Gorontalopost.id – Jelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, sebanyak 16.007 warga yang sudah harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTPel) di Gorontalo, ternyata belum melakukan perekaman. Kondisi ini membuat Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, menginstruksikan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) segera turun tangan.
Angka sebanyak 16.007 warga yang belum memiliki KTP itu, terungkap dalam pertemuan bersama Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, di rumah dinas gubernur, Senin (12/6). Dikatakan Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, penetapan DPT Pemilu 2024 akan digelar tanggal 21 Juni 2023. Pemda didorong untuk mengupayakan agar warga wajib KTP bisa segera direkam dan memiliki KTPel.
Dijelaskanya, warga yang sudah memilki hak pilih itu kemudian didata, dan disandingkan dengan data pada Dukcapil. Ternyata ada yang belum melakukan perekaman KTPel, sementara syarat memilih itu harus menunjukan KTPel.
Pj Gubernur, Ismail Pakaya, yang didampingi Kadis Dukcapil PMD Slamet Bakri, dalam pertemuan itu meminta laporan daftar yang tersebar di kabupaten/kota. Diketahui sebaran warga yang harusnya sudah memiliki KTP dan belum terekam KTPel bervariasi mulai dari 900 jiwa hingga 5.920 jiwa.
Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah wajib KTP belum merekam tertinggi yakni 5.920 jiwa disusul Kabupaten Gorontalo 5.095 jiwa dan Boalemo 1.673 jiwa. Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato dan Gorontalo Utara masing-masing 1.339, 1.080 dan 900 jiwa. “Waktu kita tidak banyak pak kadis. Tinggal delapan hari lagi. Tolong ini dikejar. Kan daftar itu sudah ada nama dan alamatnya, dikejar aja itu untuk perekaman,” kata Ismail.
Diketahui wajib KTP di Provinsi Gorontalo sampai tanggal 12 Juni 2023 sebanyak 888.725 jiwa. Warga yang sudah merekam KTPel sebanyak 872.718 atau 98.20 persen. Dari jumlah yang sudah merekam masih ada 12.726 jiwa yang belum mengambil/mencetak KTPel atau print ready record (PRR). (tro*)












Discussion about this post