logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polres Gorontalo Kota Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Tabrak Lari

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 15 June 2023
in Headline
0
Polres Gorontalo Kota Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Tabrak Lari

Pengemudi mobil brio kuning berinisial RAB (25), tersangka tabrak lari terhadap perempuan lansia di jalan Madura. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

gorontalopost.id– Penahanan dua tersangka kasus tabrak lari kembali diperpanjang. Menyusul masa penahanan 20 hari pertama terhadap kedua tersangka telah habis selama kasus tabrak lari tersebut dalam tahap proses penyidikan oleh penyidik unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polres Gorontalo Kota.

Adapun dua tersangka tabrak lari yang ditahan penyidik itu yakni SMN (38) pengemudi Mobil Box Mitsubishi, dengan nomor Polisi DB 2955 CJ yang menabrak pengendara sepeda motor dengan nomor Polisi DB 2955 CJ, yang dikendarai oleh Pomadi Pelawi Sihotang (25) hingga tewas di Jalan Raja Eyato. Selain itu Pengemudi mobil brio kuning berinisial RAB (25), tersangka tabrak lari di Jalan Madura, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Ya, untuk tersangka tabrak lari di jalan Raja Eyato maupun di jalan Madura juga sudah kami lakukan perpanjangan penahanan. Penahanan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan. Penahanan dilakukan karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta kelengkapan alat bukti yang ada, kasus tabrak lari tersebut telah memenuhi unsur pidana,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas, AKP Supomo,S.H saat dikonfirmasi Gorontalo Post,kemarin.

Lebih lanjut ditegaskan mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara itu, bahwa sebagaimana diatur dalam KUHAP secara tegas lama waktu penahanan tersangka untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari. “Jadi kedua tersangka tabrak lari, baik di jalan Madura maupun di jalan Raja Eyato telah kami tahan dua-duannya. Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 3 tahun penjara,” tegas AKP Supomo.

Penahanan tersangka kata Supomo dilakukan sembari penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara tersebut. “Penyidik sudah melakukan tahap satu berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Apabila jaksa menyatakan P-21 atau berkas perkarannya sudah lengkap, maka kami serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,”tandas AKP Supomo. (roy)

Tags: Jalan Madurajalan raja eyatoKUHPLakalantaspolres gorontalo kotasatlantasTabkrak Lari

Related Posts

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Pj Gubernur Gorontalo : Waspada PMK Jelang Iduladha

Pj Gubernur Gorontalo : Waspada PMK Jelang Iduladha

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.