logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Kompol Chuck Putranto Batal di PTDH

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 7 July 2023
in Nasional
0
Chuck Putranto bongkar Ferdy Sambo punya asisten pribadi meskipun hal tersebut tidak ada struktural jabatan dan SOP bahkan menyamakan dengan Kaplri dan Kapolda.-Disway.id-

Chuck Putranto bongkar Ferdy Sambo punya asisten pribadi meskipun hal tersebut tidak ada struktural jabatan dan SOP bahkan menyamakan dengan Kaplri dan Kapolda.-Disway.id-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Polri telah memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meninjau banding yang diajukan oleh Chuck.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa putusan majelis banding menetapkan bahwa Chuck tidak akan diberhentikan tidak dengan hormat. Saat ini, Chuck masih berstatus sebagai anggota Polri. Ramadhan menjelaskan bahwa Majelis KKEP pada tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck.

“Demosi satu tahun,” ujar Ramadhan.

Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, secara resmi bebas dari penjara setelah terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Pengacara Chuck, Jhonny Manurung, mengonfirmasi bahwa kliennya telah dibebaskan pada Juni 2023 setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Jhonny menyebut bahwa Chuck mendapatkan asimilasi Covid-19 yang memungkinkan pemotongan masa hukuman. “Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck karena terbukti melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Chuck dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai akibat dari kasus ini, Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka dalam dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasil sidang etik menyatakan bahwa Chuck diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa Chuck dikenai dua sanksi, yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi. Sanksi administrasi meliputi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Sementara itu, sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dedi juga mengungkapkan bahwa Chuck dianggap tidak melakukan upaya pencegahan saat AKBP AR (Arif Rahman) merusak barang bukti. Hal ini mengakibatkan kendala dalam proses penyidikan pidana yang ditangani oleh Bareskrim, karena tiga unit DVR CCTV sebagai barang bukti petunjuk telah rusak.

Tags: anak buah samboAnggota PolriFerdy Sambokadiv humas polrikompol chuck putranto

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Era Transisi Energi, Ini Cara Pertamina Siapkan Skenario Hadapi Tantangan Energi

Era Transisi Energi, Ini Cara Pertamina Siapkan Skenario Hadapi Tantangan Energi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.