logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

TPPU, Bekas Bos Bank Plat Merah Divonis 1,2 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 13 June 2023
in Headline
0
Terdakwa kasus TPPU, Sri Memi Hermiyanti Bau, divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim.

Terdakwa kasus TPPU, Sri Memi Hermiyanti Bau, divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pimpinan salah satu bank pemerintah di Gorontalo memasuki berakhir, setelah majelis hakim pengadilan negeri (PN) Gorontalo, menjatuhi vonis terhadap terdakwa, SMHB alias Memi (41) dengan pidana penjara 1,2 tahun.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, pelaksanaan sidang putusan dengan nomor perkara 68/Pid.sus/2023/PN GTo itu, berlangsung Jumat (9/6) sekitar pukul 14.00 Wita. Persidangan itu dipimpin majelis hakim, Rendra Yozar Dharma Putra,S.H,M.H selaku hakim ketua, Effendy Kadengkang, S.H sebagai hakim anggota dan Muammar Maulis Kadafi, S.H, M.H selaku hakim anggota.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim mempertimbangkan pokok-pokok perkara dan mempertimbangkan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa dalam fakta persidangan. Dari hasil itu, hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini, terdakwa Memi disangkakan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, atau Pasal 480 KUHP berdasarkan sangkaan pasal yang diterapkan sebelumnya oleh penyidik atau penyidik pembantu Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. “Dalam fakta persidangan, terdakwa telah melakukan proced of crime atau tindak pidana, dengan cara telah menerima dana melalui pentransferan dari terdakwa, dalam status aquo penggelapan dalam jabatan atas nama terdakwa FA, yang merupakan suami dari terdakwa dalam perkara ini,” kata majelis hakim.

Selain itu, terdakwa terbukti telah menerima dana pertanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp 40 juta Setoran Tunai, 10 September 2019 sebesar Rp 30 juta, 19 Agustus 2019 sebesar Rp 26 juta dan 28 Februari 2019 sebesar Rp 40 juta. Tak hanya transaksi saja, akan tetapi terdakwa terbukti pula telah menguasi rekening milik suaminya (Terdakwa dalam perkara lainnya) dan juga menguasai rekening milik ibu kandungnya, yang selanjutnya dipergunakan sebagai rekening penampungan, atas hasil yang diduga dari tindak pidana. “Terdakwa terbukti memiliki lima rekening pribadi, yang digunakan oleh terdakwa sebagai rekening penampungan atas hasil kejahatan,” ungkap Majelis.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang pasif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp 200 juta.

Usai membacakan putusan tersebut, terdakwa Memi yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Romy Hiola,S.H,M.H, Syarif Lamanasa,S.H,M.H dan Jufri,S.H,M.H, langsung menerimanya. Namun dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara itu diwawancarai terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menyampaikan, perkara dengan terdakwa Memi, merupakan perkara yang ditangani oleh Unit 2 Tipidkor, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, dimana pengungkapan kasus ini berawal dari kasus atau tindak pidana awal yakni penggelapan dalam jabatan.

“Terdakwa Memi adalah istri dari terdakwa EA, yang merupakan terdakwa tindak pidana asal atau penggelapan dalam jabatan,” paparnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini, menjelaskan, perkara yang disidangkan tersebut merupakan perkara kali ke dua dalam satu laporan polisi nomor : LP/ B / 337 / III / 2022 / SPKT / POLRES GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tanggal 15 Maret 2022 atas nama pelapor Wendi Holiangu (UD.Tiga Sejati), yang sebelumnya perkara pertama yang telah disidangkan adalah perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa FA, yang divonis 4,6 tahun dan WH dengan pidana 3 bulan.

“Penanganan perkara tindak pidana pencucian uang ini merupakan perkara perdana atau pertama kali di Gorontalo yang diungkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, dengan penanggung jawab perkara yakni Brigadir Friscki Nasibu,S.H selaku penyidik pembantu,” ujarnya. Perkara ini sempat dua kali dipraperadilankan oleh pihak penasehat hukum terdakwa, namun dalam prosesnya, ditolak oleh majelis hakim. Selanjutnya, perkara ini masih bergulir di Unit 2 Tipidkor, dengan tersangka EA dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo. (kif)

Tags: kasus TPPUSri Memi Hermiyanti Bau

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
ilustrasi buku

Nadiem Tutup 23 Kampus Swasta

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.