logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Kemendikbudristek Serahkan Beasiswa Kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 5 July 2023
in Nasional
0
Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran program yang ditujukan bagi 12 lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6). Foto: Dokumentasi Kemendikbudristek

Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran program yang ditujukan bagi 12 lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6). Foto: Dokumentasi Kemendikbudristek

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, PIDIE – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran HAM berat di Aceh.

Hal ini sesuai mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban.

Presiden Jokowi melakukan peluncuran program yang ditujukan bagi 12 lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan sejak Januari lalu pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Related Post

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Keputusan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Dalam Inpres 2/2023 terdapat 19 kementerian dan lembaga yang terlibat.

“Hari ini kita bersyukur, alhamdulillah, mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di masa yang akan datang,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mendapat laporan dari Menkopolhukam Mahfud MD bahwa korban dan keluarga korban di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal, dan pembangunan fasilitas lainnya.

Menyikapi amanat presiden khususnya di bidang pendidikan, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPLP) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan bahwa di tahap awal ini terdapat sembilan anak yang mendapatkan beasiswa pendidikan.

Kesembilan anak tersebut hasil identifikasi dan verifikasi data yang bersumber dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Data awalnya ada 77 nama yang kemudian kami lakukan penelusuran melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ungkap Abdul Kahar usai peluncuran program.

Hasilnya, lanjut Kahar, diketahui 53 orang merupakan anak usia sekolah dan 19 diantaranya terdata aktif di Dapodik. Kemudian ditelusuri kembali dan ternyata tujuh orang sudah masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan sembilan lainnya belum mendapat PIP dan ada di dalam sekolah.

“Sembilan orang itulah yang kami tetapkan untuk mendapat beasiswa di tahap pertama,” terangnya. Adapun beasiswa dan perangkat sekolah telah diberikan secara langsung kepada 9 anak korban pelanggaran HAM berat sehari sebelum peluncuran, Senin (26/6), di Pendopo Kabupaten Pidie.

Disaksikan Bupati Pidie beserta pemangku kepentingan pendidikan, beasiswa tersebut diterima oleh anak-anak korban dalam bentuk buku tabungan dan perangkat sekolah.

Abdul Kahar menyebutkan tiga tugas pokok bagi Kemendikbudristek dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia. Pertama, menyediakan beasiswa bagi anak korban. Kedua, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan. Ketiga menyiapkan sarana dan prasarana untuk bidang kebudayaan.

Dalam kasus pelanggaran HAM berat, kata Kahar, tentunya banyak masyarakat yang merasa berhak mendapat perhatian dari pemerintah. Namun demikian, ada kriteria yang perlu diperhatikan terutama bagi Kemendikbudristek dalam pemberian beasiswa pendidikan.

“Kami terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk memastikan anak-anak korban ini mendapatkan haknya di bidang pendidikan,” tegasnya.

Selanjutnya, Kahar juga mengatakan bahwa Kemendikbudristek terus berupaya agar anak-anak korban yang masih berusia sekolah, tetapi tidak bersekolah atau drop out (DO) dapat kembali ke sekolah. Jika anak tersebut sudah lulus di satu jenjang pendidikan, lanjut Kahar menjelaskan, akan dipastikan untuk bisa meneruskan kembali ke jenjang pendidikan selanjutnya.

“Bagi yang sudah tidak usia sekolah atau tidak mau kembali sekolah, maka yang bisa kami lakukan adalah mengoordinasikannya ke pendidikan nonformal atau bahkan kementerian dan lembaga lain dengan program yang berbeda,” jelasnya.

Dalam program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini terdapat 19 kementerian dan lembaga yang terlibat, yaitu Kemenlu, Kemendagri, Kemenkopolhukam, Kemenko PMK, Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kementan, Kemenkes, Kemensos, Kemenag, Kementerian PUPR, Kemnaker, Kemenkumham, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. (mrk/jpnn)

Tags: KemendiikbudristekKomnasHAMPresiden IndonesiaPresiden Joko Widodo

Related Posts

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

Friday, 21 August 2026
Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Friday, 21 August 2026
Next Post
stadion

Jelang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Berikut Persiapan Indonesia

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
APEL. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyampaikan assesment Lurah se Kecamatan Limboto, pada apel kerja perdana

Bagikan Booth UMKM, Bupati Sofyan: Jangan Ganggu Fungsi Trotoar

Monday, 7 September 2026
Hari Pelanggan Nasional, Honda Hadirkan Kejutan Spesial untuk Konsumen

Hari Pelanggan Nasional, Honda Hadirkan Kejutan Spesial untuk Konsumen

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.