Gorontalopost.id – Meski sudah ada korban jiwa atas penggunaan sepeda listrik, pemerintah belum mengeluarkan peraturan daerah (Perda) atau pun Peraturan Walikota (Perwako) atas penggunaannya di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan, H. Hermanto Saleh,S.Ip mengatakan, memang saat ini Perda atau Perwako tentang sepeda listrik belum dibahas. Meski demikian, telah ada edaran dari pemerintah terkait dengan penggunaan sepeda listrik, yang telah disebarkan kepada pemerintah kecamatan hingga kelurahan.
“Sesuai dengan data yang kami terima, sudah ada dua yang meninggal dunia di Kota Gorontalo. Oleh karena itu, untuk melakukan antisipasi, hal pertama yang kami lakukan adalah dengan membuat edaran serta himbauan kepada masyarakat, terkait dengan penggunaan sepeda listrik tersebut, sebelum dibuatkan aturan, dalam hal ini Perda maupun Perwako,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, suka tidak suka, keberadaan sepeda listrik ini memang harus diterima, karena adanya perkembangan zaman. Meski demikian, hal ini pun akan tetap diatur. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Contohnya saja, pengendara berusia minimal 12 tahun dan diawasi oleh orang dewasa, menggunakan helm, area operasi di lajur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan dan lain sebagainya.
“Hal ini yang kami harapkan bisa menjadi perhatian dari masyarakat, baik itu yang memiliki sepeda listrik di rumah, maupun yang menyewakan sepeda listrik, agar tidak terjadi lagi yang namanya kecelakaan lalu lintas. Kami pun dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, akan semaksimal mungkin melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat, terkait dengan penggunaan sepeda listrik,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post