Gorontalopost.id – Satu persatu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo masuk bui. Kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menahan pria inisial AU alias Ambo, Selasa (16/5).
Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, Ambo yang tak lain sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Panrita Utama Sejahtera masih menjalani rangkaian pemeriksaan sejak pagi hari. Sekira pukul 15.00 Wita, Ambo yang sebelumnya mengenakan stelan kaos kerah berwarna putih, keluar dari pintu Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ambo langsung digelandang ke mobil tahanan Kejati untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M. Djafar, SH., MH mengatakan, Proyek PJU-TS Boalemo senilai Rp. 18.7 Miliar pada tahun anggaran 2020 terbagi dalam 2 wilayah yaitu Wilayah Timur dan Wilayah Barat. Adapun peran tersangka AU alias Ambo selaku direktur utama dari PT. Panrita Utama Sejahtera. Perusahaan itu sendiri kata Dadang, adalah penyedia barang pada proyek tersebut. Bahwa sebagai pemenang untuk wilayah timur pada tanggal 17 Juli 2020, melalui LPSE dengan penyedia barang PT. Panrita Utama Sejahtera dengan kuasa Direktur Irwansyah P Djafar yang sebelumnya telah dilakukan Penuntutan sebelumnya, dengan Direktur Utama Ambo Upe. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Mengki Pomanto melakukan pengikatan kontrak kepada PT. Panrita Utama Sejahtera pada 02 Oktober 2020 sesuai Kontrak sampai 30 Desember 2020, Nomor : 60/KONTRAK/PJU-TS/DLHK-PPRTH/03/X/2020; senilai Rp. 7.8 Miliar 423 titik PJU-TS. Berdasarkan kontrak itu, penyedia barang wilayah timur melaksanakan kontrak jenis lumpsum, harus melakukan pemasangan pondasi tiang PJU-TS, Perangkat Tiang Oktagonal, lampu 50 Watt, Lumen 6 Ribu dan Asesoris. Namun hingga batas waktu kontrak berakhir PT. Panrita Utama Sejahtera tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan PJU-TS.
PT. Panrita Utama Sejahtera per 30 Desember 2020 membuat berita acara kemajuan pekerjaan seolah-olah telah selesai mengerjakan sebesar 55 % bersama-sama PPK dan Konsultan Pengawas, kemudian PPK membuat realisasi pembayaran 50 %. Sementara sesuai Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) Tingkat II Nomor : 660/BA/SCM-II/40/XII/2020, bahwa progress pekerjaan sampai dengan tanggal 21 Desember 2020 yaitu : Realisasi 6,85 % dan Deviasi 93,42%. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PJU-TS Rp. 3,5 Miliar. ”Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ambo setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik bidang Pidana Khusus. Ambo saat ini ditahan di Rutan selama dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kota Gorontalo. “Untuk diketahui, tersangka AU melanggar Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Dadang. (roy)











Discussion about this post