logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Skandal Impor Emas 3,5 Ton Ditangani Kejagung

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 November 2023
in Nasional
0
Menkpolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers soal kabar terbaru penanganan skandal import emas 3,5 ton.

Menkpolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers soal kabar terbaru penanganan skandal import emas 3,5 ton.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Penanganan skandal impor emas batangan 3,5 ton ilegal terus bergulir.

Kasus dugaan TPPU terkait emas batangan ilegal Rp 189 triliun akan mulai ditangani Kejagung.

Menkopolhukam Mahfud Md menyampaikan penyidik Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pedalaman, antara Satgas TPPU, Bea-Cukai, Dirjen Pajak, dan KPK, ditemukan hal-hal sebagai berikut, penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (1/10).

Related Post

Gaji Guru Honorer Ditambah

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung,” sambungnya.

Mahfud mengatakan transaksi emas yang dilakukan pada periode 2017-2019 itu melibatkan sejumlah entitas yang terafiliasi dengan grup milik SB.

Dalam penelusurannya, kata Mahfud, tim penyidik menemukan dugaan pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22.

“Transaksi emas dalam periode 2017-2019 melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup SB. SB Ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” jelasnya.

Mahfud mengatakan penyidik juga memperoleh dokumen perjanjian pengolahan anoda logam dari PT ATM ke grup milik SB, yakni PT LM, pada 2017.

Perjanjian itu, kata dia, diduga menjadi kedok dari PT LM melakukan ekspor barang tak benar.

“Saat ini sedang ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan emas dari PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ujarnya.

DJP kemudian memperoleh data grup SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan per 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB.

Berdasarkan data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Selama jalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja kepadanya sebagai instrumen untuk melakukan pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

“PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan dari puluhan rekening grup SB kepada Dirjen Pajak untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya,” sambungnya.

Mahfud menyebut pengusaha itu sudah dicekal. Pencekalan dilakukan oleh KPK.

“Sudah (terbit) SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Pencekalan dari KPK,” ujarnya.

SB Sedang Sakit

SB belum diperiksa karena saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit “Masih sakit, sakit di RS,” kata Mahfud.

Sementara itu, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menjelaskan alasan KPK mencekal SB, sementara kasus impor emas itu ditangani

DJP bersama DJBC. Dia menyebut SB dicekal atas kasus yang tengah ditangani di KPK.

“Ini kan konteks pelanggarannya berbeda. Yang ditangani teman-teman KPK tentu tindak pidana korupsi, tapi yang ditangani Bea-Cukai adalah kepabeanan, dan pajak di Ditjen Pajak,” jelas Sugeng. (net)

Tags: kasus TPPUmahfud MDMenkopolhukamSkandal Impor EmasTPPU

Related Posts

Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Pelantikan pengurus KKIG Sulawesi Utara, berlangsung di ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (21/1) malam. (foto: dok/pemprov)

KKIG Diminta Fokus Penguatan Kerukunan

Friday, 23 January 2026
Panen raya jagung di lokasi Yonif TP 824/MO’E’A dihadiri Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus dan Gubernur Gorontalo yang diwakili Sekdaprov Sofian Ibrahim, Kamis (22/1/2025). (Foto : dok/adc-Sekdaprov)

Dihadiri Pangdam XIII Merdeka, Yonif TP 824 Panen Raya Jagung

Friday, 23 January 2026
Next Post
Foto bersama sejumlah anggota legislatif (Aleg) Provinsi dapil Kota Gorontalo saat berkunjung ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (31/10).

Dapil Kota Kunjungi Bawaslu, Aleg Sekaligus Caleg Dibahas

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.