gorontalopost.id, JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut dibuat buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Koordinator TPDI, Erick S. Paat menilai adanya dugaan nepotisme dalam keputusan tersebut.
Selain keluarga Jokowi, Erick juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi selaku kuasa hukum pemohon.
“Kami terdiri dua kelompok yaitu tim pembela demokrasi Indonesia ppdi dengan persatuan advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick saat ditemui di KPK, Senin, (23/10).
Lebih lanjut, Erick mempertanyakan alasan ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut.
“Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,” ujar dia.
Dalam hal ini, Erick dan tim membawa sejumlah bukti diantaranya putusan dari mk ada beberapa yang udh diputus yang berkaitan dengan ini.
“Kemudian ada juga laporan kami, somasi kami kepada MK supaya 9 hakim mundur, laporan kode etik dan beberapa yang lain,” ungkapnya.
Erick menjelaskan laporan tersebut didasari dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, TAP MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, UU No. 18/2003 Tentang Advokat, PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota. (disway)
Comment