Gorontalopost.id, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Johnny terlibat dugaan korupsi, proyek BTS Kemekomifo. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, politisi dari parpol yang diketuai Surya Paloh itu pun langsung ditahan. Johnny yang digiring ke mobil tahanan dari gedung kejaksaan, Rabu (17/5) siang tadi, tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan tipikor kejaksaan agung, tanganya juga diborgol.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip disway.id, membeberkan peran Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.”Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.
Kuntadi mengatakan penetapan status tersangka Jhonny Plate usai pihaknya menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti 2020-2022. “Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat,” ujar Kuntadi.
Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan Plate sebagai tersangka. Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. “Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,3 triliun. “Hasil perhitungannya sudah final dan setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” kata Burhanudin.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Johnny G Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kabinet Indonesia Maju sejak 2019 lalu. Sebelum menjadi menteri, Johnny G Plate merupakan anggota DPR RI dari Partai Nasdem berdasarkan hasil Pemilu 2019. Lulusan Universitas Katolik Atma Jaya yang memulai bisnis alat-alat perkebunan pada awal 1980-an tersebut juga pernah terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai Nasdem mewakili daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur.
Johnny G Plate di Partai Nasdem ditunjuk Surya Paloh sebagai Sekretaris Jenderal untuk periode 2019-2024. Sebelum menjadi Sekjen Partai Nasdem, Johhny G Plate menjabat sebagai DPP bidang Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. (Mg-05/Dis)
Comment