Tahanan Narkoba Menikah di Polresta Gorontalo Kota

Gorontalopost.id– Meski sedang menjalani masa tahanan oleh pihak Polresta Gorontalo Kota, MI salah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana jual beli obat-obatan tanpa izin resmi, tidak mengurungkan niatnya untuk bertanggungjawab menikahi kekasih pujaan hatinya.

Atas izin Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, MI yang telah ditahan kurang lebih 30 hari, melangsungkan pernikahan secara sederhana bersama SD, di ruangan gelar Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Akad nikah tersebut dihadiri oleh pihak KUA, Kasubnit Satuan Narkoba dan pihak keluarga, yang berlangsung pada Senin (18/7) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dikatakan tersangka MI, dirinya bersyukur serta mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Gorontalo Kota, maupun pihak Satuan Narkoba, yang telah memfasilitasi pelaksanaan pernikahan.

“Saya sangat bersyukur, karena dengan izin serta difasilitasinya pelaksanaan akad nikah ini, saya merasa sudah membuktikan tanggungjawab kepada keluarga perempuan.

Meski saat ini saya adalah seorang tersangka, tetapi rencana pernikahan ini sebenarnya sudah direncanakan jauh hari, sebelum saya tertangkap.

Oleh karena sudah menjadi niat saya untuk melaksanakan pernikahan, meski saya berstatus sebagai tersangka dan di tahan, tetap saya langsungkan pernikahan meski tidak seperti pernikahan sewajarnya.

Kedepannya, saya akan memperbaiki diri saya, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” kata MI yang didampingi SD, sambil meneteskan air mata.

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi,S.H,S.I.K menyampaikan, meski berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang.

Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap punya hak untuk menikah tanpa pengecualian.

“Pernikahan yang dilakukan tahanan memang tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo ini.

Ditambahkan pula, sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi, tidak masalah karena lebih bertujuan untuk keamanan, seperti mencegah tahanan kabur dan lain sebagainya.

“Pernikahan seorang tahanan di Polresta Gorontalo Kota bukan yang pertama kalinya terjadi dan hanya dihadiri KUA, keluarga dan kerabat dengan jumlah terbatas,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kasubnit Narkoba, Bripka Arman,S.H menambahkan, pelaksanaan akad nikah di ruang gelar Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Bahkan pihak keluarga kedua belah pihak, merasa bersyukur serta berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan.

“Pelaksanaan akad nikah ini pula, sebagai bentuk pelayanan Kepolisian terhadap masyarakat, terlepas dari dia seorang tersangka, tetapi yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia,” pungkas Bripka Arman saat diwawancarai di ruang kerjanya. (kif)

Comment