logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

TPPU, Bekas Bos Bank Plat Merah Divonis 1,2 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 13 June 2023
in Headline
0
Terdakwa kasus TPPU, Sri Memi Hermiyanti Bau, divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim.

Terdakwa kasus TPPU, Sri Memi Hermiyanti Bau, divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pimpinan salah satu bank pemerintah di Gorontalo memasuki berakhir, setelah majelis hakim pengadilan negeri (PN) Gorontalo, menjatuhi vonis terhadap terdakwa, SMHB alias Memi (41) dengan pidana penjara 1,2 tahun.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, pelaksanaan sidang putusan dengan nomor perkara 68/Pid.sus/2023/PN GTo itu, berlangsung Jumat (9/6) sekitar pukul 14.00 Wita. Persidangan itu dipimpin majelis hakim, Rendra Yozar Dharma Putra,S.H,M.H selaku hakim ketua, Effendy Kadengkang, S.H sebagai hakim anggota dan Muammar Maulis Kadafi, S.H, M.H selaku hakim anggota.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim mempertimbangkan pokok-pokok perkara dan mempertimbangkan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa dalam fakta persidangan. Dari hasil itu, hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini, terdakwa Memi disangkakan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, atau Pasal 480 KUHP berdasarkan sangkaan pasal yang diterapkan sebelumnya oleh penyidik atau penyidik pembantu Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. “Dalam fakta persidangan, terdakwa telah melakukan proced of crime atau tindak pidana, dengan cara telah menerima dana melalui pentransferan dari terdakwa, dalam status aquo penggelapan dalam jabatan atas nama terdakwa FA, yang merupakan suami dari terdakwa dalam perkara ini,” kata majelis hakim.

Selain itu, terdakwa terbukti telah menerima dana pertanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp 40 juta Setoran Tunai, 10 September 2019 sebesar Rp 30 juta, 19 Agustus 2019 sebesar Rp 26 juta dan 28 Februari 2019 sebesar Rp 40 juta. Tak hanya transaksi saja, akan tetapi terdakwa terbukti pula telah menguasi rekening milik suaminya (Terdakwa dalam perkara lainnya) dan juga menguasai rekening milik ibu kandungnya, yang selanjutnya dipergunakan sebagai rekening penampungan, atas hasil yang diduga dari tindak pidana. “Terdakwa terbukti memiliki lima rekening pribadi, yang digunakan oleh terdakwa sebagai rekening penampungan atas hasil kejahatan,” ungkap Majelis.

Related Post

Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang pasif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp 200 juta.

Usai membacakan putusan tersebut, terdakwa Memi yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Romy Hiola,S.H,M.H, Syarif Lamanasa,S.H,M.H dan Jufri,S.H,M.H, langsung menerimanya. Namun dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara itu diwawancarai terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menyampaikan, perkara dengan terdakwa Memi, merupakan perkara yang ditangani oleh Unit 2 Tipidkor, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, dimana pengungkapan kasus ini berawal dari kasus atau tindak pidana awal yakni penggelapan dalam jabatan.

“Terdakwa Memi adalah istri dari terdakwa EA, yang merupakan terdakwa tindak pidana asal atau penggelapan dalam jabatan,” paparnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini, menjelaskan, perkara yang disidangkan tersebut merupakan perkara kali ke dua dalam satu laporan polisi nomor : LP/ B / 337 / III / 2022 / SPKT / POLRES GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tanggal 15 Maret 2022 atas nama pelapor Wendi Holiangu (UD.Tiga Sejati), yang sebelumnya perkara pertama yang telah disidangkan adalah perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa FA, yang divonis 4,6 tahun dan WH dengan pidana 3 bulan.

“Penanganan perkara tindak pidana pencucian uang ini merupakan perkara perdana atau pertama kali di Gorontalo yang diungkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, dengan penanggung jawab perkara yakni Brigadir Friscki Nasibu,S.H selaku penyidik pembantu,” ujarnya. Perkara ini sempat dua kali dipraperadilankan oleh pihak penasehat hukum terdakwa, namun dalam prosesnya, ditolak oleh majelis hakim. Selanjutnya, perkara ini masih bergulir di Unit 2 Tipidkor, dengan tersangka EA dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo. (kif)

Tags: kasus TPPUSri Memi Hermiyanti Bau

Related Posts

Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Tuesday, 15 September 2026
Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Monday, 14 September 2026
HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

Monday, 14 September 2026
Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Sunday, 13 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Next Post
ilustrasi buku

Nadiem Tutup 23 Kampus Swasta

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

PISA BBM

PISA BBM

Tuesday, 15 September 2026
Skutik hingga Motor Sport, Diskon Torang Honda Hingga Rp 2 Juta

Skutik hingga Motor Sport, Diskon Torang Honda Hingga Rp 2 Juta

Tuesday, 15 September 2026
Ekonomi Gorontalo Ditarget Tumbuh 6,7 Persen, Pemprov: Kemiskinan Ditekan di Bawah 11 Persen

Ekonomi Gorontalo Ditarget Tumbuh 6,7 Persen, Pemprov: Kemiskinan Ditekan di Bawah 11 Persen

Tuesday, 15 September 2026
Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Tuesday, 15 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PISA BBM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.