logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Dugaan Korupsi PJUTS Boalemo, Tersangka Bertambah, Giliran Kontraktor Dijeblos ke Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 17 May 2023
in Headline
0
TERSANGKA dugaan korupsi PJUTS Boalemo inisial AU alias Ambo mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Selasa (16/5/23).

TERSANGKA dugaan korupsi PJUTS Boalemo inisial AU alias Ambo mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Selasa (16/5/23).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Satu persatu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo masuk bui. Kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menahan pria inisial AU alias Ambo, Selasa (16/5).

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, Ambo yang tak lain sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Panrita Utama Sejahtera masih menjalani rangkaian pemeriksaan sejak pagi hari. Sekira pukul 15.00 Wita, Ambo yang sebelumnya mengenakan stelan kaos kerah berwarna putih, keluar dari pintu Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ambo langsung digelandang ke mobil tahanan Kejati untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M. Djafar, SH., MH mengatakan, Proyek PJU-TS Boalemo senilai Rp. 18.7 Miliar pada tahun anggaran 2020 terbagi dalam 2 wilayah yaitu Wilayah Timur dan Wilayah Barat. Adapun peran tersangka AU alias Ambo selaku direktur utama dari PT. Panrita Utama Sejahtera. Perusahaan itu sendiri kata Dadang, adalah penyedia barang pada proyek tersebut. Bahwa sebagai pemenang untuk wilayah timur pada tanggal 17 Juli 2020, melalui LPSE dengan penyedia barang PT. Panrita Utama Sejahtera dengan kuasa Direktur Irwansyah P Djafar yang sebelumnya telah dilakukan Penuntutan sebelumnya, dengan Direktur Utama Ambo Upe. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Mengki Pomanto melakukan pengikatan kontrak kepada PT. Panrita Utama Sejahtera pada 02 Oktober 2020 sesuai Kontrak sampai 30 Desember 2020, Nomor : 60/KONTRAK/PJU-TS/DLHK-PPRTH/03/X/2020; senilai Rp. 7.8 Miliar 423 titik PJU-TS. Berdasarkan kontrak itu, penyedia barang wilayah timur melaksanakan kontrak jenis lumpsum, harus melakukan pemasangan pondasi tiang PJU-TS, Perangkat Tiang Oktagonal, lampu 50 Watt, Lumen 6 Ribu dan Asesoris. Namun hingga batas waktu kontrak berakhir PT. Panrita Utama Sejahtera tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan PJU-TS.

PT. Panrita Utama Sejahtera per 30 Desember 2020 membuat berita acara kemajuan pekerjaan seolah-olah telah selesai mengerjakan sebesar 55 % bersama-sama PPK dan Konsultan Pengawas, kemudian PPK membuat realisasi pembayaran 50 %. Sementara sesuai Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) Tingkat II Nomor : 660/BA/SCM-II/40/XII/2020, bahwa progress pekerjaan sampai dengan tanggal 21 Desember 2020 yaitu : Realisasi 6,85 % dan Deviasi 93,42%. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PJU-TS Rp. 3,5 Miliar. ”Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ambo setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik bidang Pidana Khusus. Ambo saat ini ditahan di Rutan selama dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kota Gorontalo. “Untuk diketahui, tersangka AU melanggar Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Dadang. (roy)

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Tags: AmboboalemoKorupsi PJUTS

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pertemuan sejumlah politisi PPP, seperti Rivai Bukusu, Azan Piola, dan Syam T Ase, di coffeetoffy Gorontalo usai pendaftaran bacaleg PPP Gorontalo, baru-baru ini. (foto : tangkapan layar @youtube/bangjago)

Rivai : DPC PPP Kota Butuh Nelson

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.