logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polres Gorontalo Kota Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Tabrak Lari

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 15 June 2023
in Headline
0
Polres Gorontalo Kota Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Tabrak Lari

Pengemudi mobil brio kuning berinisial RAB (25), tersangka tabrak lari terhadap perempuan lansia di jalan Madura. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

gorontalopost.id– Penahanan dua tersangka kasus tabrak lari kembali diperpanjang. Menyusul masa penahanan 20 hari pertama terhadap kedua tersangka telah habis selama kasus tabrak lari tersebut dalam tahap proses penyidikan oleh penyidik unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polres Gorontalo Kota.

Adapun dua tersangka tabrak lari yang ditahan penyidik itu yakni SMN (38) pengemudi Mobil Box Mitsubishi, dengan nomor Polisi DB 2955 CJ yang menabrak pengendara sepeda motor dengan nomor Polisi DB 2955 CJ, yang dikendarai oleh Pomadi Pelawi Sihotang (25) hingga tewas di Jalan Raja Eyato. Selain itu Pengemudi mobil brio kuning berinisial RAB (25), tersangka tabrak lari di Jalan Madura, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Ya, untuk tersangka tabrak lari di jalan Raja Eyato maupun di jalan Madura juga sudah kami lakukan perpanjangan penahanan. Penahanan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan. Penahanan dilakukan karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta kelengkapan alat bukti yang ada, kasus tabrak lari tersebut telah memenuhi unsur pidana,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas, AKP Supomo,S.H saat dikonfirmasi Gorontalo Post,kemarin.

Lebih lanjut ditegaskan mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara itu, bahwa sebagaimana diatur dalam KUHAP secara tegas lama waktu penahanan tersangka untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari. “Jadi kedua tersangka tabrak lari, baik di jalan Madura maupun di jalan Raja Eyato telah kami tahan dua-duannya. Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 3 tahun penjara,” tegas AKP Supomo.

Penahanan tersangka kata Supomo dilakukan sembari penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara tersebut. “Penyidik sudah melakukan tahap satu berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Apabila jaksa menyatakan P-21 atau berkas perkarannya sudah lengkap, maka kami serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,”tandas AKP Supomo. (roy)

Tags: Jalan Madurajalan raja eyatoKUHPLakalantaspolres gorontalo kotasatlantasTabkrak Lari

Related Posts

Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Pj Gubernur Gorontalo : Waspada PMK Jelang Iduladha

Pj Gubernur Gorontalo : Waspada PMK Jelang Iduladha

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.