Petakan Potensi Sengketa, KPU Pohuwato Gagas Bedah Regulasi Pemilu

GORONTALPOST.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, menggelar Bedah Regulasi pemetaan penanganan sengketa Pemilu 2024, Sabtu (30/9/2023).

Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Provinsi, Risan Pakaya, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, PPK, hingga Partai Politik peserta Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, saat ditemui, menyampaikan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk kemudian penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu sudah bisa memetakan potensi sengketa yang bisa saja terjadi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

“Bedah regulasi ini salah satu terobosan yang dilakukan dalam upaya untuk melihat celah-celah regulasi atau potensi penafsiran yang belum jelas terhadap ketentuan pasal-pasal dalam regulasi PKPU yang mengatur tahapan. Dimana saat ini itu terkait tahapan pencalonan dan juga kampanye,” ucap Firman,

Berkaitan dengan penanganan sengketa, sejauh ini kata Firman. KPU Pohuwato sudah menyelesaikan dua gugatan dari peserta pemilu kaitan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Kalau di 2024 ini kami baru sekali menangani sengketa tapi itu dilakukan oleh dua partai yang mengajukan sengketa, selesai dimediasi dengan memutuskan ada calon dari PDIP maupun PAN yang itu TMS akibat kesalahan penginputan untuk dimasukkan kembali ke DCS,” jelasnya seraya menambahkan.

Output dari kegiatan Bedah regulasi tersebut adalah untuk kemudian bisa memintakan pendapat pandangan dari masing-masing parpol peserta pemilu kaitan dengan regulas-regulasi yang mengatur tahapan Pemilu.

“Outputnya, jadi kami mengundang dari Partai Politik agar mereka bisa memberikan pandangan atau semacam ada pertanyaan tertentu yang itu menurut Partai merugikan mereka sehingga KPU maupun Bawaslu sudah bisa mengidentifikasi sejak awal potensi sengketa,” pungkasnya.(ryn)

Comment