuk Fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan/atau rancangan Peraturan DPRD. Serta fasilitasi, bersifat wajib.

Selain itu, kedua Perbup ini dibentuk, telah melalui tahapan & prosedur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya, mulai dari perencanaan penyusunan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi, penetapan, pengundangan, & penyebarluasan/sosialisasi.

 

KEDUDUKAN & KEKUATAN HUKUM PERKADA/PERBUP

Jika dilihat dari jenis & hierarki peraturan perundang-undangan (PPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PPU, tidak ditemukan PPU jenis perkada & perkada tak termasuk dalam hierarki PPU. Secara lengkap dinyatakan, ”Jenis & hierarki  PPU terdiri atas: (a). UUD 1945; (b). TAP MPR; (c). UU/PERPPU; (d). PP; (e). PERPRES; (f). Perda Provinsi; & (g). Perda Kabupaten/Kota”.

Apakah perkada termasuk dalam jenis PPU?. Perkada termasuk jenis PPU, terjelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, “Jenis PPU selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.

Bagaimana kekuatan hukum perkada dalam PPU?. Dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan, perkada diakui keberadaannya & mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh PPU yang lebih  tinggi atau dibentuk  berdasarkan kewenangan. Selain itu, kekuatan hukum perkada sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, perkada dibentuk didasarkan pada kekuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan perubahannya.

Pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dinyatakan, pemerintahan daerah berhak menetapkan perda & peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi & tugas pembantuan. Selain itu, pada Pasal 246 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan, untuk melaksanakan perda atau atas kuasa PPU, kepala daerah menetapkan perkada. Dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dinyatakan perencanaan penyusunan perkada disusun berdasarkan perintah PPU yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Dan sebagaimana yang diatur dengan Pasal 42 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dinyatakan, perkada ditetapkan atas perintah PPU yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Bagaimana kekuatan & kedudukan Perkada/Perbup jika diperhadapkan dengan Permendagri?. Memang benar Perkada tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, namun Perkada termasuk kedalam jenis peraturan perundang-undangan yang diakui oleh Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 bersama Peraturan MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas Perintah UU.

Jika demikian Perkada/Perbup sederajat atau setingkat kedudukan & kekuatan hukumnya dengan Permendagri, dan tidak saling bertentangan serta tidak saling membawahi antara keduanya. Oleh karena itu, kedua Perbup yakni Perbup Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sederajat/setingkat kedudukan & kekuatan hukumnya & tidak bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dirubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

 

KEWENANGAN MENGUJI PERKADA & KEPKADA

Dari Rekomendasi Ombudsman RI Nomor:003/RM.03.01/IX/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait Pemberhentian Perangkat Desa melalui Evaluasi Kinerja dan/atau Penyesuaian Susunan Organisasi & Tata Kerja (SOTK) Tahun 2021, ombudsman telah melampaui kewenangannya. Rekomendasi dimaksud terbaca pada Rekomendasi 6.2. yakni, Dalam rangka melaksanakan rekomendasi huruf a, serta mencegah terjadinya kembali maladmnistrasi dikemudian hari, Ombudsman RI memberikan saran agar: (a). mengubah & menyempurnakan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, khususnya ketentuan mengatur evalausi kinerja perangkat desa yang dapat diatur dalam Perbup setelah terlebih dahulu diatur dalam Perubahan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa; (b). Mengubah & menyempurnakan Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, khususnya ketentuan mengenai SOTK pada Desa Swakarya sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya; (c). Mengubah & menyempurnakan Surat Keputusan Bupati Nomor:563/17/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Penetapan & Klarifikasi Jenis Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun 2021, khususnya mengenai SOTK pada Desa Swakarya sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan dari Rekomendasi Ombudsman, lebih pada mempersoalkan keberadaan & menguji kedua Perbup (Perbup Nomor 19 Tahun 2021 & Perbup Nomor 20 Tahun 2021), padahal menguji suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan UU seperti Perkada/Perbup adalah kewenangan Mahkamah Agung, & menguji UU yang bertentanggan dengan UUD 1945 adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat dikatakan Ombudsman telah melampaui tugas, fungsi & kewenangannnya.

Dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, dinyatakan: (1). Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; (2). Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena Perkada (Perbup) termasuk kedalam jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, maka lembaga yang menguji Perkada (Perbup) adalah Mahkamah Agung bukan Ombudsman.

Selain itu dalam rekomendasinya Ombudsman melampaui tugas, fungsi & kewenangannnya dengan menguji Keputusan Kepala Daerah dalam hal ini Surat Keputusan Bupati Nomor:563/17/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Penetapan dan Klarifikasi Jenis Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun 2021, padahal Keputusan Kepala Daerah itu, termasuk produk hukum daerah berbentuk penetapan atau (beschikking) yang kewenangan mengujinya pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya akan dibahas, pelaksanaan penyesuaian SOTK & evaluasi kinerja perangkat desa yang sesuai & tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(*)

 

Penulis adalah Penulis Buku

Hukum Pengelolaan Keuangan Desa

Tags: Ombudsmanpersepsitulisan persepsiyusran lapananda

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Presiden AFC (Konfederasi Sepak Bola Asia ) Yakin, Indonesia Bakal Sukses Dengan Piala Dunia U-17 2023

Presiden AFC (Konfederasi Sepak Bola Asia ) Yakin, Indonesia Bakal Sukses Dengan Piala Dunia U-17 2023

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.