logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Kompol Chuck Putranto Batal di PTDH

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 7 July 2023
in Nasional
0
Chuck Putranto bongkar Ferdy Sambo punya asisten pribadi meskipun hal tersebut tidak ada struktural jabatan dan SOP bahkan menyamakan dengan Kaplri dan Kapolda.-Disway.id-

Chuck Putranto bongkar Ferdy Sambo punya asisten pribadi meskipun hal tersebut tidak ada struktural jabatan dan SOP bahkan menyamakan dengan Kaplri dan Kapolda.-Disway.id-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Polri telah memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meninjau banding yang diajukan oleh Chuck.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa putusan majelis banding menetapkan bahwa Chuck tidak akan diberhentikan tidak dengan hormat. Saat ini, Chuck masih berstatus sebagai anggota Polri. Ramadhan menjelaskan bahwa Majelis KKEP pada tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck.

“Demosi satu tahun,” ujar Ramadhan.

Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, secara resmi bebas dari penjara setelah terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Pengacara Chuck, Jhonny Manurung, mengonfirmasi bahwa kliennya telah dibebaskan pada Juni 2023 setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Related Post

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Jhonny menyebut bahwa Chuck mendapatkan asimilasi Covid-19 yang memungkinkan pemotongan masa hukuman. “Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck karena terbukti melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Chuck dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai akibat dari kasus ini, Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka dalam dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasil sidang etik menyatakan bahwa Chuck diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa Chuck dikenai dua sanksi, yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi. Sanksi administrasi meliputi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Sementara itu, sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dedi juga mengungkapkan bahwa Chuck dianggap tidak melakukan upaya pencegahan saat AKBP AR (Arif Rahman) merusak barang bukti. Hal ini mengakibatkan kendala dalam proses penyidikan pidana yang ditangani oleh Bareskrim, karena tiga unit DVR CCTV sebagai barang bukti petunjuk telah rusak.

Tags: anak buah samboAnggota PolriFerdy Sambokadiv humas polrikompol chuck putranto

Related Posts

KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Konferensi pers Pemprov Gorontali di Rumah Jabatan Gubernur terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (2/4) malam. (Foto : Mila/diskominfotik)

Kunker Pejabat Diminta ‘Nebeng’ Kenderaan

Monday, 6 April 2026
Next Post
Era Transisi Energi, Ini Cara Pertamina Siapkan Skenario Hadapi Tantangan Energi

Era Transisi Energi, Ini Cara Pertamina Siapkan Skenario Hadapi Tantangan Energi

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.