logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Lucut Senjata

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 13 July 2023
in Disway
0
Lucut Senjata
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

 

DEMOKRASI itu ruwet. Tapi di tangan Presiden Jokowi demokrasi bisa jadi sangat simpel. Undang-undang Kesehatan bisa disahkan  dengan cepat. Secepat Ya-Wan.

Wali Kota Seoul, Korea Selatan, pernah jadi ”korban” demokrasi. Ia ingin membenahi satu bagian kota Seoul yang kumuh dan berbau busuk. Bau itu datang dari selokan besar yang ditutup beton. Untuk melebarkan jalan.

Demokrasi membuat sang wali kota tidak bisa begitu saja merombak wilayah itu. Tapi ia teguh dengan konsepnya. Ia jalani proses demokrasi itu. Ia pun harus mengadakan rapat lebih 1.000 kali. Sampai warga di situ setuju.

Related Post

Karya Perkara

Lima Miliar

Patriot Sejati

Hujan Salat

Proyek pun berjalan. Wilayah itu jadi kawasan yang sangat cantik. Jadi tujuan wisata baru.

Sang wali kota lantas mencalonkan diri sebagai presiden. Terpilih. Waktu jadi presiden ia juga hebat. Ia hebat sejak muda. Sejak menjadi kepala proyek jalan tol Jagorawi di Indonesia. Atau bahkan sebelum itu. Sampai hari ini Jagorawi masih menjadi jalan tol terbaik –kalau Anda setuju.

Nama orang hebat itu Anda sudah tahu. Sudah pernah saya tulis di Disway: Lee Myung-bak.

Di Indonesia untuk melahirkan UU Kesehatan tidak perlu 1.000 kali rapat. Mungkin tidak sampai 100 kali. Jangan-jangan tidak sampai 40 kali. Yang jelas, di tangan Presiden Jokowi, UU yang begitu penting selesai dalam 6 bulan.

Caranya memang canggih. Desember lalu dibocorkanlah draf RUU Kesehatan. Semacam Omnibus Law bidang kesehatan. Masyarakat ramai membicarakan. Anehnya sumber draf itu misterius. Dari pemerintah, tidak. Dari DPR tidak. Maka tidak harus ada yang bertanggung jawab. Ibarat sebuah kolam pancing, ada yang memancing tapi tidak terlihat orangnya.

Tapi pancingan itu mendapatkan ikan besar. Bentuk ikannya: reaksi pro-kontra di masyarakat. Terutama dari kalangan dokter. Lebih khusus lagi dari organisasi tunggal dokter: IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Muncul pula perlawanan pada IDI. Bahkan ada semacam kampanye khusus pembusukan IDI. Kesannya: IDI otoriter. IDI berbisnis. IDI sumber kesulitan. IDI penyebab mahalnya jasa kesehatan. Dan banyak lainnya.

Kolam ikan pun keruh. Sebentar. Reaksi masyarakat itu membuat suhu memanas tapi terukur. Panas itu pun reda sendiri.

Lantas: dok! UU Kesehatan disahkan Selasa kemarin. Aklamasi. Tidak ada oposisi. Tidak ada interupsi. Semulus rel kereta cepat Ya-Wan nan permai.

Maka perubahan besar segera bergulir. Izin praktik dokter tidak lagi perlu rekomendasi IDI. Bahkan kata IDI tidak lagi ada di UU Kesehatan yang baru.

Seperti izin dagang lainnya, izin praktik dokter akan dikeluarkan  oleh pemerintah. Siapa yang dimaksud pemerintah masih harus menunggu ketentuan lebih lanjut. Mungkin Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.

Izin itu akan berlaku seumur hidup. Tidak harus memperpanjang setiap lima tahun.

Ketika IDI didirikan pada 1950, jumlah dokter yang hadir di muktamar pada saat itu 181 dokter. Pejabat pemerintah di bidang kesehatan pasti dokter. Pasti anggota IDI. Maka antara IDI dan kekuasaan di bidang kesehatan seperti manunggal.

Sedang jumlah dokter saat ini sudah lebih 151.000 orang –meski tetap belum cukup. Bidang spesialisasi pun kian banyak. Dokter spesialis punya organisasi sendiri-sendiri pula.

Dari IDI yang paling diperlukan adalah di bidang penegakan kode etik. IDI adalah polisi kode etik. Polisi perlu senjata. Setidaknya pentungan. Rekomendasi IDI adalah senjata itu. Bagi dokter yang bandel tidak akan mendapat rekomendasi IDI untuk berpraktik.

Senjata itu kini dilucuti. Tanpa senjata, IDI tentu akan lebih sulit menegakkan kode etik.

Senjata itu kini di tangan pemerintah. Pemerintah tidak berhak menjaga kode etik. Yang dijaga pemerintah adalah peraturan dan perundangan. Hanya dokter yang melanggar peraturan yang bisa ditindak oleh pemerintah.

Dengan hilangnya senjata itu, IDI praktis hanya akan jadi paguyuban. IDI memang masih bisa memecat dokter yang melanggar kode etik. Yakni dipecat dari keanggotaan IDI. Tapi  tidak jadi anggota IDI toh tetap bisa berpraktik atas izin pemerintah.

Berarti IDI harus melihat lagi Peraturan Dasar dan Peraturan  Rumah Tangganya. Apa saja yang tidak lagi relevan.

Perguruan tinggi juga harus bersiap berubah. Terutama fakultas kedokterannya. Lebih khusus lagi di perkuliahan spesialisnya.

Nanti, untuk menjadi spesialis tidak perlu mendaftar di fakultas kedokteran. Pendidikan spesialis akan pindah tempat: ke rumah sakit. Menjadi spesialis tidak perlu lagi kuliah. Otomatis tidak perlu membayar uang kuliah yang mahal itu.

Dua hal itu saja memerlukan  sangat banyak peraturan pelaksanaannya. Sering kali peraturan pelaksanaan lebih penting dari UU. Maka lobi-lobi untuk menitipkan kalimat di peraturan pelaksanaan akan sangat intensif. Ada bisnis besar di situ.

Sambil menunggu lahirnya ratusan aturan pelaksanaan itu, dokter tetap harus bekerja. Orang sakit tidak bisa menunggu aturan baru.

Mungkin akan ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mungkin ada yang menggerutu. Mungkin juga ada yang bersikap move on. (*)

Tags: Catatan DahlanDahlan IskanDiswayLucut Senjata

Related Posts

Karya Perkara

Karya Perkara

Saturday, 5 September 2026
Lima Miliar

Lima Miliar

Friday, 4 September 2026
Hujan Salat

Hujan Salat

Thursday, 3 September 2026
Patriot Sejati

Patriot Sejati

Thursday, 3 September 2026
Ahli Uang

Ahli Uang

Wednesday, 2 September 2026
Aset Berharga

Aset Berharga

Monday, 31 August 2026
Next Post
Penumpang Ngamuk di Dalam Pesawat, Batik Air Tujuan Gorontalo Putar Balik ke Jakarta

Penumpang Ngamuk di Dalam Pesawat, Batik Air Tujuan Gorontalo Putar Balik ke Jakarta

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Karya Perkara

Karya Perkara

Saturday, 5 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.