logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

TPPU, Bekas Bos Bank Plat Merah Divonis 1,2 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 13 June 2023
in Headline
0
Terdakwa kasus TPPU, Sri Memi Hermiyanti Bau, divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim.

Terdakwa kasus TPPU, Sri Memi Hermiyanti Bau, divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pimpinan salah satu bank pemerintah di Gorontalo memasuki berakhir, setelah majelis hakim pengadilan negeri (PN) Gorontalo, menjatuhi vonis terhadap terdakwa, SMHB alias Memi (41) dengan pidana penjara 1,2 tahun.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, pelaksanaan sidang putusan dengan nomor perkara 68/Pid.sus/2023/PN GTo itu, berlangsung Jumat (9/6) sekitar pukul 14.00 Wita. Persidangan itu dipimpin majelis hakim, Rendra Yozar Dharma Putra,S.H,M.H selaku hakim ketua, Effendy Kadengkang, S.H sebagai hakim anggota dan Muammar Maulis Kadafi, S.H, M.H selaku hakim anggota.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim mempertimbangkan pokok-pokok perkara dan mempertimbangkan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa dalam fakta persidangan. Dari hasil itu, hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini, terdakwa Memi disangkakan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, atau Pasal 480 KUHP berdasarkan sangkaan pasal yang diterapkan sebelumnya oleh penyidik atau penyidik pembantu Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. “Dalam fakta persidangan, terdakwa telah melakukan proced of crime atau tindak pidana, dengan cara telah menerima dana melalui pentransferan dari terdakwa, dalam status aquo penggelapan dalam jabatan atas nama terdakwa FA, yang merupakan suami dari terdakwa dalam perkara ini,” kata majelis hakim.

Selain itu, terdakwa terbukti telah menerima dana pertanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp 40 juta Setoran Tunai, 10 September 2019 sebesar Rp 30 juta, 19 Agustus 2019 sebesar Rp 26 juta dan 28 Februari 2019 sebesar Rp 40 juta. Tak hanya transaksi saja, akan tetapi terdakwa terbukti pula telah menguasi rekening milik suaminya (Terdakwa dalam perkara lainnya) dan juga menguasai rekening milik ibu kandungnya, yang selanjutnya dipergunakan sebagai rekening penampungan, atas hasil yang diduga dari tindak pidana. “Terdakwa terbukti memiliki lima rekening pribadi, yang digunakan oleh terdakwa sebagai rekening penampungan atas hasil kejahatan,” ungkap Majelis.

Related Post

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang pasif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp 200 juta.

Usai membacakan putusan tersebut, terdakwa Memi yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Romy Hiola,S.H,M.H, Syarif Lamanasa,S.H,M.H dan Jufri,S.H,M.H, langsung menerimanya. Namun dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara itu diwawancarai terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menyampaikan, perkara dengan terdakwa Memi, merupakan perkara yang ditangani oleh Unit 2 Tipidkor, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, dimana pengungkapan kasus ini berawal dari kasus atau tindak pidana awal yakni penggelapan dalam jabatan.

“Terdakwa Memi adalah istri dari terdakwa EA, yang merupakan terdakwa tindak pidana asal atau penggelapan dalam jabatan,” paparnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini, menjelaskan, perkara yang disidangkan tersebut merupakan perkara kali ke dua dalam satu laporan polisi nomor : LP/ B / 337 / III / 2022 / SPKT / POLRES GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tanggal 15 Maret 2022 atas nama pelapor Wendi Holiangu (UD.Tiga Sejati), yang sebelumnya perkara pertama yang telah disidangkan adalah perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa FA, yang divonis 4,6 tahun dan WH dengan pidana 3 bulan.

“Penanganan perkara tindak pidana pencucian uang ini merupakan perkara perdana atau pertama kali di Gorontalo yang diungkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, dengan penanggung jawab perkara yakni Brigadir Friscki Nasibu,S.H selaku penyidik pembantu,” ujarnya. Perkara ini sempat dua kali dipraperadilankan oleh pihak penasehat hukum terdakwa, namun dalam prosesnya, ditolak oleh majelis hakim. Selanjutnya, perkara ini masih bergulir di Unit 2 Tipidkor, dengan tersangka EA dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo. (kif)

Tags: kasus TPPUSri Memi Hermiyanti Bau

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Next Post
ilustrasi buku

Nadiem Tutup 23 Kampus Swasta

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.