logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Penggunaan Sepeda Listrik Belum Dibuatkan Perda

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 13 June 2023
in Metropolis
0
Penggunaan sepeda listrik saat ini belum dibuatkan Perda atau Perwako. Meski demikian, pemerintah telah mengeluarkan edaran kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan, agar bisa disosialisasikan tentang penggunaan sepeda listri, guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

Penggunaan sepeda listrik saat ini belum dibuatkan Perda atau Perwako. Meski demikian, pemerintah telah mengeluarkan edaran kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan, agar bisa disosialisasikan tentang penggunaan sepeda listri, guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Meski sudah ada korban jiwa atas penggunaan sepeda listrik, pemerintah belum mengeluarkan peraturan daerah (Perda) atau pun Peraturan Walikota (Perwako) atas penggunaannya di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan, H. Hermanto Saleh,S.Ip mengatakan, memang saat ini Perda atau Perwako tentang sepeda listrik belum dibahas. Meski demikian, telah ada edaran dari pemerintah terkait dengan penggunaan sepeda listrik, yang telah disebarkan kepada pemerintah kecamatan hingga kelurahan.

“Sesuai dengan data yang kami terima, sudah ada dua yang meninggal dunia di Kota Gorontalo. Oleh karena itu, untuk melakukan antisipasi, hal pertama yang kami lakukan adalah dengan membuat edaran serta himbauan kepada masyarakat, terkait dengan penggunaan sepeda listrik tersebut, sebelum dibuatkan aturan, dalam hal ini Perda maupun Perwako,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, suka tidak suka, keberadaan sepeda listrik ini memang harus diterima, karena adanya perkembangan zaman. Meski demikian, hal ini pun akan tetap diatur. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Contohnya saja, pengendara berusia minimal 12 tahun dan diawasi oleh orang dewasa, menggunakan helm, area operasi di lajur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan dan lain sebagainya.

Related Post

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

“Hal ini yang kami harapkan bisa menjadi perhatian dari masyarakat, baik itu yang memiliki sepeda listrik di rumah, maupun yang menyewakan sepeda listrik, agar tidak terjadi lagi yang namanya kecelakaan lalu lintas. Kami pun dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, akan semaksimal mungkin melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat, terkait dengan penggunaan sepeda listrik,” pungkasnya. (kif)

Tags: cegah kecelakaan lalu lintas.penggunaan sepeda listriSepeda Listrik

Related Posts

Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Anggota Deprov dapil Kota Gorontalo, Fikram Salilama memberikan penghargaan sekaligus bonus untuk Ketua RT/RW di kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, saat reses tadi malam (12/6). (Humas)

RT/RW Diberi Reward, Inovasi Fikram saat Reses

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.