logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Penggunaan Sepeda Listrik Belum Dibuatkan Perda

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 13 June 2023
in Metropolis
0
Penggunaan sepeda listrik saat ini belum dibuatkan Perda atau Perwako. Meski demikian, pemerintah telah mengeluarkan edaran kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan, agar bisa disosialisasikan tentang penggunaan sepeda listri, guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

Penggunaan sepeda listrik saat ini belum dibuatkan Perda atau Perwako. Meski demikian, pemerintah telah mengeluarkan edaran kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan, agar bisa disosialisasikan tentang penggunaan sepeda listri, guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Meski sudah ada korban jiwa atas penggunaan sepeda listrik, pemerintah belum mengeluarkan peraturan daerah (Perda) atau pun Peraturan Walikota (Perwako) atas penggunaannya di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan, H. Hermanto Saleh,S.Ip mengatakan, memang saat ini Perda atau Perwako tentang sepeda listrik belum dibahas. Meski demikian, telah ada edaran dari pemerintah terkait dengan penggunaan sepeda listrik, yang telah disebarkan kepada pemerintah kecamatan hingga kelurahan.

“Sesuai dengan data yang kami terima, sudah ada dua yang meninggal dunia di Kota Gorontalo. Oleh karena itu, untuk melakukan antisipasi, hal pertama yang kami lakukan adalah dengan membuat edaran serta himbauan kepada masyarakat, terkait dengan penggunaan sepeda listrik tersebut, sebelum dibuatkan aturan, dalam hal ini Perda maupun Perwako,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, suka tidak suka, keberadaan sepeda listrik ini memang harus diterima, karena adanya perkembangan zaman. Meski demikian, hal ini pun akan tetap diatur. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Contohnya saja, pengendara berusia minimal 12 tahun dan diawasi oleh orang dewasa, menggunakan helm, area operasi di lajur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan dan lain sebagainya.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Hal ini yang kami harapkan bisa menjadi perhatian dari masyarakat, baik itu yang memiliki sepeda listrik di rumah, maupun yang menyewakan sepeda listrik, agar tidak terjadi lagi yang namanya kecelakaan lalu lintas. Kami pun dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, akan semaksimal mungkin melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat, terkait dengan penggunaan sepeda listrik,” pungkasnya. (kif)

Tags: cegah kecelakaan lalu lintas.penggunaan sepeda listriSepeda Listrik

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Anggota Deprov dapil Kota Gorontalo, Fikram Salilama memberikan penghargaan sekaligus bonus untuk Ketua RT/RW di kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, saat reses tadi malam (12/6). (Humas)

RT/RW Diberi Reward, Inovasi Fikram saat Reses

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.